28 Maret 2024

 

Agama Islam telah tegas mengharamkan dan melaknat LG8T apalagi perkawinan sesama jenis. Tidak ada perbedaan di kalangan ulama yang terkemuka bahwa homoseksual, gay, lesbian, dan semisalnya adalah perkara yang diharamkan Allah Subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya secara tegas.

Islam menjelaskan hikmah penciptaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan adalah untuk kelestarian jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya. Perilaku LG8T jelas-jelas bertentangan dengan tujuan itu.

Islam memandang homoseksual sebagai tindak kejahatan berat. Negara Khilafah akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelakunya dengan menghukum mati mereka. Rasulullah shallallahu alaihi wassalam bersabda:

“Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Luth alaihissalam, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

Dengan sanksi itu, orang tidak akan berani berprilaku demikian. Masyarakat pun bisa diselamatkan dari segala dampak buruknya.

Walhasil, semua ini merupakan buah dari penerapan sistem sekuler dan liberal. LG8T ini hanya berkembang di negara yang selalu mengedepankan HAM, meskipun bertentangan dengan syariat Islam. Propaganda LG8T ini merupakan jalan negara-negara Barat untuk menghancurkan umat Islam Indonesia.

Tidak ada jalan lain untuk menuntaskan masalah ini kecuali kita menerapkan syariah Islam secara total dengan menegakkan negara Khilafah. Dengan syariah Islam, eksistensi kaum terlaknat ini akan dikikis habis, dengan menutup segala sarana yang membuat LG8T berkembang dan menghukum tegas pelakunya. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Oleh Al Azizy Revolusi

(Forum Intelektual Muda Sultra)

 

 

 

 

 

 

 

 

1 thought on “MENGIKIS HABIS LG8T

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.