17 Mei 2024

Reporter : Ummu Khila

Dimensi.id-Kibin, (14/10/2020 ). Ribuan karyawan menggelar aksi damai menolak putusan DPR Omnibus UU Cipta Kerja. Bertempat di jalur C, Desa Kadingding Kec. Kibin Kab.Serang Banten. PSP- Serikat Pekerja Nasional (SPN) bersama seluruh karyawan kawasan industri PT Nikomas Gemilang .

Acara ini dimulai dari pukul 07.00 WIB dan dijadwalkan hingga sore hari. Acara diisi berbagai orasi dari Pimpinan PSP SPN dan beberapa anggota SPN. Acara juga di isi oleh drama teatrikal oleh beberapa talent.

Dari sekian banyak poin dalam undang-undang cipta kerja, setidaknya ada 9 alasan penolakan buruh atas UU tersebut yaitu :
(1) hilangnya upah minimum, (2) hilangnya pesangon, (3) outsourcing bebas diterapkan di core bisnis, (4) kerja kontrak tanpa batasan waktu, (5) waktu kerja yang eksploitatif, (6) TKA buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia, (7) mudah di PHK, (8) jaminan sosial terancam hilang, dan (9) sanksi pidana hilang.

Acara dijadwalkan akan berlanjut melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD dan Kantor Bupati Serang

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.