
Dimensi.id-Meskipun UU Pengelolaan Sampah telah diterapkan sejak tahun 2008, namun faktanya permasalahan sampah belum sepenuhnya terselesaikan dan justru semakin meningkat. Hal ini ditunjukkan dengan penuhnya kapasitas tempat pembuangan akhir sampah dibeberapa daerah. Sampah dibuang tanpa pengelolaan yang optimal. Sehingga berdampak munculnya problem linkungan, kebersihan dan kesehatan.
Untuk itu Pemerintah mencanangkan program Indonesia Bersih Sampah 2025 yang dikeluarkan melalui Peraturan Presiden Indonesia No. 97/2017. Peratusan itu mengharuskan pemerintah kabupaten dan daerah, membuat model perencanaan demi mencapai 2 poin di tahun 2025, yakni mengurangi 30% sampah dari sumbernya, dan memproses serta mengelola setidaknya 70% sampah agar tidak terkumpul dan menumpuk di TPA.
Namun hingga saat ini, sampah masih menjadi salahsatu problem negri bahkan pada level darurat sampah.
Apa sebenarnya yang menjadi penyebab terus meningkatnya kapasitas sampah, meski UU Pengelolaan Sampah sudah ada? Dimana efektifitas UU tersebut?
Gaya Hidup Dalam Kapitalis
Sungguh kontradiksi, menetapkan peraturan tentang sampah, disisi lain meciptakan perilaku dan kebijakan yang berkontribusi menambah parah problem sampah.
Seperti budaya konsumerisme, yang merupakan produk penerapan sistem ekonomi kapitalis. Selain itu, sistem pengelolaan sampah yang ada masih belum optimal karena berbagai kendala antara lain keterbatasan lahan untuk kegiatan daur ulang, keterbatasan dana, dan berbagai kendala lainnya.
Disaat penumpukan sampah belum sepenuhnya teratasi, justru kebijakan pengamanan bahan baku industri (sampah impor) masih terus dilakukan. Kebijakan ini sesuai dengan Kebijakan dan Pengaturan Impor Permendag No. 20 Tahun 2021, yang sebenarnya juga bertentangan dengan kebijakan lainnya. Mengapa demikian?
Sebab, pembangunan sistem ekonomi kapitalis bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional dan meningkatkan produksi dalam negeri.
Oleh karena itu, arah utama pembangunan ekonomi bukanlah melayani rakyat. Buktinya, ketika harga barang-barang meroket dan masyarakat tidak mampu membelinya, pemerintah tidak fokus untuk meningkatkan peluang ekonomi masyarakat, namun menerapkan kebijakan skala kecil untuk memastikan masyarakat dapat terus membeli sementara produksi terus berjalan.
Dampaknya adalah semakin banyak sampah yang terus menumpuk. UU Pengeloaan sampah menjadi tidak efektif. Lalu bagaimana seharusnya memandang dan menyelesailan problem ini?
Pandangan Islam
Kesehatan masyarakat menjadi salahsatu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi negara. Maka negara akan menjaga masyarakat dari segala hal yang bisa mendatangkan penyakit ataupun polusi, salahsatunya seperti sampah.
Terkait sampah, problemnya ada pada pengelolaan sampah. Tidak dapat dipungkiri permasalahan sampah ini membutuhkan biaya yang besar dan memerlukan sistem yang baik serta paradigma yang tepat.
Sebab pengelolaan sampah bukanlah kegiatan yang dikomersialkan dan bukan pula menjadi beban yang membuat pemerintah enggan mengeluarkan uang. Karena pengelolaan sampah merupakan upaya preventif terhadap kesehatan masyarakat, maka pendanaan pengelolaan sampah tentunya bersumber dari APBN negara yang diambil dari kas negara yaitu Baitul Mal Khilafah.
Paradigma pengelolaan sampah tidak bisa hanya berdasarkan persepsi masyarakat saja, karena memerlukan infrastruktur pengelolaan. Negara sebagai pelayan publik harus meng-investasikan seluruh upaya dan sumber dayanya dalam perolehan fasilitas pengelolaan sampah.
Pemerintah juga harus mendorong para ilmuwan untuk mengembangkan teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Namun, perlu adanya edukasi publik mengenai pengelolaan sampah yang baik dan benar.
Dari sini bisa dipahami bahwa sisi yuridis saja dengan adanya UU pengelolaan sampah belum cukup, butuh mekanisme, sistem yang mendukung dan sinergi semua pihak dengan penanggung jawabnya negara.
Jika kebersihan dijaga dengan serius oleh semua pihak, maka akan tercipta lingkungan dan jiwa-jiwa yang sehat. Dimana hal ini akan menjadi suatu hal yang berpahala dan disukai Allah SWT.[Dms]
Penulis : Ukhti Ismi