28 Maret 2024
Qoriah internasional, sumber: google.com
Kitab Suci Al Quran semestinya diperlakukan dengan sopan dan memperhatikan adab-adabnya. Hal tersebut berlaku, baik bagi para pembacanya maupun bagi mereka yang mendengarkannya. Amat tidak pantas, saat Al Quran dilantunkan seorang qori' atau qoriah diperlakukan sebagaimana memperlakukan penyanyi, yang disawer.
60 / 100

Dimensi.id-Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) mengkritik pedas aksi sawer terhadap qoriah internasional Ustadzah Hj. Nadia Hawasyi. Tindakan ini tergolong penistaan agama termasuk pelecehan seksual.

DPP API menegaskan, Al qur’an adalah kalamullah (firman Allah SWT) yang berarti ketika seseorang membacanya, Allah sedang berbicara kepada hamba tersebut, termasuk kepada yang mendengarkannya.
Menurut perwakilan DPP API Aziz Yanuar menjelaskan sudah sepatutnya ketika dibacakan Al qur’an, jamaah mendengarkan dan diam agar bisa menyimak dengan baik apa yang sedang di firmankan oleh Allah SWT. (Republika, ahad 8 januari 2023)

Sungguh miris aksi sawer jamaah terhadap qoriah international Ustadzah Hj. Nadia Hawasyi tersebut. Dimana aksi itu sudah termasuk kepada penistaan agama islam sekaligus pelecehan seksual. Hal ini menunjukan sudah hilangnya adab terhadap kitab suci Al qur’an yang seharusnya dijunjung tinggi.

Baca juga: Pentingnya Pemimpin! Menentukan Hidup Mati Manusia

Kitab suci Al qur’an yang seharusnya menjadi pedoman hidup manusia, dimana yang haq dan bathil, yang halal dan haram dalam ayat-ayatNya, telah disamakan dengan nyanyian-nyanyian yang dibawakan para biduan. Saweran, sentuhan tangan jamaah di kening qoriah pas menyelipkan uang di khimar pun, sungguh telah melecehkan qoriah tersebut dan merupakan tindakan tidak terpuji.

Masyarakat hari ini, apapun akan dilakukan asalkan mereka senang, tanpa memperdulikan lagi norma agama. Karena standar hidupnya adalah materi, bukan hukum syara. Ketika seseorang punya materi ataupun uang, penistaan ataupun pelecehan yang dilakukannya yang seharusnya diproses secara hukum, tetapi malah sebaliknya akan kebal terhadap hukum di negeri ini.

Maka tak heran kasus seperti itu akan terus terjadi dari waktu ke waktu karena tak ada sanksi yang tegas dari negara. Ini menjadi satu keniscayaan dalam sistem sekuler yang menjauhkan agama dalam kehidupan dan justru berlandaskan HAM dan menjunjung tinggi kebebasan berperilaku.

Umat membutuhkan adanya institusi pelindung yang akan menjaga kemuliaan Al qur’an dan pembacanya, juga penerapannya secara kaffah dalam kehidupan. Dan ini hanya akan terwujud ketika umat memiliki negara yang memuliakan Al qur’an, yaitu negara dengan sistem islam, bukan negara dengan sistem kapitalis sekuler maupun negara dengan sistem komunis.[AW]

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.