3 Mei 2024

Setelah serangkaian penangkapan sejumlah aktivis yang kritis terhadap pemerintah dan juga para ulama termasuk Imam Besar Habib Rizziq Shihab dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI), pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.7-2021 tentang Rancangan Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme (RAN-PE) Berbasis Kekerasan, yang mengarah terorisme untuk 2020-2024.

Perpres tersebut terbit sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan bertujuan meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman bagi warga negara dari tindakan ekstrimisme berbasis kekerasan.

Munculnya perpres  RAN PE sebenarnya akan memberi dampak pada kaum Muslimin, karena yang disasar dari perpres ini adalah Islam dan kaum Muslimin. Setidaknya terdapat beberapa poin bahaya yang ditimbulkan jika RAN-PE ini tetap dipaksakan untuk dijalankan. Pertama, potensi persekusi makin marak.

Tindakan persekusi yang dilakukan oleh aparat atau kelompok yang dijadikan mitra dalam community policing terhadap para tokoh kritis, aktivis, ajaran dan simbol agama yang  mempunyai pandangan atau pemahaman yang berseberangan dengan mereka akan semakin marak.

Kedua, tumpang tindih regulasi. Dengan munculnya Perpres RAN PE, menjadi tumpang tindih dengan UU Ormas dan UU Anti Terorisme. Padahal, hanya dengan dua UU tersebut, ekstremisme sudah dapat ditekan.

Ketiga, memicu tindakan reaktif BUMN, Kemenag, Menpan RB untuk ASN. Para pimpinan BUMN dan kementerian akan semakin masif ‘merepresi’ bawahannya demi menjalankan RAN PE ini dengan segala tetek bengek pedoman dan sekaligus ancamannya bagi pegawai yang terpapar atau bahkan diduga terpapar  radikalisme, ekstremisme apalagi terorisme.

Keempat, kontrapoduktif yang dapat memicu munculnya pandangan, sikap, tindakan ekstrem. Jika seseorang semakin ditekan dengan ancaman, justru akan semakin keras, radikal dan ekstrem.

Kelima, memberangus kebebasan, bertentangan dengan HAM. Secara langsung atau pun tidak, running RAN PE ini akan menimbulkan suasana ‘haunted’para pegawai, ASN khususnya.  Mengakibatkan mereka takut untuk menyuarakan aspirasinya sebagai manusia merdeka yang juga dijamin hak azasinya.

Keenam, memicu konflik horizontal polarisasi, adu domba, saling curiga. Terutama terhadap kelompok umat Islam yaitu (Islam liberal, Islam modernis, Islam tradisional dan Islam fundamentalis/radikal). Bagaimana tidak jika rakyat justru disalinghadapkankan antara yang dianggap pro, netral dan yang menolak atau sejalan dengan program penanggulangan ekstremisme ini. Bahkan setiap orang bisa mematai-matai orang lainnya walaupun mereka berteman, bertetangga atau bekerja dalam instansi yang sama. Apalagi jika ada masalah di antara mereka akan memicu konflik.

Padahal, Islam melarang mencurigai  atau mematai-matai (tajasus) antar anggota masyarakat. Sebagaimana firman Allah SWT dalam  Qur’an Surah al-Hujurat ayat 12 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah oleh kalian kebanyakan prasangka (kecurigaan) karena sebagian dari prasangka itu dosa.

Janganlah kalian mematai-matai (mencari-cari keburukan orang). Jangan pula kalian menggunjing satu sama lain. Apakah seseorang di antara kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kalian merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”

Begitu juga Imam Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullâh berkata, “Janganlah kalian mencari-cari keburukan orang lain dan jangan pula menyelidiki rahasia-rahasianya untuk mencari keburukan-keburukannya.” (Ath-Thabari, Tafsir ath-Thabari, 22/304).

Dalam khilafah Islam, aktivitas tajasus hanya dibatasi ahl ar-riyab, yaitu orang-orang yang dikhawatirkan dapat menimbulkan kemudharatan dan bahaya bagi negara, jamaah atau individu. Ahl ar-riyab adalah orang-orang yang ragu-ragu melawan orang-orang kafir yang memerangi (kaum Muslim) secara de facto (muhâriban fi’lan) maupun secara de jure (muhâriban hukman). Hal itu karena tajassus boleh dilakukan terhadap orang-orang kafir yang sedang memerangi (kaum Muslim) dari sisi politik peperangan, juga demi mencegah terjadinya kemudharatan terhadap kaum Muslim.

Hal ini sesuai dengan dalil-dalil syariah yang menyatakannya. Kebolehan tajassus itu mencakup seluruh al-harb. Sebab, jika mereka secara de facto sedang memerangi kaum Muslim (muhâriban fi’lan), sudah jelas itu mengharuskan negara untuk melakukan tajassus kepada mereka. Jika mereka muhâriban hukman, juga boleh memata-matai mereka karena perang dengan mereka bisa terjadi kapan saja. Wallahu ‘alam bi shawab. []

Penulis: Widjiati | Aktivis Dakwah Depok

Editor: Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.