24 April 2024
12 / 100

Dimensi.id-Kerudung dan jilbab adalah salah satu perintah syariat yang diwajibkan kepada wanita Muslimah. Begitu dia baligh maka tak ada alasan untuk menolaknya. Miris, di Indonesia, negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, ternyata pemakaian kerudung dan jilbab menjadi kewajiban saat para wanita itu menjadi tersangka.

 

Dilansir dari Republika.co.id, 24 Mei 2023, sejumlah perempuan yang terseret kasus hukum tiba-tiba mengenakan kerudung atau simbol agama. Terbaru, yakni seorang perempuan tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay berinisial W (24 tahun). Padahal, saat digerebek di tempat, W tidak memakai hijab dalam kesehariannya. Hal itu pun menuai kecaman dari sejumlah pihak. Salah satunya pendapat mantan ketua umum MUI pusat, Prof Din Syamsuddin “Terhadap mereka patut untuk dikenakan hukum lebih berat. Pertama, atas kejahatannya dan kedua atas kamuflase atau kemunafikan yang dilakukannya.”

 

Sebelumnya sudah beberapa kali terjadi, tersangka sebuah kasus ketika di ekspos ke media menutup aurat, seperti misalnya pada Oktober 2021, terdakwa kasus suap dan gratifikasi MA, jaksa Pinangki, terlihat selalu mengenakan penutup aurat ketika mengikuti persidangan tipikor. Kemudian pada Desember 2021 lalu, tersangka eksibisionis di Bandara Yogyakarta Siskaee atau FCN mendadak meminta mengenakan jilbab saat tiba di Polda DIY. Padahal perbuatan sebelumnya samasekali bertolak belakang, tanpa malu dan seperti tak pikir dampaknya kemudian.

 

Sebaliknya dari pesohor negeri ini tak kalah mengejutkan, ketika mengumumkan perceraian yang artinya tak lagi mendapatkan nafkah dari mantan suaminya, sementara ada anak-anak yang menjadi tanggungjawabnya ia melepaskan cadar, dengan alasan darurat. Berita selanjutnya tak mengherankan lagi, ternyata sang mantan istri itu sudah teken kontrak sebuah produk kosmetik dengan nilai fantastis.

 

Dalam penjelasan fikih dalam apa yang disebut ” darurat” adalah, ketika hal-hal yang dilarang dalam syariat boleh dilakukan hanya jika ada kebutuhan yang mendesak, yakni dalam kondisi darurat. Yaitu sebuah keadaan yang mana apabila ia tidak melakukan hal yang diharamkan tersebut, ia bisa mati atau yang semisalnya.

 

Maka jika pemahaman “darurat” sesuai kaidah di atas, jika diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maka darurat itu dalam keadaan seorang dokter boleh menyingkap sebagian aurat pasiennya jika memang pengobatan tidak bisa dilakukan kecuali dengannya. Seseorang boleh memakan bangkai atau daging babi jika ia tidak menemukan makanan untuk dimakan di saat kelaparan yang teramat sangat.

 

Bolehnya seseorang makan harta orang lain dalam keadaan terpaksa. Bolehnya berobat dengan sesuatu yang najis jika tidak terdapat obat selainnya. Bolehnya membunuh perampok jika hanya dengan cara itu ia bisa menyelamatkan diri, keluarga, dan hartanya. Bolehnya seseorang mengambil harta milik orang yang berhutang darinya tanpa izin jika ia selalu menunda pembayaran sedangkan ia dalam keadaan mampu.

 

Namun, keadaan darurat di atas menurut para ulama juga tak bisa dianggap mutlak jika masih ada cara lain untuk menghindarinya, hingga upaya yang paling maksimal. Dari kesimpulan ini, tentu kita bisa menganalogikan pelaku kriminal wanita ramai-ramai menutup aurat dan mantan istri artis yang membuka cadarnya, dimana letak daruratnya?

 

Korban Sekulerisme

 

Masyarakat umum pun sebenarnya banyak yang menganggap menutup aurat hanya pada acara resmi, sementara ketika berada di rumah bahkan di luar rumah yang notabene tidak resmi alias mengerjakan rutinitas harian samasekali tidak menutup aurat. Dengan enteng mereka melepas dan menutup seoalah yang memerintahkan itu tetangganya, sesama manusia. Bagaimana rakyat begitulah perilaku penguasa.

 

Jelas ini akibat sekuler akut, pemisahan agama dari kehidupan yang merajalela, difasilitasi negara hingga dianggap hal biasa atau umum oleh masyarakat. Mengapa bisa demikian? Pertama dari pendidikan, sekolah sebagai lembaga pendidikan, mendapatkan dukungan dari pemerintah seperti disahkannya SKB atau Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama yang dikeluarkan 3 Februari 2021 berisi sejumlah aturan, termasuk aturan bahwa sekolah negeri tidak boleh mewajibkan siswi untuk memakai seragam yang identik dengan agama tertentu seperti jilbab.

 

Padahal kita tahu, pendidikan adalah pondasi bagi apapun termasuk tumbuh kembang anak, generasi penerus silsilah dan peradaban bangsa. Jika mereka dibangun tanpa pondasi yang shahih dan kokoh, karena memilih sekuler tentulah yang lahir adalah generasi yang setengah-setengah. Enggan menjadikan agama sebagai pedoman tapi ketika tersandung masalah malah berlindung pada simbol agama. Untuk alasan apa? Perbuatan demikian justru memperburuk citra Islam di mata dunia.

 

Seolah benar, Islam trouble maker. Padahal sekali-kali tidak! Manusialah yang bermasalah, termasuk durhakanya makluk ciptaan Allah SWT dengan memilih sekuler. Memilih mana yang mampu ia kerjakan dan meninggalkan yang tak mampu ia kerjakan. Kedua dari sistem demokrasi liberalisme dan kemudian ekonomi kapitalisme yang menyebabkan semua aspek kehidupan kacau, siapa kuat dia menang. Pemimpin yang terpilih pun bukan mereka yang mengingkari sistem batil di atas, melainkan penerus. Apa yang bisa diharapkan, selain dicabutnya Rahmat Allah dari bumi Pertiwi ini bahkan dunia?

 

Islam Pedoman Hidup dan Solusi Terbaik Bagi Manusia

 

Banyak ayat yang memerintahkan agar manusia menyandingkan keimanan dengan amal shalih. Sebab hanya mengandalkan iman, siapa saja bisa mengatakan keimanannya, namun jika ditambah dengan amal shalih, maka keimanan itu berbuah manis, yaitu pahala dan maslahat bagi dirinya maupun masyarakat. Salah satunya firman Allah SWT yang artinya,”Apakah manusia mengira bahwa mereka akan dibiarkan hanya dengan mengatakan, “Kami telah beriman,” dan mereka tidak diuji?” (QS Al-‘Ankabut: 2). Ujian itu adalah amal shalih. Akankah manusia taat atau justru kufur?

 

Jika hari ini simbol Islam, seperti jilbab dan kerudung yang sejatinya merupakan perintah Allah swt hanya digunakan sebagai pencitraan, ini karena taraf berpikir kaum Muslim sedang mengalami kemunduran. Racun kafir dengan Islamophobianya telah sukses mengkotak-kotakkan Kaum Muslim menjadi beberapa bagian dan banyak di antaranya bermusuhan .

 

Hal ini juga karena kaum Muslim tak memiliki junnah pelindung, sehingga mudahnya terbelokkan dengan pemahaman yang batil pun terhadap agamanya sendiri. Kalaulah ada komunitas hijaber atau kemudian Muslimah di Indonesia masih bebas mengenakan penutup aurat, tidak sebagaimana di negeri-negeri yang muslimnya minoritas ini hanya pembiaran, tanpa tekanan bahwa ini ketetapan agama. Negara seharusnya membantu penerapan syariat ini berjalan sebagaimana mestinya. Dengan memberi sanksi kepada wanita manapun ketika berada di ranah sosial tidak menutup aurat.

 

Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman… “[QS at Taubah : 65-66].

 

Sudah semestinya, negara menjatuhkan hukuman yang tegas bagi siapa saja yang menjadikan agamanya sebagai candaan, agar kejadian tidak berulang, juga agar semua orang tahu bahwa apapun perbuatannya, siapapun pelakunya, ia akan mendapatkan balasan baik di dunia maupun akhirat. Bahkan pada tingkat tertentu, hingga terbukti melakukan penistaan agama, negara bisa menjatuhkan hukuman mati pada pelakunya. Wallahu a’lam bish showab. [DMS].

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.