29 Maret 2024
74 / 100

Baru baru ini banyak terjadi beberapa kasus yang bikin hati teriris, bagaimana tidak pelaku dalam kasus ini adalah pemuda, calon generasi penerus yang di harapkan mampu merubah negara menjadi lebih baik, berikut beberapa kasusnya :

Polsek Pasawahan, Polres Purwakarta amankan lima orang pemuda yang melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan. Diketahui, para pemuda tersebut masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Pelaksana Tugas Kapolsek Pasawahan, IPDA Sulaeman mengatakan kelima pemuda tersebut diamankan lantaran melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan (curas)Siswi kelas 3 SMP di Bone menj adi korban pemerkosaan pada akhir bulan Januari tahun 2023. Korban diduga mengalami kerasan seksual yang diduga dilakukan oleh teman dekat korban.

Miris sekali kondisi pemuda hari ini, masa muda yamg merupakan fase dimana manusia berada di titik produkivitas yang tinggi. Semangat mereka membara dengan dukungan fisik yang tangguh. Kreativitas pemuda juga selalu mengundang decak kagum masyarakat. Sayangnya, potensi besar pemuda ini terhalang dengan berbagai problem akut yang justru membajak potensi mereka.

Makin banyaknya tindak kekerasan dan pelecehan yang dilakukan oleh pemuda hari menggambarkan ada yang salah dalam sistem kehidupan saat ini, mulai dari gagalnya sistem pendidikan membentuk anak didik yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, lalu lemahnya peran keluarga dalam meletakkan dasar perilaku terpuji .

Kondisi ini mengingat kehidupan hari ini sedang didominasi oleh paham sekulerulerisme yang menyingkirkan peran agama dari kehidupan, kehidupan yang berdasar sekularisme yang menjadikan skala manusia sebagai penentu segala sesuatu. Lalu bagaimana semestinya?

Baca juga: Menyambut Ramadhan, Bulan Penuh Keutamaan

Hanya Dalam Islam Negara Menjadi Perisai Bagi Pemuda

Islam memiliki paradigma berbeda dalam penanganan kasus kejahatan pemuda. Melalui institusi negara, yakni daulah khilafah, Islam menerapkan seperangkat hukum yang menyelesaikan masalah mulai dari akar sampai ke cabang-cabangnya.

Negara adalah benteng sesungguhnya. Mekanisme perlindungan anak dan pemuda dilakukan secara sistemis, meliputi berbagai aspek yang terkait langsung maupun tidak langsung, antara lain melalui berbagai pengaturan yang ditetapkan Islam berikut :

Penetapan Usia Dewasa

Islam menggariskan bahwa anak yang mencapai usia baligh secara bersamaan harus pula sampai pada tingkatan ‘aqil’, berakal, yaitu matang dalam pemikiran. Ketika anak sampai di usia balig, ia dianggap layak mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

Syariat Islam mengarahkan anak sesuai masa balig. Proses pendidikan anak dalam Islam, pada dasarnya mengarahkan anak agar dewasa secara pemikiran (aqil) seiring dengan kedewasaannya secara biologis (baligh).

Ajaran Islam yang memerintahkan untuk mengajari anak salat pada usia tujuh tahun (HR Ahmad, at Tirmidzi, Thabrani dan Hakim), dan diperbolehkannya memukul tanpa menyakitkan anak yang berusia sepuluh tahun bila ia tak mau salat (HR Ahmad, Tirmidzi, Thabrani dan Hakim), hingga ditetapkannya usia balig sudah terbebani hukum syariah (mukalaf) (HR Imam Zaid dalam musnadnya dari Ali bin Abi Thalib, lihat asy Syakhshiyyah al-Islamiyah, juz III, hal 35), menunjukkan bahwa Islam tidak mengenal masa turbulensi

Yang ada hanya masa kanak-kanak hingga tamyiz (bisa membedakan baik-buruk, benar-salah), dan selanjutnya masa balig sebagai pintu gerbang kedewasaan. Kalaupun ada masa peralihan dari anak-anak menjadi dewasa, maka akan berlangsung tidak terlalu lama sekitar 2 sampai 3 tahun. Tidak ada penundaan kedewasaan. Anak dididik untuk siap memasuki masa balig.

Sedangkan Barat mendefinisikan anak adalah mereka yang berusia 18 tahun ke atas. Ada akibat yang mengerikan dari penetapan batas usia anak ini. Ketentuan internasional yang melarang anak untuk dijatuhi sanksi pidana, menyebabkan anak “bebas” melakukan tindakan kriminal.

Akibatnya, kejahatan anak terus meningkat karena tidak adanya pertanggung jawaban dan sanksi yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan anak. Tidak hanya kuantitas, namun juga kualitas, dalam arti kejahatan anak semakin sadis.

Pengaturan Sistem Ekonomi

Dalam masalah ekonomi, Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang luas agar para kepala keluarga dapat bekerja dan memberikan nafkah untuk keluarganya. Semua sumber daya alam strategis adalah milik umat yang dikelola negara.

Baca juga: Menjadi Muslim Terbaik

Negara berkewajiban mendistribusikan seluruh hasil kekayaan negara untuk kesejahteraan warganegara, baik untuk mencukupi kebutuhan pokok individu seperti pangan, papan dan sandang, maupun kebutuhan dasar kolektif yakni kesehatan, pendidikan, dan jaminan keamanan. Dengan jaminan seperti ini, maka tekanan ekonomi dapat dihilangkan.

Para ibu dan anak juga dipastikan mendapatkan nafkah tanpa perlu bekerja, dengan mewajibkan suami atau wali untuk memberikan nafkah pada mereka. Bila tidak ada suami atau wali, negara yang akan menanggung nafkah mereka sehingga tidak mengganggu konsentrasi para ibu menjaga, merawat dan mendidik anak-anak.

Pengaturan Sistem Pendidikan

Negara berkewajiban membina anak melalui pendidikan dan berbagai ajang kajian agama sehingga ketakwaan individu menjadi pilar bagi pelaksanaan hukum-hukum Islam. Kurikulum pendidikan disusun dalam rangka membentuk kepribadian Islam yang utuh pada siswa, baik dari sisi akidah, tsaqofah, maupun penguasaan iptek.

Pengaturan Sistem Sosial

Sistem sosial mengatur bagaimana interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat menghasilkan interaksi produktif dan saling tolong menolong dalam membangun umat. Interaksi yang tidak membangun seperti bercampur baurnya laki-laki dan perempuan tanpa ada keperluan dilarang. Perempuan diperintahkan untuk menutup aurat dan menjaga kesopanan serta menjauhkan mereka dari eksploitasi seksual.  Akhlak mulia dibangun di tengah masyarakat, memastikan anak-anak aman dari ancaman kerusakan seksual.

Pengaturan Media Massa

Media massa bebas menyampaikan informasi. Tetapi mereka terikat dengan kewajiban untuk memberikan pendidikan bagi rakyat, menjaga akidah dan kemuliaan akhlak serta menyebarkan kebaikan di tengah masyarakat. Media yang memuat pornografi, kekerasan, ide LGBT, dan segala yang merusak akhlak dan agama dilarang untuk terbit dan diberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran ini.

Pengaturan Sistem Sanksi

Negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para penganiaya anak, termasuk remaja yang sudah balig. Pemerkosa dicambuk 100 kali bila belum menikah, dan dirajam bila sudah menikah. Penyodomi dibunuh. Pembunuh anak akan diqishas, yakni balas bunuh, atau membayar diyat sebanyak 100 ekor unta yang bila dikonversi saat ini senilai kurang lebih 2 miliar rupiah. Dengan hukuman seperti ini, orang-orang yang akan melakukan penganiayaan terhadap anak akan berpikir beribu kali sebelum melakukan tindakan.

Dengan mekanisme ini, ide-ide liberalisme, kapitalisme, dan ide perusak lainnya tidak akan mampu menyentuh anak-anak. Mereka tumbuh dan berkembang sebagai pribadi muslim yang tangguh, mutiara-mutiara di tengah umat, pejuang dan pembangun, dalam lindungan negara.

Negara yang mampu melakukan fungsi besar itu, mau tidak mau adalah negara yang kuat, memiliki ideologi yang dipegang erat, ideologi yang terpancar dari suatu akidah yang tidak lagi goyah. Negara itu adalah negara Islam, Khilafah Islamiyah

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.