2 Juni 2023
Rusia larang LGBT
62 / 100

Dimensi.id-Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau sering disebut LGBT adalah sekelompok orang yang memiliki pemyimpangan orientasi seksual. Pada awalnya kelompok ini hanya sembunyi-sembunyi, tetapi seiring berjalannya waktu mereka semakin berani tampil di hadapan publik  dengan percaya diri dan tanpa rasa malu menuntut untuk diterima keberadaannya, dengan menggunakan nama hak asasi manusia.

Kaum LGBT selalu menggunakan berbagai cara agar kelompoknya terus eksis. Mereka akan melobi beberapa kalangan dan secara struktural membangun komunitas dunia dengan satu agenda, yaitu melegalkan perkawinan sesama jenis.

Gerakan mereka sampai saat ini telah berhasil memaksa beberapa negara untuk melegalkan kelompoknya dan perkawinan sesama jenis telah direstui oleh negara-negara barat, seperti di Amerika Serikat, Belanda, Spanyol, Skotlandia, Inggris, dan Perancis. Bahkan negara Asia, seperti Taiwan, Thailand, Vietnam dan Nepal juga ikut mendukung kaum pelangi ini.

Tentu saja hal ini sangat meresahkan. Cenderung bergonta-ganti pasangan, berisiko terjangkit penyakit menular seksual dan HIV/IADS, materialistis, rentan stres, dan pastinya berkubang maksiat. Apalagi jika kita memikirkan nasib generasi mendatang kelak yang dihadapkan dengan fenomena yang kian mewabah ini. LGBT akan menjadi masalah sosial yang destruktif jika tidak dibendung dan diberantas.

Karena menentang hukum Islam dan sunatullah, yang menjadikannya dosa besar, serta melanggar norma sosial dan moral. Kampanye mereka yang masif sangat mungkin akan mempengaruhi dan bisa meracuni pikiran, sikap, atau perilaku generasi muda. Dan ini sangat berbahaya. Bahkan mereka sampai mencari argumen untuk membenarkan perilaku menyimpangnya berdasarkan ayat Al Qur’an, dengan mengatakan “Allah hanya melihat takwa, bukan orientasi seksual manusia” (QS Al Hujurat: 13).

Dalam upaya menangkis serangan wabah global LGBT ini diperlukan campur tangan pemerintah, dengan menetapkan regulasi yang efektif melarang perilaku LGBT. Contoh saja Rusia, yang bahkan telah memiliki undang-undang pelarangan propaganda LGBT sejak tahun 2013. Kemudian aturan dalam undang-undang tersebut diperluas lagi dengan undang-undang baru tahun 2022, dan telah ditandatangi oleh Presiden Vladimir Putin pada Senin (5/12/2022), yang secara efektif melarang ekspresi publik dari gaya hidup LGBT di Negara Beruang Merah tersebut.

Keputusan Rusia tersebut seharusnya menjadi renungan bagi Indonesia, yang memiliki penduduk mayoritas beragama Islam. Dan hukum Islam jelas-jelas melarang LGBT, bahkan Allah melaknat dan mengazabnya, seperti yang ditimpakan kepada kaum Nabi Luth as. Apalagi, diyakini juga, bahwa isu LGBT termasuk salah satu isu yang digunakan dalam perang proksi untuk menguasai sebuah negara tanpa menirimkan pasukan militer. Sudah sepatutnya pemerintah berpegang pada hukum Islam, yang merupakan agama mayoritas penduduknya.

Demikianlah seharusnya pemimpin sebuah negara bila hendak menyelamatkan bangsanya. Di Indonesia tidak cukup hanya mengacu pada hukum yang dimuat dalam pasal 292 KUHP yang hanya melarang tindakan asusila sesama jenis saja. Penyebaran LGBT ini harus diwaspadai dan dibendung. Kita sebagai umat muslim tidak boleh berdiam diri dan membiarkannya begitu saja.

Kita, yang meyakini bahwa LGBT adalah perbuatan munkar yang bertentangan dengan syariat Islam, harus berusaha menghentikan serangan masif paham kaum pemuja kebebasan ini. LGBT jangan diberi fasilitas untuk semakin menjadi. Sangat berbahaya. Pemerintah harus membuat peraturan yang lebih tegas lagi dalam melarang LGBT.

Pemerintah seharusnya mengacu pada hukum Islam sebagai agama mayoritas bangsa ini. Dan seorang muslim mesti berpegang teguh dengan sepenuh hati pada syariat Islam, serta yakin bahwa hukum Allah adalah sebaik-baiknya hukum. Karena setiap hukum syara’ membawa maslahat kepada manusia. [Dms]

Penulis : Tita

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.