30 April 2024

Dimensi.id-Memang benar, 77 tahun yang lalu, bangsa Indonesia telah memproklamirkan kemerdekaannya. Namun ternyata pada faktanya, negeri ini baru merdeka dari penjajahan secara fisik. Pada aspek lainnya, seperti ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, pertahanan dan keamanan, kita belum bisa disebut merdeka.

Dari sisi ideologi, negeri ini masih menerapkan ideologi yang dibawa oleh penjajah kafir, yaitu kapitalisme liberal.

Dalam aspek politik, diadopsi sistem demokrasi yang meniscayakan hak untuk membuat hukum atau undang-undang di tangan manusia, baik melalui DPR maupun Presiden. Mereka bisa membuat aturan yang justru menyusahkan dan menzalimi rakyat. Sistem demokrasi juga hanya melahirkan elit politik yang bermoral rusak, korup, meraih jabatan untuk memperkaya diri, serta berjuang untuk kepentingan kelompoknya dan oligarki.

Begitu juga dari sisi ekonomi. Praktik liberalisasi ekonomi dan pengelolan sumberdaya alam berjalan sangat massif. Para kapitalis atau pemilik modal bisa dengan mudah dan leluasa menjarah semua sumberdaya alam negeri ini melalui dalih investasi. UU Cipta Kerja yan sangan pro investor ibarat karpet merah bagi para kapitalis untuk mengeruk dan menguasai sumberdaya alam milik umat.

Liberalisasi juga terjadi dalam penyelenggaraan sistem pendidikan dan kesehatan nasional. Dengan adanya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), negara tak lagi sepenuhnya bertanggung jawab atas tersedianya layanan kesehatan. Melalui BPJS Kesehatan, rakyat sendiri yang harus bertanggung jawab untuk mengadakan layanan kesehatan bagi dirinya. Sejatinya tak berbeda dengan asuransi kesehatan.

Dalam aspek sosial budaya, penjajahan juga berlangsung secara intens. Budaya-budaya impor dengan leluasa masuk ke negeri ini hampir tanpa filter. Budaya asing tersebut menghasilkan sikap individualistis, materialistis, pola pikir sekular, hedonis, permisif dan cenderung apriori terhadap agama (baca; Islam).

Dari sisi hukum apalagi. Sudah ratusan tahun negeri ini menerapkan sistem hukum yang ditinggalkan oleh penjajah, baik dalam ranah pidana, perdata maupun tata usaha negara. Rencana Revisi KUHP (RKUHP) yang sempat ramai diperbincangkan di DPR pun disusun masih dengan kerangka yang tak jauh beda dari KUHP warisan Belanda.

Fakta-fakta yang ada dengan gamblang menunjukkan bahwa sesungguhnya kemerdekaan yang dimiliki oleh bangsa ini tak lebih dari sekadar kemerdekaan yang semu. Wallahua’lam bish-shawab.[AR]

Oleh Al Azizy Revolusi

(Editor dan Kontributor Media)

1 thought on “KEMERDEKAAN SEMU

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.