8 Mei 2024
Aborsi
71 / 100

Dimensi.id-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap seorang dokter gigi, berinisial KAW, yang diduga melakukan praktik aborsi ilegal di Kabupaten Badung, Bali. Dalam keterangan pers, Senin (15/05), Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Pol Ranefli Dian Candra mengatakan, KAW merupakan residivis kasus aborsi pada tahun 2006 yang dihukum 2,5 tahun penjara, dan kembali divonis enam tahun penjara pada tahun 2009 dengan kejahatan yang sama.

“Kemungkinan ada 1.338 orang pasien yang sudah ditangani tersangka dari hasil penyelidikan anggota di lapangan, dari awal dia praktik sudah sekian,” kata Ranefli. Saat ditangkap, KAW tengah melakukan praktik aborsi terhadap seorang pasien dan ditemukan seperangkat alat kedokteran yang digunakan untuk melakukan aborsi dengan obat-obatan bius. “KAW alias dokter A langsung diamankan dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah melakukan praktik aborsi illegal sejak tahun 2020 dan sudah mengaborsi sekitar 20 pasien dengan tarif rata-rata 3,8 juta per pasien,“ kata Ranefli (BBC.com, 17/5/2023).

Kapitalisme Liberalis Ciptakan Celah Kriminalitas Jadi Komoditas

Ketika sebuah kasus terungkap, seringkali masyarakat di sekitar TKP menyatakan tidak tahu menahu, bahkan hanya mengantongi identitas pelaku sangat minim, tersangka KAW dikenal masyarakat sebagai dokter gigi, yang tak jelas praktiknya dimana, karena ia pendatang. Nyatanya KAW lebih dikenal oleh pasiennya dari kalangan sekolah SMA, kuliah dan dewasa yang belum memiliki status perkawinan sebagian juga korban pemerkosaan. Ketika ditanya apa alasannya kembali melakukan praktik ilegal ini? KAW menjawab kasihan, terpikir masa depan anak itu nanti seperti apa.

Sejatinya “Rasa Kasihan” inilah celah yang memungkinkan seseorang mendapatkan manfaat materi, nafkah bagi dirinya tak peduli lagi apakah halal atau haram. Justru semakin banyak yang mengenalnya, KAW akan meraup semakin banyak keuntungan. Center for Indonesia’s Strategic Developmen Initiatives (CISDI) mengatakan, praktik aborsi ilegal yang diduga dilakukan seorang dokter gigi di Bali, adalah salah satu bentuk ekses dari kebijakan yang tidak pernah bisa jelas tentang pengguguran kandungan.

Di sisi lain, Women’s Crisis Center (WCC) Jombang, yang mendampingi korban pemerkosaan, mengatakan, walau telah diatur dalam undang-undang dan aturan turunannya, hingga kini tidak ada praktik layanan aborsi aman yang bisa diakses oleh korban kekerasan seksual. Sehingga, dalam pelaksanannya, banyak sekali kebuntuan-kebuntuan secara sistematis dan struktural ketika korban ingin mengakses aborsi secara legal.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes mengikuti aturan yang telah tercantum dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu aborsi adalah tindakan yang dilarang, dan dikecualikan jika ada indikasi kedaruratan medis. Dalam kasus di Badung Bali ini samasekali tak ada indikasi kedaruratan medis. Sekali lagi inilah efek dari sebuah sistem pengaturan pergaulan di negeri ini yang terlampau bebas, meskipun Bali bukan mayoritas Muslim tapi bukankah membunuh bayi dengan menggugurkannya dalam agama apapun sama-sama dianggap perbuatan keji?

Solusi Tak Menyentuh Akar Persoalan

Terlepas adanya kenyataan aborsi legal dan ilegal, tindakan ini marak di berbagai wilayah Indonesia bahkan dunia. Urusan ranjang menjadi hak asasi, giliran menghasilkan jabang bayi kemana menuntut hak? Bukti, kebebasan tanpa batas meski di negeri Bethari, yang dunia lebih mengakui Bali dibanding Indonesia sendiri tetap menyisakan duka. Ribuan nyawa tanpa dosa melayang, tanpa bisa menentang. Kapitalisme menyediakan wadah, asal anda berduit buah kandungan itu akar bisa gugur dan berakhir di toilet.

Lantas, masihkah menyerukan radikalisme atau terorisme penyebab kerusakan tatanan masyarakat ini? Jangan jadikan agama sebagai politik, jangan bicara agama di masjid, ajari anak kita toleransi, moderasi beragama adalah rumusan paling tepat bagi bangsa ini dan lain-lainnya. Menjadi jargon kosong dan berkarat ketika kasus ini terungkap. Sebab bukan tuduhan itu yang menjadi akar persoalan.

Mari kita lihat, bagaimana pola pergaulan di negri ini, bebas, ala barat dan tak lagi peduli dampak. Semakin banyak manusia yang memperturutkan hawa nafsu, sementara negara makin jauh perannya dan fokus pada mendatangkan investasi demi investasi. Agar pembangunan Mega proyek segera selesai, agar program kesehatan, kota ramah anak, green ekosistem, pariwisata yang mengedepankan standar internasional (asing) dan berjuta-juta program yang semuanya tak menyentuh kepentingan umat.

Ada banyak undang-undang, selain UU kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang mengatur bolehnya aborsi, masih ada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang mengatur tentang usia kehamilan yang diperbolehkan melakukan aborsi dimana Pasal 31nya mengatur tindakan aborsi akibat perkosaan yang hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan,”Kami sedang menyiapkan peraturan yang lebih operasional. Untuk beberapa rumah sakit, terutama rumah sakit-rumah sakit pendidikan, sudah ada tim untuk melakukan aborsi aman yang terpadu, termasuk layanan konseling oleh psikolog dan psikiater,” (antaranews.com, 19/2/2019).

Semua perundang-undangan tersebut lebih banyak menangani peristiwa setelah kejadian, yang juga ada kemungkinan diselewengkan oleh mereka yang berduit , dengan melabeli aborsi di rumah sakit, puskemas, tempat praktik nakes dan yang direkomendasikan penguasa adalah boleh, sah, tidak melanggar hukum. Syarat keadaan darurat pun bisa dipermainkan sesuai keinginan. Jika begini, bagaimana persoalan akan selesai? Yang ada malah masyarakat semakin pragmatis, tidak mengapa hamil lebih dulu toh ada solusinya. Nauzubillah…

Baca juga

Islam Hukum Lengkap Sesuai Fitrah Manusia

Lantas, adakah solusi yang menyelesaikan tanpa menimbulkan masalah? Islam jawabannya. Islam bukan sekadar agama yang mengatur cara ibadah ritual individu namun juga mengatur interaksi sosial masyarakat agar tidak terjadi kezaliman dan sesuai fitrah manusia. Artinya setiap aturan sangat sesuai dengan kebutuhan manusia, pria dan wanita, sebab berasal dari Pencipta alam semesta, dunia dan seisinya Allah SWT.

Pertama, Syariat menetapkan ada satu pemimpin yang bertakwa, yaitu yang hanya menerapkan hukum sesuai apa yang dihalalkan dan di haramkan Allah. Sehingga, ia akan menjadi pemimpin yang benar-benar ada untuk rakyat sebagaimana sabda Rasulullah,“Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR al-Bukhari dan Ahmad). Maka, ia akan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan perzinahan.

Bagi pezina yang sudah menikah dirajam dan yang belum akan dicambuk. Hal ini sebagai efek jera bagi masyarakat yang belum melakukan sekaligus penebusan dosa bagi pelaku karena hukumannya telah ditunaikan di dunia. Pemimpin bertakwa akan memberi sanksi siapa saja yang berada di ranah umum tidak menutup aurat, baik pria maupun wanita, tambahan bagi wanita adalah dilarang tabaruj.

Pemimpin bertakwa akan menyusun kurikulum pendidikan berasas akidah Islam, sehingga outputnya tak sekadar pandai sains dan teknologi namun juga takut kepada Allah SWT karena mendapat bekal ilmu kehidupan tentang peran mereka di dunia. Dan yang terpenting, ekonomi rakyat akan diatur menggunakan sistem ekonomi Islam yang melarang adanya praktik-praktik haram , riba dan kontrak kerja yang bertentangan dengan Islam dari sisi pendiriannya. Termasuk pekerjaan yang mengekploitasi wanita.

Pemimpin bertakwa akan membongkar dan mencabut izin operasi media-media yang menayangkan konten yang tidak sesuai syariat, ini adalah bentuk penjagaan negara terhadap akal manusia. Juga akan disuasanakan keimanan yang terus menerus baik melalui pendidikan formal maupun non formal dan kegiatan amar makruf nahi mungkar. Artinya, manusia akan dikembalikan kepada fitrahnya yaitu hamba Allah dan bukan hamba nafsu syahwat. Wallahu a’lam bish showab. [DMS] .

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.