23 April 2024
Rakyat
69 / 100

Dimensi.id-Hidup sejahtera tentu menjadi keinginan semua orang. Begitupun  sebuah daerah atau negara, juga ingin rakyatnya hidup mapan sejahtera. Tercukupinya kebutuhan dasar baik sandang, pangan maupun papan,

juga pendidikan, kesehatan serta keamanan. Namun apa artinya jika sejahtera itu harus memikul beban pungutan. Hari ini, hidup sejahtera seakan hanya impian semata, kalaupun ada ajakan untuk sejahtera ternyata semua itu bersyarat. Sebagaimana ada ungkapan, tidak ada makan siang gratis. Jika ingin ada kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan hidup, service yang optimal, tentu haruslah berbayar. Tanpa

kita sadari, pajak menjadi salah satu syarat menjadi beban tersendiri untuk mendapatkan kemudahan hidup sejahtera. Sebenarnya, bisakah menyejahterakan rakyat tanpa pajak?

Cara Kapitalis, Sejahterakan Rakyat.

berbayar mahal. Lalu dimana peran negara?

Ideologi Kapitalis dengan asas aqidah sekulernya memisahkan kehidupan dari agama memiliki standar perbuatan meterialistik, terpenuhinya kebutuhan jasa dikarena terpisah dari aturan agama, maka pemenuhannya tanpa mempertimbangkan halal haram. Disisi lain Kapitalis selalu menyuguhi masyarakat dengan gaya hidup serba indah dari mulai fashion, hunian hingga makanan dengan cara mudah. Untuk bisa menikmati semua itu, salah satu cara kapitalis adalah memberi sistem kredit berbunga, sementara kebutuhan yang sifatnya jasa seperti pendidikan, kesehatan, keamanan ditawarkan dengan cara asuransi. Mudah bukan?Namun anehnya kemudahan ini dilakukan oleh pihak swasta yang semua

dalam kapitalis, negara hanya sebagai regulator saja dengan membuat aturan antara rakyat dan pihak swasta. Nah, agar ada pemasukan dalam kas negara, maka berbagai aturan muamalah tadi dikenai pajak. Dari mulai pajak penghasilan (PPH), pajak penambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM), bea materai (BM), pajak bumi dan bangunan (PBB)dan masih banyak lagi pajak seperti yang dipungut pemda setempat antara lain : pajak kendaraan, pajak rokok dan lain-lain.

Coba kita lihat bagaimana APBN negeri ini yang berasal dari pajak, selama ini pajak berkontribusi besar terhadap pendapatan negara. Berdasar APBN 2020, pemasukan dari pajak sebesar Rp.1865,7 trilliun. Artinya pajak telah menyumbang 83,54% dari total pendapatan negara (Rp.2.233,2 trilliun).

Sementara APBN Tahun Anggaran 2021 melebihi target. Realisasi penerimaan pajak neto sebesar Rp1.231,87 triliun atau 100,19% dari target yang diamanatkan dalam APBN TA 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun, bertumbuh lebih dari 16%.

Dan penerimaan pajak dalam APBN 2022 masih dibulan Oktober telah mencapai Rp1448,2 triliun atau 97,5% dari target yang ada dalam Perpres 98. Miris, pungutan dari rakyat sangat besar. Tentulah ini menjadi beban berat bagi rakyat.

Pertanyaannya, rakyat mendapat apa dari kontribusinya? Hasil pembangunan?Jika ada pembangunan benarkah akan dinikmati tanpa berbayar? Mengapa kemudahan, kenyamanan dan

kesejahteraan itu harus memungut sesuatu dari rakyat?

Sejahtera Tanpa Pajak, Hanya Ada Dalam Islam.

Islam sebagai dien yang berasal dari zat yang Maha Sempurna Allah SWT, memiliki mekanisme yang shohih dalam mengurusi kebutuhan rakyatnya. Semua ini berasal dari cara berfikir yang benar tentang peran negara bagi rakyatnya, dalam Islam, negara sebagai penjaga/perisai (junnah) rakyatnya. Kesejahteraan akan diberikan oleh negara tanpa memungut sepeser pun dari rakyat. Ketika pembangunan tercipta, akan dinikmati dengan murah bahkan gratis. Dalam sejarah peradaban Islam, hasil pembangunan seperti gedung sekolah dengan fasilitas lengkapnya, rumah sakit,jalan, jembatan dan bangunan umum

lainnya murni dari negara. Sementara dengan kepemilikan pribadi baik tanah, rumah, kendaraan, usaha dan berbagai kepemilikan dokumen dan lain-lain, murni milik pribadi yang negara tidak ada untuk mengambil apapun

darinya. Inilah kesejahteraan yang hakiki yang tidak pernah ada dalam sistem kapitalis maupun komunis dalam kondisi tidak mencukupi atau kosong, dengan syarat hanya dikenakan pada rakyat yang mampu dan hanya sebatas waktu yang diperlukan saja serta diperuntukkan memenuhi kebutuhan rakyat yang

bersifat wajib. Mengingat pungutan apapun terhadap rakyat yang membebaninya termasuk bentuk kedzoliman. Sebagaimana dalam firman Allah SWT:

Bagaiman semua ini bisa terjadi?Dalam kitab Iqtishodi Islam maupun kitab Ajhiza Daulah Islam karya Syaikh Taqiyyuddin An-Nabhani, menjelaskan bahwa syariah Islam telah menetapkan sumber-sumber pemasukan

bagi kas negara (baitumal). Pemasukannya didapat dari 3 post, yaitu pos Fa’i dan Khoroj: khoroj: ghonimah, kharaj, tanah-tanah, jizyah, fai. Pos Kepemilikan umum: meliput iminyak bumi, gas, listrik,

barang tambang, laut, sungai, dan sebagainya. Pos ketiga, pos zakat: meliputi zakat uang, komoditi perdagangan, pertanian, buah-buahan, ternak. Sedang pungutan (seperti pajak) akan diberlakukan jika kas

ﻳَﺎﺃَﻳُّﻬَﺎﺍﻟَّﺬِﻳﻦَﺁَﻣَﻨُﻮﺍﻟَﺎﺗَﺄْﻛُﻠُﻮﺍﺃَﻣْﻮَﺍﻟَﻜُﻢْﺑَﻴْﻨَﻜُﻢْﺑِﺍﻟْﺒَﺎﻃِﻞِ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”(QS.An-Nisa:29)

Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya.” (Dishahihkanoleh Al-Albani dalam Shahihwa Dha’if Jami’ush Shagir7662, dan dalam Irwa’ alGhalil 1761 dan 1459).

“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) dineraka. “(HR. Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah: 7. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albanirahimahullah). Wallahua’lamBisshowab

Penulis : Ummu Aisyah

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.