3 Mei 2024

Penulis :  Iyan S (Ketua Gema Pembebasan Serang Raya)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.

Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (13/5/2020):

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Detik. News.

Ditengah pandemi Corona dengan teganya rezim akan menaikan tarif BPJS,  walaupun kenaikan itu akan berlaku di bulan Juli. setidaknya ini membuat rakyat terpikirkan dan merasakan ada beban baru. Tidak ada yang tahu kapan pandemi ini berakhir, dikhawatirkan pandemi ini berlanjut dan rakyat banyak yang sakit kemungkinan rumah sakit juga penuh dan biyaya berobat juga mahal karena tarif BPJS akan dinaikan  di bulan Juli. saat masa pandemi pendapatan masyarakat untuk mencukupi kebutuhan pokok saja sulit,  bahkan ada yang kehilangan pendapatan secara total. lalu bagaimna kalu mereka sakit.  Jangankan biyaya berobat untuk makan sehari hari saja sulit.

*Rezim  jangan jadi benalu untuk rakyat*

Saat pandemi seperti ini seharusnya rezim yang digaji rakyat menjalankan kewajibannya mengurusi urusan rakyatnya. memberikan segala kemudahanuntuk rakyatnya.  Bukan malah menjadi benalu untuk rakyat. bagaimna tidak saat ini tarif listrik juga dinaikan, mungkin BBM Juga akan dinaikan lalu saja rakyat tidak tahu bahwa harga minyak dunia lagi anjlok.  Buktinya harga BBM Tidak turun turun disaat harga minyak dunia anjlok. Bantuan langsung tunai terkesan hanya pencitraan agar tidak dianggap lepas tanggung jawab  Saja. Bayangkan saja satu kampung hanya dapat 5- 6 pee kartu keluarga dalam jumlah 40 -50 kartu keluarga. Kemungkinan ini akan menjadi beban untuk pemeeintah desa karena banyaknya masyarakat yang Komplain.

Dikutip dari Rmol. Id. Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengakui ada beberapa desa di Kabupaten Garut yang menolak bantuan langsung tunai (BLT) ini.

Menurut Rudy, bantuan yang disalurkan pemerintah sebesar Rp 600 ribu bagi warga terdampak corona itu berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik di kalangan warga desa.

“Kalau dikasih sekian orang pasti ada konflik. Tidak semuanya kebagian,” ujar Rudy, Sabtu (18/4), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Kemana duit rakyat hasil dari pertambangan,  lautan,  perkebunan.  Saat ini rakyat membutuhkan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Rezim dalam sistem kapitalisme terkesan menjadi benalu untuk rakyat.  Terkesan anai terhadap urusan rakyat, mencari masih menghitung untuk dan ruggi. Wajar saja karena dalam sistem kapitalisme yang asasnya adalah memisahkan agama dari kehidupan.  Harusnya mengurusi urusan rakyat tampil malah menjadi benalu untuk rakyat,  dalam sistem kapitalis demokrasi untuk jadi penguasa butuh modal yang sangat besar tidak menutup kemungkinan kerja berkuasa ingin mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan bahkan mungkin mencari keuntungan.

*Jaminan kesehatan dalam islam*

Jaminan Kesehatan dalam Islam

Dalam Islam, kebutuhan atas pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh kaum Muslim dalam terapi pengobatan dan berobat.  Jadilah pengobatan itu sendiri merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik. Kemaslahatan dan fasilitas publik (al-mashâlih wa al-marâfiq) itu wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma sebagai bagian dari pengurusan negara atas rakyatnya. Ini sesuai dengan sabda Rasul saw.:

«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari).

Salah satu tanggung jawab pemimpin adalah menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan bagi rakyatnya secara cuma-cuma.

Sebagai kepala negara, Nabi Muhammad saw. pun menyediakan dokter gratis untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi saw. mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat (HR Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara kemudian meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’. Mereka diperbolehkan minum air susunya secara gratis sampai sembuh (HR al-Bukhari dan Muslim).

Saat menjadi khalifah, Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. juga menyediakan dokter gratis untuk mengobati Aslam (HR al-Hakim).

Masih ada nas-nas lainnya yang menunjukkan bahwa negara menyediakan pelayanan kesehatan secara penuh dan cuma-cuma untuk rakyatnya.

Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan dan pengobatan adalah termasuk kebutuhan dasar yang wajib disediakan oleh negara secara gratis untuk seluruh rakyat tanpa memperhatikan tingkat ekonominya.

Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki empat sifat. Pertama,  universal, dalam arti tidak ada pengkelasan dan pembedaan dalam pemberian layanan kepada rakyat. Kedua, bebas biaya alias gratis. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya untuk mendapat pelayanan kesehatan. Ketiga, seluruh rakyat bisa mengaksesnya dengan mudah. Keempat, pelayanan mengikuti kebutuhan medis, bukan dibatasi oleh plafon.

Pemberian jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana tidak kecil.  Pembiayaannya bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariah.  Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya.  Juga dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanîmah, fa’i, ‘usyur, pengelolaan harta milik negara dan sebagainya.  Semua itu akan lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyat, secara berkualitas.

WalLâh a’lam bi ash-shawâb

Editor : azkabaik

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.