17 Mei 2024

Dimensi.id-Sejak mewabahnya covid-19 permasalahan di tengah masyarakat semakin pelik, dikarenakan pengurusan yang tidak tepat oleh pemerintah. Ketika rakyat di larang untuk keluar rumah, namun kebutuhan pokoknya tidak dijamin. Tidak ada bedanya juga ketika banyak karyawan yang di PHK karena perusahaan harus tutup.

Sementara itu kebijakan yang semakin hari semakin banyak menghasilkan keputusan-keputusan yang jauh sekali dari periayahan seorang penguasa. Terlintas seolah suatu kondisi yang menggambarkan, senang melihat rakyat susah dan susah melihat rakyat senang. Misalkan saja kebijakan asimilasi narapidana membuat hidup rakyat semakin was-was diantara corona dan kriminalitas. Kemudian ketika kaum muslimin menyambut kehadiran ramadhan dengan kebahagian yang tak terukur, pemerintah menganjurkan untuk segera melaksanakan zakat terlebih dahulu. Dengan terbitnya surat edaran Nomor 6 tahun 2020, Menteri Agama meminta umat Islam yang mampu dan wajib mengeluarkan zakat, agar mempercepat pembayaran zakat maal/harta sebelum Ramadhan 1441 H, dan pembayaran zakat fitrah, awal Ramadhan menjelang Idul Fitri. Ini adalah upaya agar zakat bisa dijadikan jaring pengaman sosial terhadap warga menengah-bawah yang terdampak pandemi virus corona/Covid 19 ( www.news.detik.com)

Ada pertanyaan yang terus mengusik, kenapa tidak memakai dana pemindahan ibukota? Tidak mau rugi? Pemindahan ibukota ini mega proyek?

Atau  karena potensi zakat dan dana haji kaum muslimin Indonesia sangat besar dan memang momentumnya pas, yakni bulan ramadhan, bulan penuh berkah dan ampunan. Dimana orang berlomba untuk beribadah dengan ikhlas, sehingga lebih mudah memalaknya. Makanya dimanfaatkan untuk menutupi ketidakmampuan pemerintah memenuhi hajat rakyatnya. Wallahu ‘alam, tapi semoga ini bukan karena senang melihat rakyat susah dan susah melihat rakyat senang.

Namun tak terpungkiri, kebijakan anggaran untuk hadapi covid banyak dibebankan kepada masyarakat. Tunjangan guru disunat hingga Rp3,3 triliun lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Tunjangan guru setidaknya dipotong pada tiga komponen yakni tunjangan profesi guru PNS daerah, penghasilan guru PNS daerah, dan tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus.(CNN. Indonesia).

Disisi lain kebijakan anggaran untuk covid-19 banyak menguntungkan pengusaha dan kroni rezim. Diantaranya kebijakan kartu prakerja bagi masyarakat yang belum mempunyai pekerjaan dan masyarakat yang terimbas PHK. Disadur dari Warta Ekonomi.co.id, Wasekjen partai Demokrat  Rachlan Nashidik mengatakan program kartu pra kerja hanya menguntungkan perusahaan aplikasi. Bagi peserta kartu prakerja, materi pelatihan online itu gratis. Negara yang bayar. Anggaran disiapkan Rp. 5,6 triliun diperebutkan 8 perusahaan aplikator (15/4/2020). Diantaranya pengusaha Ruangguru.com yang merupakan stafsus presiden.

Adapun komnas HAM menilai kartu prakerja pemerintahan Jokowi tidak dapat membantu dalam kondisi saat ini. Diketahui, kekinian banyak buruh atau pekerja yang merasakan Pemutusan Hak Kerja (PHK) atau dirumahkan akibat adanya pandemi virus Corona atau Covid-19. Menurut ketua komnas HAM “Terdapat catatan penting karena dalam implementasinya, Kartu Pra Kerja tidak sesuai dengan kebutuhan. Dan tata kelolanya harus transparan serta akuntabel. Hal tersebut menjadi salah satu bagian dari evaluasi tata kelola penanggulangan Covid-19 di nasional yang dilakukan Komnas HAM hingga 20 April 2020. Dan kartu pra kerja bukanlah solusi untuk membantu menyelesaikan masalah ini (Kompas.com /22/2020).

Sementara itu beberapa hari yang lalu, Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Sadaqah untuk penanggulangan Covid-19 dan dampaknya. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa ditetapkan di Jakarta saat rapat pleno Komisi Fatwa pada 22 Sya’ban 1441 H/16 April 2020. Asrorun menjelaskan, fatwa ini dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan guna penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19. (pontianakposr.id/24/4/2020).

Mungkin pemerintah sebenarnya melihat potensi besar zakat kaum muslimin Indonesia, makanya dibidik guna untuk penanggulangan covid-19.  Beginilah akhirnya ketika aturan yang digunakan adalah aturan kapitalis sekuler.

Zakat bagi kaum muslim adalah ibadah dan merupakan salah satu dari rukun Islam. Sebagai ibadah, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi, seperti ibadah lainnya.

Zakat diwajibkan kepada umat Islam sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 43 yang artinya “Dan dirikanlah  shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku.”

Rasulullah Saw mengutus Muadz bin Jabal ra ke Yaman, beliau memerintahkan kepada Muadz “ Beritahukanlah kepada mereka (penduduk Yaman)  sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang yang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di kalangan mereka (orang-orang Islam), seperti diriwayatkan Bukhari, Muslim.

Adapun pendistribusian zakat hanya diwajibkan kepada orang Islam sebagaimana firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 60 yang artinya “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf  yang dikokohkan hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang seddang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Lantas, bagaimana dengan orang-orang yang terpapar covid-19, apakah bisa dikategorikan sebagai orang yang berhak menerima zakat atau tidak. Sepatutnya lah untuk dikaji secara komprehensif. Dan bila diperhatikan faktanya yang terpapar corona bukan semuanya muslim serta belum tentu termasuk kategori penerima zakat yang telah ditetapkan Allah dalam surah at Taubah. Ayat 60.

Namun yang pasti, dalan Islam Negara berkewajiban menyiapkan layanan kesehatan yang berkwalitas dan gratis. Rasulullah Saw sebagai kepala Negara pernah menyediakan dokter gratis untuk mengobati Ubay bin Ka’ab. Ketika Nabi Muhammad Saw mendapatkan sorang dokter dari Muqauqis Raja Mesir, beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat (HR Muslim).

Saat menjadi khalifah, Khalifah Umar bin al Khathab ra, juga menyediakan dokter gratis untuk mengobati Aslam(HR al Hakim).

Jaminan kesehatan dalam islam memiliki empat sifat. Pertama, universal artinya ridak ada pengkelasan  dan pembedaan dalam pemberian layanan kepada rakyat. Kedua, gratis. Ketiga, seluruh rakyat bisa mengaksesnya dengan mudah. Keempat, pelayanan mengikuti kebutuhan medis bukan dobatasi oleh plafon

Sepatutnya lah Negara menjamin kesehatan rakyatnya.  Dan sumber pendanaannya bukan dari zakat, melainkan dari harta milik Negara dan kekayaan alam yang merupakan milik umum seperti barang tambang, hutan dan lain sebagainya. Wallahu’alam bish shawwab

Penulis : Dedah Kuslinah (Muslimah Ideologis Khatulistiwa)

Editor : azkabaik

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.