7 Mei 2024

Penulis : Asha Tridayana

Dimensi.id-Seperti yang diketahui, saat ini negeri sedang berduka dengan adanya pandemi covid-19 atau virus Corona, dimana jumlah korban positif masih terus meningkat. Belum lagi, meluasnya dampak yang ditimbulkan di segala aspek kehidupan. Perekonomian anjlok bahkan terancam krisis, kegiatan belajar mengajar hanya via online yang banyak mendapatkan keluhan dari para pelajar maupun tenaga pendidik. Ditambah, kasus PHK dimana-mana, menyebabkan semakin sulitnya mencukupi kebutuhan hidup. Hingga banyaknya angka kriminalitas yang terjadi sejak dikeluarkannya ribuan napi. Dan kini iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan pun dinaikkan.

Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah kondisi rakyat Indonesia saat ini. Bagaimana tidak? Di tengah pandemi Corona yang mengancam jiwa, dan sederet permasalahan yang terjadi, pemerintah justru menambah beban dengan menaikkan iuran BPJS kesehatan. Sungguh ironis, bukan memaksimalkan bantuan kepada rakyat, justru semakin menyulitkan dan menambah penderitaan. Tak heran jika hal ini menuai banyak kritikan dari berbagi pihak.

Salah satunya dari Anggota DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, yang mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS telah melukai hati masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk Aceh. Menurutnya, banyak UMKM serta perusahaan terancam bangkrut, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan kenaikan BPJS, dikutip dari Serambinews.com (17/5/2020).

Hal yang sama juga dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono / AHY melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (14/5/2020).

“Masyarakat sedang membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan, sementara pandemi juga menciptakan peningkatan pengangguran dan angka kemiskinan. Masyarakat ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula,” tulis AHY

Belum lagi, kebijakan pemerintah ini bertolak belakang bahkan telah melanggar keputusan Mahkamah Agung yang sebelumnya telah membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 melalui putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020. Namun, pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Rakyat tak lebihnya dipermainkan, diberikan harapan kemudian kembali dicampakkan begitu saja. Hal ini mempertegas ketidakpeduliaan pemerintah tehadap nasib rakyat, terlebih di saat wabah Corona yang seharusnya mendapatkan prioritas. Tak terkecuali fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan rakyat sepantasnya berkualitas dan gratis. Lagi-lagi rakyat menjadi korban atas kebijakan pemerintah yang lebih fokus pada kepentingan kalangan tertentu saja.

Lain halnya, ketika Islam dijadikan standar kehidupan. Penguasa bertumpu pada syariat, takut kepada Allah swt sehingga selalu berusaha memenuhi tanggung jawabnya. Karena kepemimpinan diemban sebagai amanah bukan sekedar menduduki jabatan.

Keselamatan dan kesejahteraan rakyat menjadi orientasi yang wajib diupayakan,  apalagi saat sedang ditimpa wabah. Rakyat sangat membutuhkan peran negara sebagai pelindung dan pengurus urusan umat. Seperti sabda Rasulullah Saw. “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).

Selain itu, Rasulullah Saw juga bersabda ”Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu junnah (perisai), di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll).

Sangat jelas tergambar, betapa negara menjamin setiap kebutuhan rakyatnya tanpa terkecuali. Termasuk dalam sistem kesehatan, rakyat dijamin mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.

Tanpa dibebani iuran yang pada akhirnya pun tidak tepat sasaran. Kesehatan benar-benar menjadi kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi negara. Dengan pembiayaan dari Baitul mal, didukung penerapan sistem ekonomi Islam, maka jaminan kesehatan rakyat pun dapat terealisasikan.

Negara sebagai pengatur, membuat aturan terkait teknis dan administrasi sebagai bentuk pemenuhan jaminan kesehatan. Selain itu, fasilitas kesehatan seperti alat-alat medis, obat-obatan bahkan rumah sakit pun disediakan pemerintah secara lengkap. Lalu tenaga ahli pun tak lupa dipersiapkan dalam rangka mendukung peran negara sebagai penanggung jawab atas keselamatan rakyat.

Terwujudnya masyarakat yang sehat dan sejahtera, tentu bukanlah harapan semata. Namun, justru menjadi bukti nyata bahwa penerapan syariat Islam secara kaffah benar-benar menjamin kehidupan rakyat. Terbukti selama lebih dari 13 abad khilafah Islamiyah menaungi, kondisi rakyat dapat terkendali. Maka hanya dengan kembali kepada aturan Sang Ilahi, permasalahan yang selama ini diderita rakyat dapat terpecahkan, terlebih ketika dilanda wabah seperti sekarang ini.

Wallahu’alam bishowab.

Editor :azkabaik

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.