7 Mei 2024

Oleh: Ummu Athifa (Ibu Rumah Tangga)

Dimensi.id-Pandemi korona sudah berlangsung hampir lima bulan. Semakin hari semakin menunjukkan peningkatan yang positif covid-19. Terhitung 18.010 orang yang positif korona, bertambah 496 orang dari hari sebelumnya. Jumlah yang cukup fantastik untuk penderita korona. Ditambah kasus yang meninggal bertambah 43 orang, maka total mencapai 1.191 orang.

Jumlah yang semakin bertambah, maka pemerintah selalu menegaskan untuk mengikuti protokol kesehatan. Pemerintah berharap kasus korona akan segera berakhir. Atas dasar ini, maka aturan work from home (WFH) terus diperpanjang hingga awal Juni. Tetapi tidak untuk para pekerja yang masih harus keluar rumah untuk mencari nafkah.

Selain itu, pandemi yang berkepanjangan mengakibatkan beberapa perusahaan memberhentikan para pekerjanya. Ini dilakukan karena adanya penurunan omset perusahaan. Seperti pada perusahaan Volvo Cars akan memutus hubungan kerja dengan 1.300 pekerja. Pandemi ini telah memaksa produsen mobil di seluruh dunia untuk menghentikan produksi dan bereaksi terhadap penurunan permintaan yang cepat.(kabar24.bisnis.com/29April2020).

Kasus lain diantaranya anjloknya penjualan serta tidak adanya kebijakan yang mengarah pada percepatan realisasi kredit perumahan rakyat (KPR) menjadi faktor yang dihadapi para pengembang rumah bersubsidi. Sekjen DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono, mengakui bahwa kondisi saat ini sebagian pengembang telah merumahkan karyawannya.

Menurut Ari, terancamnnya nasib pengembang rumah subsidi lantaran sudah banyak perusahaan yang tidak bisa membayar angsuran kredit kontruksi ke perbankan mengingat arus kas pengembang tidak berputar. Pemerintah dinilai harus proporsional dalam memberikan stimulus baik pada konsumen dan pengembang itu sendiri. (ekonomi.bisnis.com/16Mei2020).

Menurut data Kemenaker per 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi korona ini. Adapun rinciannya, sektor formal 1.304.777 pekerja dirumahkan dari 43.690 perusahaan. Sementara yang terkena PHK mencapai 241.431 orang dari 41.236 perusahaan. Jumlah ini bisa terus meningkat dengan merebaknya wabah korona ini. (money.kompas.com/23April2020).

Pemerintah sendiri telah berusaha memberikan kebijakan untuk menangkal dan mengatasi fenomena PHK massal. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, beberapa langkah yang diterapkan adalah mendata pekerja yang di-PHK atau dirumahka. Misalnya menggelar dialog dengan kalangan pengusaha, program padat karya, dan program tenaga kerja mandiri.

Selain itu melalui Kementerian Sosial, beberapa langkah yang dilakukan adalah bantuan khusus warga miskin dari April hingga Juni 2020. Yaitu bantuan langsung tunai Rp600 ribu per KK/bulan, bantuan sembako Rp600 ribu per KK/bulan, bantuan reguler berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja. Kartu Sembako, penerima insentif ditambah dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima. Besaran yang diberikan penerima sebanyak Rp200 ribu selama 9 bulan.

Berbeda dengan Kartu Prakerja, pemerintah menambah anggaran menjadi Rp20 triliun untuk 5,6 juta penerima manfaat Kartu Prakerja. Kartu ini diberikan pada pekerja yang terdampak PHK, pekerja informal, serta pelaku usaha mikro dan kecil. Hal diatas diharapkan dapat mengurangi beban rakyat saat masa pandemi berlangsung.

Tetapi sebenarnya tidaklah cukup dengan program tersebut, karena kebutuhan pokok akan terus meningkat setiap harinya. Rakyat banyak yang kehilangan pekerjaannya karena pandemi ini. Rakyat kebingungan untuk menafkahi keluarganya dengan cara apa. Bantuan yang diberikan pemerintah tentu masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok. 

Program yang dilakuakan hanya bersifat sementara, sedangkan rakyat memerlukan kepastian untuk mendapatkan pekerjaannya kembali. Sudah seyogyanya, pemerintah fokus untuk membenahi lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. Saat negeri dilanda pandemi yang berkepanjangan, seharusnya memastikan pasokan pangan tercukupi. Jangan sampai berdalih menguranginya karena hanya ingin untung.

Padahal jika pemerintah melakukan karantina wilayah dari awal virus korona datang mungkin tidak akan menyebar seperti ini. Roda perekonomian di wilayah lain akan terus berlangsung, hanya daerah yang di karantina berhenti. Rakyat tidak perlu merasakan beban yang keras karena dirumahkan atau sampai di-PHK. Kesalahan yang fatal ketika hampir seluruh rakyat di negeri ini harus banyak kehilangan pekerjaannya, padahal janji untuk membuka lapangan pekerjaan masih menjadi mimpi.

Berbeda halnya dengan Islam. Islam memiliki seperangkat aturan yang komprehensif. Dari aturan personal hingga komunal, karena Islam tak hanya berbicara ibadah ritual. Dalam Islam, laki-laki dijamin untuk mencari nafkah oleh negara. Negara akan membuka lowongan pekerjaan bagi seluruh rakyatnya. Jika terjadi pandemi, maka negara akan menjamin pasokan pangan dan sebagainya ke wilayah tersebut. Dikarenakan wilayah tersebut dikarantina hingga penyakit tersebut tidak ada lagi.

Hakikatanya sistem kapitalisme, kesejahteraan rakyat tak diperhitungkan. Mereka hanya peduli manfaat dan keuntungan saja. Tak aneh bila kebijakan negara acapkali jauh dari nilai adil dan sejahtera. Maka dengan berbagai fenomena kerusakan kapitalis, ekonomi lesu, dan derivat masalah yang disebabkan kapitalisme, masihkah berharap pada sistem yang merusak dan tak manusiawi ini?

Kembalilah pada jalan hakiki. Yaitu mengembalikan kehidupan Islam sebagaimana peradabannya yang mendunia dulu. Allah tak mungkin menetapkan aturan tanpa ada kemaslahatan di dalamnya. Sebagaimana kaidah fikih berbunyi, “Di mana ada syariat Islam, di situ ada maslahat”. Imam Al-‘Izz bin Abdussalam berkata, “Sesungguhnya syariat itu seluruhnya maslahat, bisa berupa menolak mafsadah (mudarat) atau mendatangkan maslahat.” (Qawa’idul Ahkam, 1/9).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taymiah, “Sesungguhnya syariat Islam datang untuk mewujudkan segala kemaslahatan dan menyempurnakannya serta untuk meniadakan mafsadah dan meminimalkannya.” (Minhajus Sunnah, 1/147). Wallahu’alam bi shawab. [S]

Editor : azkabaik

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.