24 April 2024

Dimensi.id-Baru-baru ini, Kepolisian Republik Indonesia menabuh genderang perang melawan segala praktik perjudian. Tindakan ini dilakukan secara masif mulai dari level Mabes, Polda dan Polres. Usut punya usut tindakan polisi memburu perjudian tersebut adalah karena ada arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar semua level kepolisian memberantas segala praktik perjudian, baik online maupun konvensional. (Republika.co.id, 21/8/2022)

Dari perintah tersebut, sejumlah praktik perjudian di tanah air, berikut para gembongnya berhasil dibubarkan serta diburu Polda dan Polres. 

Dilansir dalam laman yang sama, beberapa daerah yang berhasil diungkap kasus perjudiannya adalah; Aceh, 38 kasus perjudian dengan 27 kasus di antaranya sudah P-21 (berkas lengkap untuk disidangkan). Medan dan Deli Serdang, 60 kasus perjudian online dengan 65 orang tersangka. Riau, 145 kasus perjudian konvensional dan online dengan 228 tersangka. Jakarta, ditemukan 78 orang pengelola judi online. Jawa Timur, 327 kasus perjudian konvensional dan online dengan 500 tersangka. Jawa Tengah 6 pengelola situs judi online berhasil ditangkap. NTT, ditemukan 6 tersangka pelaku judi online dan konvensional.

Perjudian bak Fenomena Gunung Es 

Menyaksikan fakta di atas, apa yang dilakukan kepolisian memang patut diacungi jempol. Namun berperang melawan setiap praktik perjudian dan menangkap bandar serta pelakunya saja tentu tidaklah cukup. Perlu ada upaya lain agar kasus perjudian di negeri ini bisa diberantas sampai tuntas. Seperti dengan menutup segala celah praktik perjudian serta menerapkan hukum yang tegas dan menjerakan bagi para pelaku kejahatan tersebut. 

Mengingat kasus perjudian di tanah air bak fenomena gunung es. Dari tahun ke tahun kasus ini terus bertambah seolah tidak ada habisnya. Adanya kecanggihan teknologi, membuat praktik kejahatan tersebut semakin berkembang pesat dengan berbagai modus baru. 

Kejahatan Terstruktur 

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa perjudian terkategori kejahatan besar yang sulit untuk diberantas di negeri ini. Sindonews.com, 22/8/2022, melansir bahwa Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengaku tidak mampu menghentikan praktik perjudian, meskipun sudah berhasil memblokir sebanyak 566.322 konten judi di tanah air sepanjang tahun 2018-2022. 

Fakta ini membuktikan bahwa perjudian di negeri ini bukanlah perkara main-main. Sulitnya memberantas perjudian, mengindikasikan bahwa judi merupakan kejahatan yang terstruktur dan memiliki kekuatan besar sebagai pelindungnya. Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, judi online merupakan kejahatan yang terorganisir, terstruktur, masif, dan tidak terjamah hukum. (Portonews.com, 14/7/2020)

Akibat Sistem Kapitalisme-Sekuler 

Sejatinya, maraknya perjudian di negeri ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem Kapitalisme-sekuler. Sistem ini telah sukses mendorong manusia melakukan segala cara agar dapat meraih yang diinginkan. Pasalnya, Kapitalisme adalah sistem yang mendewakan materi. Sementara sekuler adalah paham pemisahan agama dari kehidupan. Maka tidak heran, jika perjudian terus berkembang karena dianggap satu-satunya cara instan untuk meraih keuntungan sekaligus kesenangan duniawi. 

Di sisi lain, sistem ini pun telah sukses mencetak pemimpin yang abai dan gagal melindungi rakyatnya dari segala macam maksiat dan kejahatan. Hal ini diperparah dengan lemahnya hukum yang ada. Dalam sistem Kapitalisme-sekuler hukum demikian lemah, bahkan mudah diperjualbelikan. Sehingga menjadikan para pelaku kejahatan tidak pernah merasa jera. Alhasil, beragam kejahatan terus merajalela bahkan terpelihara. 

Sungguh, perjudian di negeri ini tidak akan pernah hilang selama sistem Kapitalisme-sekuler masih bercokol. Perjudian hanya akan bisa diberantas sampai tuntas jika kita menerapkan aturan tegas yang bersumber dari Sang Pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan. 

Sistem Islam Atasi Perjudian Sampai Akar

Sebagai agama sempurna, Islam hadir ke dunia ini untuk menuntaskan segala problematika kehidupan, termasuk masalah perjudian. Dalam pandangan Islam berjudi atau mengundi nasib adalah haram. 

Allah Swt. berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah merupakan perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al-Maidah: 90)

Sebagai representasi dari ayat di atas, maka negara yang menerapkan aturan Islam (Khilafah) tidak akan memandang remeh masalah perjudian. Negara Khilafah akan berjuang sekuat tenaga menuntaskan masalah perjudian sampai ke akarnya. Negara Khilafah pun akan menjaga rakyatnya agar senantiasa terhindar dari segala macam praktik perjudian. 

Cara Khilafah Memberantas Perjudian

Agar peluang perjudian tertutup rapat, maka negara Khilafah akan melakukan beberapa langkah. Pertama, Khilafah akan menanamkan akidah yang kuat dan melakukan pembinaan kepada warga negaranya. Baik dalam bentuk pendidikan formal maupun kajian-kajian dan ceramah umum. Berbekal semua ini, maka masyarakat akan memiliki pondasi keimanan yang kuat dan tidak gampang terperosok pada maksiat. Termasuk urusan judi. 

Kedua, Khilafah akan menciptakan dan membentuk lingkungan yang kondusif dengan membiasakan budaya amar makruf nahi mungkar. Sehingga apabila terjadi aktivitas maksiat atau tindak kejahatan, maka akan segera dapat dicegah. Sebab, masyarakat bersikap sebagai pengontrol karena tidak segan saling menasehati. 

Ketiga, negara Khilafah akan menerapkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh dalam setiap sendi kehidupan. Dalam hal perjudian, Islam akan menerapkan sanksi (ta’zir) tegas yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh Khalifah. Tentunya, hukuman ini akan bersifat zawajir (pencegah) dan menjerakan semua pihak yang bersangkutan dengan perjudian. Selain itu, hukuman ini pun akan bersifat sebagai jawabir (penebus) dosa nanti di akhirat bagi pelakunya ketika bertobat dan ridha diterapkan hukum Islam atasnya. 

Keempat, negara Khilafah pun akan dengan tegas memblokir seluruh situs-situs perjudian dan melakukan pengawasan serta perlindungan ketat terhadap dunia internet. Khilafah akan terus mengembangkan teknologi, sehingga tercipta sistem canggih yang bisa mendeteksi situs perjudian. Dengan begitu, maka kasus perjudian akan bisa ditekan bahkan ditumpas hingga tuntas. 

Demikianlah di antara cara negara Khilafah dalam menjaga dan melindungi warganya agar terhindar dari perjudian. Apabila Islam diterapkan, maka segala macam hal berbau perjudian akan bisa dicegah dan diatasi sampai akarnya. 

Karena itu, sudah saatnya kita bersegera kembali kepada Islam dan menerapkannya secara menyeluruh dalam setiap sendi kehidupan. Sudah saatnya pula kita membuang sistem Kapitalisme-sekuler biang segala kerusakan.

Wallahu a’lam bi ash-shawwab.

 

 

1 thought on “Sistem Islam Berantas Judi Hingga Akarnya

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.