28 Maret 2024

-

63 / 100

Dimensi.id – Pada Kamis (6/4/2023) KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan 28 orang termasuk Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil. Sepekan setelahnya (12/4/2023) KPK kembali melakukan OTT Pejabat DJKA Kemenhub yang mengamankan 25 orang, 10 orang jadi tersangka. Selang dua hari (14/4/2023) KPK kembali melakukan OTT yang menangkap Walikota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana bersama sejumlah orang lainnya atas kasus melakukan tindak pidana suap. Karena kasus ini, Yana Mulyana menambah daftar Walikota  dan Bupati di Jawa Barat yang terkena OTT KPK. Hanya butuh waktu  8 hari, KPK berhasil mengamankan puluhan orang yang terlibat dalam kasus korupsi.

Senin (10/4/2023) Ketua KPK Firli Bahuri juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh gabungan masyarakat sipil yang terdiri dari pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Public Virtue Research Institute. Firli dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika dan pidana, yaitu pembocoran dokumen Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi. Dokumen itu berupa berkas hasil penyelidikan yang berisi gambaran kronologi perkara, terduga pelaku serta pasal-pasal yang direkomendasikan digunakan. Informasi yang beredar menyebut bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM dan Menteri mendapatkannya dari Firli, pimpinan KPK.

Hingga saat ini, pejabat terjaring OTT terus bertambah. Dari tahun 2004 hingga Januari 2023 ada sejumlah 1.351 kasus pidana korupsi yang ditindak KPK. Kasus terbanyak ada pada Pemerintahan Kabupaten/Kota (548 kasus), selanjutnya pada Kementerian/ Lembaga (422 kasus) (kompas.id, 15/04/23). Buruknya penerapan hukum di negeri ini, membuka celah pejabat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Korupsi tampaknya sudah menjadi keniscayaan di sistem saat ini, sistem demokrasi. Sistem ini menjadi sarang bagi para pejabat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Demokrasi sistem politik yang berasaskan sekulerisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Para pejabat tidak mengerti agama atau  tidak mau menggunakan agama, sehingga tidak menjadikan jabatan sebagai amanah untuk memperoleh kelimpahan pahala. Jadilah korupsi menjadi jalan untuk menjemput rezeki. Belum lagi untuk menjadi pejabat di negeri sistem demokrasi butuh modal yang besar, sehingga tak heran para kandidat menggandeng pengusaha sebagai sponsorship. Pemberian modal dari pengusaha dan dukungan politik dari berbagai kalangan itu tentunya bukan sesuatu yang gratis. Para pengusaha dan orang yang men-support kandidat seperti elit parpol akan berpengaruh terhadap kekuasannya dan kebijakannya. Ditambah adanya keinginan ”balik modal” karena telah menghabiskan banyak uang ketika menjadi calon penjabat. Hal ini lah yang dapat mengantarkan pada makin maraknya korupsi.

Dari kasus Firli Bahuri, seorang ketua KPK yang dilaporkan terhadap Dewan Pengawas (Dewas) karena dugaan melakukan pembocoran dokumen terkait kasus pidana korupsi di Kementerian ESDM, kita tahu bahwa dokumen yang tadinya bersifat rahasia dan hanya dapat berpindah tangan atas izin ketua KPK, malah ditemukan di lembaga yang diduga melakukan praktik korupsi (Muslimah Media Center, 18/04/23). Namun, kasus yang dilaporkan ke pihak Dewas ini tidak bisa ditindaklanjuti. Dewas mengaku tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana yang menyangkut Firli Bahuri. Hingga pada akhirnya, koalisi masyarakat sipil akan tempuh jalur hukum untuk kasus dugaan pembocoran dokumen.

Kegaduhan dan pelemahan pada tubuh KPK ini bukan kali pertama. Upaya pelemahan sudah terjadi, mulai dari intimidasi terhadap penyidik KPK, termasuk di antaranya peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang membuat matanya rusak (kompas.id, 15/04/23). Bertambahnya kasus pada tubuh KPK sendiri semakin membayangi buruknya pemberantasan korupsi di negeri ini. Banyaknya kasus yang menimpa pejabat negara hingga kasus yang menimpa KPK yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi. Lembaga KPK yang tadinya dipercaya untuk mengatasi korupsi, malah membuat kegaduhan di internalnya sendiri. Pamor KPK turun, kepercayaan dan citra baik KPK-pun turun di tengah masyarakat. Belum lagi hukuman bagi pelaku korupsi yang begitu ringan. Meskipun telah merugikan negara triliunan rupiah hanya dipenjara dua tahun seperti kasusnya Jaksa Pinangki (muslimahnews.net, 22/04/23). Hal seperti inilah yang makin mengencangkan arus korupsi. Karena para koruptor bebas dan merasa aman ketika melakukan korupsi sebab penegak hukumnya kawan sendiri.

Kecil sekali kemungkinan di sistem demokrasi termasuk Indonesia dapat mengatasi korupsi hingga akarnya. Karena di sistem ini memudahkan para penjabat melakukan tindakan korupsi dan menjadi sarang bagi para koruptor. Hanya sistem politik Islam yang bersumber dari Allah-lah yang telah nyata menutup pintu korupsi. Islam memiliki aturan yang komprehensif yang terbukti mampu menyelesaikan persoalan korupsi di tubuh pejabat. Islam memiliki tiga pilar dalam menegakkan aturan, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan aturan dalam negara. Walhasil, Islam akan mampu menyelesaikan kasus korupsi dengan tuntas. Dalam sistem Islam akan melahirkan individu yang taat dan takut kepada Allah. Para pejabat dalam Islam sadar akan amanah yang ia emban akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Sehingga dalam sistem Islam akan menghasilkan para pejabat yang tergiur pahala, bukan harta. Inilah yang menjadi kontrol internal untuk pencegahan dari tindak korupsi. Setiap penjabat bersih, tak akan ada suap-menyuap, teman bantu teman karena adanya rasa takut tadi terhadap Allah. Mereka tak akan segan melaporkan penjabat lain yang terlibat korupsi. Karena tindakan korupsi tersebut telah merugikan dan menzolimi banyak orang. Inilah yang menjadi kontrol masyarakat dan sesama pejabat. Rakyat-pun ikut andil dalam perkara ini dengan cara mengawasi dan memuhasabahi para penguasa yang lalai akan amanahnya dan terjerumus dalam dosa. Islam mengharamkan korupsi dan memiliki berbagai mekanisme jitu yang mampu mencegah perilaku korupsi, termasuk sistem sanksi yang kuat dan tegas.

Sistem politik Islam berlandaskan akidah Islam. Para politisi menginginkan jabatan bukan untuk kepentingan dunia, tetapi kepentingan akhirat. Ini karena Allah Swt. menghadiahkan surga bagi para pemimpin yang amanah dalam mengurusi umat (muslimahnews.net, 22/04/23). Kekuasaan di dalam sistem politik Islam bersifat tunggal, yakni di tangan Khalifah. Ini akan menghilangkan potensi korupsi anggaran dan terciptanya oligarki. Kontestasinya tidak membutuhkan para cukong politik (muslimahnews.net, 22/04/23). Pembuatan anggaran pun langsung di bawah kontrol Khalifah. Kisah pemimpin yang lahir dalam sistem Islam layaknya seperti Khalifah Abu Bakar ra. dan Khalifah Umar ra. yang takut sekali untuk mengambil harta dari Baitulmal. Khalifah Abu Bakar ra., hanya mengambil sekadarnya saja harta dari Baitulmal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehari-hari. Menjelang wafat, beliau berwasiat agar mengembalikan harta dari Baitumal itu jika ada kelebihannya. Tidak hanya diri mereka sendiri yang bersih dari korupsi. Mereka juga menjaga agar kerabatnya tidak menggunakan jabatan ayah atau saudaranya untuk memperkaya diri mereka. Suatu ketika Khalifah Umar ra. melihat unta gemuk di padang gembalaan yang sudah diproteksi negara. Ketika dia tahu bahwa itu unta anaknya, beliau menyuruh anaknya untuk menjual unta tersebut. Modal pokok untuk membeli unta tersebut diberikan kepada anaknya. Laba penjualannya dimasukkan ke dalam Baitulmal kaum muslim. Begitulah pemimpin yang lahir dari sistem Islam. Pemimpin yang sadar akan amanah dan takut akan pertanggungjawaban di akhirat kelak.

Imam Al-Ghazali rahimahulLâh berkata,

فَفَسَادُ الرَّعَايَا بِفَسَادِ الْمُلُوْكِ وَفَسَادُ الْمُلُوْكِ بِفَسَادِ الْعُلَمَاءِ وَفَسَادُ الْعُلَمَاءِ باِسْتِيْلاَءِ حُبِّ الْمَالِ وَالْجَاهِ

“Kerusakan masyarakat itu akibat kerusakan penguasa. Kerusakan penguasa adalah akibat kerusakan ulama. Kerusakan ulama adalah akibat mereka dikuasai oleh cinta harta dan jabatan.” (Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulûm ad-Dîn, 2/357). [MNews/Rgl]

Wallahua’lam Bisshowab

 

Referensi:

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-65228923 diakses pada 24 April 2023

https://jabar.tribunnews.com/2023/04/15/yana-mulyana-tambah-daftar-wali-kota-di-jawa-barat-yang-kena-ott-kpk-berikut-orang-orangnya diakses pada 24 April 2023

https://www.kompas.id/baca/riset/2023/04/15/kegaduhan-pemberantasan-korupsi diakses pada 24 April 2023

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/15/12445471/3-kali-ott-kpk-dalam-8-hari-bupati-kepulauan-meranti-hingga-wali-kota diakses pada 24 April 2023

https://muslimahnews.net/2023/04/22/19498/ diakses pada 25 April 2023

https://muslimahnews.net/2023/01/14/16646/ diakses pada 26 April 2023

https://www.youtube.com/watch?v=bZ9cBc3wShc diakses pada 25 April 2023

 

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.