28 Maret 2024
13 / 100

Dimensi.id-Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyoroti adanya ratusan anak yang masih berstatus pelajar di Ponorogo, Jawa Timur hamil di luar nikah. “Dari hal tersebut, kita tahu bahwa kita telah gagal dalam mendidik anak-anak kita dengan akhlak dan budi pekerti yang baik,” ujarnya (okezone.com, 13 Januari 2023).

Menurut Anwar masalah tersebut tidak bisa diberatkan kepada pihak sekolah dan orangtua saja. Namun, ini menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah. Dan ternyata selama ini semua hanya sibuk memikirkan masalah ekonomi dan politik saja dan abai terhadap masalah agama dan budaya yang harus kita tanamkan dengan baik kepada anak-anak kita. Anwar juga menilai kini ajaran agama dan budaya luhur masyarakat Indonesia diabaikan dan dilecehkan. Sehingga akhirnya budaya asing berupa pergaulan bebas masuk dan berkembang sedemikian rupa.

Sebenarnya masalah pergaulan bebas di kalangan remaja yang kemudian mengambil solusi dispensasi menikah dini ini bukan hal asing lagi. Tahun lalu, PA (Pengadilan Agama) Karanganyar mencatat permohonan penerbitan dispensasi nikah sebanyak 269 berkas (Solopos.com, 12/9/22).

Di Kabupaten Gresik , MUI Gresik mencatat dari 2018 sampai Juli 2022 terdapat 958 pemohon dispensasi nikah ke kantor PA Gersik. Di Tuban, sebagaimana diberitakan BlokTuban, sampai akhir Juli 2022 kantor PA telah menerima kurang lebih 313 kasus permohonan dispensasi nikah dini. PA Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada 2022 terdapat lebih dari 150 pemohon dispensasi. Data ini menunjukkan bahwa generasi hari ini tak lagi mengenal batasan ketika berinteraksi dengan lawan jenis.

Betapa bebasnya mereka menginterpretasikan pertemanan, rasa cinta, tujuan hidup, arti bahagia dan eksistensi diri. Semua mengerucut pada sikap pragmatis, tak mau berpikir berat dan hanya memikirkan apa yang hari ini bisa dilakukan, sementara akhirat karena ghaib menjadi urusan sekian. Benar apa yang disampaikan oleh Anwar Abbas, bahwa kita telah gagal mendidik anak-anak kita dengan aklak dan Budi pekerti. Juga benar adanya jika masalah ini bukan tugas orangtua dan guru saja yang menyelesaikan tapi juga masyarakat dan negara. Semua harus bersinergi pada pendapat yang sama bahwa apa yang dilakukan anak-anak itu di luar batas. Haram dan terlarang.

Demikian pula ketika dikatakan kita telah disibukkan dengan urusan ekonomi dan politik, penulis garis bawahi dalam hal ini ekonomi kapitalis dan politik demokrasi. Bukan Islam, jadi sesungguhnya persoalan utamanya adalah ditinggalkannya Islam sebagai solusi politik. Sudah jamak di masyarakat bahkan dunia, bahwa Islam hanya dipeluk sebagai pedoman ibadah individu saja, bukan pedoman hidup yang memimpin pemikiran kaum Muslim hingga menggunakan Islam sebagai solusi dalam setiap persoalan yang dihadapinya.

Dan jelas, jika rusaknya generasi ini terjadi dimana-mana hanya satu kesimpulannya, ini akibat sistem. Pendidikan aklak dan budi pekerti tak akan cukup membendung arus kebebasan tanpa batas ini jika sistemnya masih berasas sekuler, memisahkan agama dari negara. Sistem hari ini mengkultuskan Hak Asasi Manusia, sehingga setiap perbuatan tidak boleh dihambat, dilarang meski atas nama agama bahkan jika dalam agama tersebut nilainya terlarang dan haram. Padahal konsep hak asasi ini lahir dari peradaban barat yang memang tak ingin dikekang oleh aturan apapun.

Wajar jika terjadi kerusakan, sebab manusia sendiri secara fitrah butuh diatur dan tak bisa sendiri, jika pun bisa maka akan menimbulkan masalah lain, yaitu pertentangan dan perselisihan sebab masing-masing kepala berbeda kepentingan. Konsep hak anak seperti ini tentu saja membatasi wewenang orang tua dalam mendidik, mengarahkan, dan membentuk kepribadian anak, juga membatasi masyarakat dalam melaksanakan amar makruf dan nahi mungkar.

Islam Solusi Terbaik

Dispensasi menikah dini diambil sebagai solusi praktis, harapannya rasa malu tertutupi karena anak susah sah menikah, dispensasi diambil juga dalam rangka menjawab aturan usia pernikahan yang dibolehkan dalam UU pernikahan negeri ini yaitu di atas 18 tahun. Sebab, 18 tahun masih katagori anak. Sejatinya ini adalah solusi yang tidak mensolusikan atau menyelesaikan masalah dengan masalah. Sumbernya tentu dari batasan usia anak-anak. Akibatnya hukum menjadi membingungkan dan rawan ditunggangi kepentingan lain yang justru membekukan persoalan hingga tak bertemu dengan penyelesaian.

Dalam Islam, seorang anak dinyatakan baligh adalah jika perempuan mengalami haid, berapapun usianya, hari ini mungkin juga karena pengaruh tontonan yang menstimulasi kedewasaan anak juga makanan yang tidak halal dan Toyib sehingga mempengaruhi hormon. Maka, baginya berlaku hukum syariat, atau disebut mukallaf, demikian pula dengan anak laki-laki yang ditandai dengan tumbuhnya kumis, jakun, berubah suara hingga mimpi basah yang penampakannya tidak sama pada setiap anak lelaki, sehingga banyak nas yang menjadi acuan yaitu jika sudah 15 tahun maka terkatagori baligh.

Penjelasan tentang batasan usia ini sangat penting, guna menentukan kapan seorang anak ini menjadi mukallaf, ketentuan syariat ini bukan bermaksud mengekang kebebasan anak, melainkan untuk menyempurnakan nikmat Allah SWT dalam memperoleh pahala kebaikan dari Allah sebab telah beramal Shalih sesuai syariat yang menjadi bebannya. Menjatuhkan hukum pun tidak bias sebagaimana hari ini, yang sisi lain mendapat hukuman tapi disisi lain hukumannya mendapat keringanan disebabkan masih usia di bawah umur atau anak-anak.

Sungguh sangat fatal akibatnya, terlebih dengan dispensasi pernikahan ini telah merusak syariat terkait wali, waris dan nashob ( silsilah keluarga). Anak yang terlahir kelak, meski sang ibu menikah dengan pria yang secara biologis atau dari anaknya tetap tidak bisa dinisbatkan kepada ayahnya, ia tetap menjadi anak ibunya. Sebab, segala konsekwensi waris, wali, nashab itu hanya didapat setelah terjadi pernikahan sah sebelum kehamilan.

Sekali lagi syariat bukan bermaksud membuat rumit persoalan, lagi-lagi karena Rahmat Allah bisa kita nikmati dengan sempurna, dan kehidupan pernikahan menjadi wasilah mendapatkan Rahmat dan berkah yang lain, yaitu tumbuhnya generasi cemerlang, tangguh dan pembela agama yang militan. Dalam Islam, menikah disyariatkan bukan hanya satu-satunya jalan untuk melestarikan jenis manusia itu sendiri namun juga untuk membentuk barisan pembela agama Allah. Melestarikan dakwah, amar makruf nahi mungkar.

Islam sungguh menjamin anak mendapatkan hak-haknya yang hakiki, di antaranya hak diberi nama yang baik, hak mendapatkan pendidikan yang tepat, hak diberi makan dan minum yang halal dan Toyib, hak mendapat kasih sayang, rasa aman dan sejahtera. Peran negara sebagai wakil umat sangat menentukan, sebab negara dengan segala perangkatnya bersinergi dengan umat akan mampu mewujudkan hak-hak itu sepenuhnya diterima anak.

Kemudian, negara akan menjatuhkan sanksi hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku pezinahan. KUHP yang baru saja disahkan sebenarnya adalah bentuk nyata dari solusi yang justru menimbulkan masalah baru. Sebab, kata perzinahan ya sendiri sangat ambigu. Jika suka sama suka maka terkatagori bukan zina, UU ini juga mengatur, sebuah perbuatan masuk delik zina atau bukan tergantung pelapor, yang diterima hanya jika ada pelaporan itu dari suami atau istri sah, atau keluarga yang berhubunganb darah, sementara jika laporan masuk dari orang lain atau tetangga bukan terkatagori zina, bukankah ini dimaksudkan untuk membendung kewajiban amar makruf nahi mungkar?

Negara juga akan menutup situs-situs yang bertentangan dengan syariat, bukan rahasia lagi jika perilaku menyimpang hingga seks bebas distimulasi dari tayangan singkat, konten, drama Korean, film barat hingga iklan game ataupun produk yang mengangkut nilai-nilai kebebasan ini. Mereka masih bebas karena negara fokus pada pendapatan pajak non migas yang nilainya sangat luar biasa. Sekulerisme memang berbahaya, bisa mengubah halal haram karena ada celah kemanfaatan materi semata.

Maka, hanya Islam yang mampu menyelesaikan masalah tanpa masalah. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.”(TQS Hud: 113). Wallahu a’lam bish showab. [DMS].

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.