19 April 2024
Upah Minimum Para Buruh Konstruksi
58 / 100

Dimensi.id-Kebijakan Permenaker Nomor 18/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Peraturan tersebut dinilai memberatkan para pengusaha, terutama soal pembahasan kenaikan upah sebesar 10%.

Di sisi kalangan buruh, hal ini disambut baik karena  peraturan Menteri tenaga kerja (Permenaker) bergantung harapan besar peningkatan kesejahteraan mereka, salah satu perubahan dari permenaker ini adalah diperbaharui formulasi penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) .

Sedangkan dari pihak  Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bekasi menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja dari industri yang bersifat massal. Bekasi dimana di dalamnya terdapat wilayah Cikarang yang merupakan kawasan industri dimana ribuan orang menggantungkan “dapur”nya, seluruh kebutuhan hidup mereka gantungkan dalam bingkai ikhtiar mencari nafkah di wilayah Bekasi, besar harapan kaum urban di wilayah ini terhadap peluang kerja di kawasan Industri Kota dan kabupaten Bekasi.

Sedangkan di sisi lain,  tanggung jawab Pengusaha sangat berat, nasib dan kesejahteraan kalangan buruh  ada di tangan mereka, sedangkan dari satu sisi pengusaha juga harus mendapat profit untuk keberlangsungan usaha mereka, tidak dipungkiri dalam kondisi krisis ini Perusahaan mengalami banyak kesulitan dalam mencapai target pendapatan mereka.

Jadi jikapun Perusahaan menyanggupi besaran kenaikan upah, mereka akan menekan biaya produksi dengan membeli bahan baku murah dan  mengurangi waktu kerja karyawan. Salah satu actulisasi dari pengurangan biaya dalam lingkup tenaga keja adalah melakukan berbagai kebijakan, seperti PHK karyawan. Jika kita menilik beberapa tahun ke belakang, sebenarnya pola kebijakan dari perusahaan seperti itu selalu terulang, peraturan berubah tapi tetap saja tidak dapat mengakomodir tujuan dari berbagai kalangan di atas.

Kapitalisme biang keladi PHK Massal

Sudah selayaknya melakukan analisa dan intropeksi secara mendalam, apa akar masalah dari persoalan buruh pengusaha ini. Tak memungkiri hari ini masyarakat berada pada Kungkungan kapitalisme. Dimana seluruh pengelolaan peroduksi umumnya jatuh kepada asing, negara cukup pada pengeluaran izin pendirian dan Analisa dampak lingkungan, serta wajib untuk membayar pajak.

Perusahaan sebagai pemangku kebijakan ini pun hanya berpusara pada sistem kapitalisme yang berakhir dengan mengumpulkan materi sebanyak-banyaknya, dan jikapun dengan mengurangi jumlah Karyawan pada perushaan menjadi jalan keluar satu-satunya.

Sejauh ini pengusaha sebagai pihak yang diwajibkan menanggung kesejahteraan buruh, sedangkan buruh dan pengusaha itu sebenarnya juga bagian dari rakyat. Kesejahteraan, berbagai jaminan kesehatan, hari tua dan kesejahteraan ada ditangan Pemerintah bukan dipundak pengusaha.

Permenaker yang ada tidak akan bisa menyelesaikan masalah kesejahteraan buruh dan berbagai persoalan diantara pengusaha buruh dan pemerintah, karena aturan ini lahir dari sistem yang lebih memihak kalangan pemilik modal dan penguasa.

Muhasabah Sistemik, Solusi Ada Pada Islam

Seiring dengan banyak masyarakat mengetahui, banyaknya kebijakan pemerintah yang sangat tidak manusiawi, karena yang diperhatikan adalah sejauh mana satu pihak dapat memberikan keuntungan bagi negara secara meteri.

Jika ditilik dari hal tersebut maka yang diperlukan adalah lebih dari sekedar merevisi Permenaker tapi menggantinya dengan suatu aturan yang tidak memihak kalangan tertentu saja, tetapi yang memihak manusia sesuai dengan fitrahnya. Aturan ini hanya ada dalam sistem Islam. Islam mengatur kehidupan manusia di bumi ini, bagaimana tanggung jawab dan hak buruh/pengusaha/pemerintah.

Islam juga mengatur bagaimana distribusi harta, pengelolaan kekayaan alam, dan juga bagaimana cara mensejahteraan rakyat, semua sudah lengkap dalam Islam.

Meng-copy paste aturan Islam dalam kehidupan berbangsa Negara merupakan solusi dari segala problematika yang ada saat ini. Membuat aturan sendiri yang bersumber bukan dari Islam hanyalah sia sia dan semakin menjauhkan Rahmat dan Ridho Allah.

Wallahu’alam bi ashawab

Penulis : Syifa Nurjanah

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.