29 Maret 2024
Masalah stunting, sumber: google
66 / 100

Dimensi.id-Stunting masih menjadi problem utama anak Indonesia, baik di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Berbagai upaya dilakukan untuk menangani stunting ini stunting merupakan gangguan pertumbuhan yang dialami oleh balita yang mengakibatkan keterlambatan pertumbuhan anak yang tidak sesuai dengan standarnya sehingga mengakibatkan dampak baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Dari pengertian itu,seharusnya  penyelesaian masalah stunting adalah perbaikan asupan gizi, karena dalam kondisi normal, tercukupinya kebutuhan gizi berkorelasi langsung dengan pertumbuhan. Namun sepertinya upaya yang dilakukan tidak menyentuh akar masalah dari stunting itu.

Sehingga kasus stunting di indonesia masih tergolong tinggi, bahkan ada daerah yang melakukan upaya penanganan stunting ini dengan tindakan yang tidak memiliki korelasi langsung. Seperti yang dilakukan oleh pemkab Sidoarjo,dimana daerah ini mengantisipasi stunting dengan mencegah pernikahan dini.

Mencermati Problem Stunting dan Perkawinan Anak

Jika diamati dengan seksama, ada banyak  faktor yang bisa menjadi penyebab stunting di antaranya pola asuh, pola makan yang kurang baik, sanitasi yang kurang layak, juga terbatasnya layanan kesehatan. Sehingga mereka yang melakukan pernikahan dini, dianggap belum matang secara psikologis, pengetahuan dan pemahaman tentang kehamilan, pola asuh anak yang belum benar(didukung dengan banyaknya bayi lahir dari pasangan mudah diasuh oleh neneknya) memiliki andil dalam masalah stunting ini.

Terlebih ada anggapan , jika menikah dini  organ reproduksinya belum sepenuhnya sempurna yang bisa menjadi pemicu masalah stunting. Dan lagi secara ekonomi pernikahan anak belum memiliki landasan ekonomi yang kuat, sehingga tidak bisa memenuhi tercukupinya kebutuhan gizi anak.

Baca juga: Jadi Agen Duta Auto Youth Leader?

Badan kesehatan dunia (WHO), secara mendunia menjelaskan bahwa perkawinan anak  dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak hak anak, bahkan dianggap sebagai kekerasan terhadap anak. Indonesia sebagai negara yang menjadi anggotanya tentu mengamini hal ini sehingga turut menyerukan pencegahan perkawinan anak untuk mencegah stunting.

Oleh karena itu, pencegahan perkawinan anak menjadi satu perhatian besar untuk menurunkan stunting. Langkah yang telah dilakukan diantaranya, penandatanganan MoU dengan MUI tentang pendewasaan usia perkawinan anak untuk peningkatan kualitas hidup SDM.

Juga adanya pengawalan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Dispensasi Kawin sebagai turunan UU 16/2019 tentang Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan. Upaya-upaya tersebut menunjukkan pemerintah serius menjadikan pencegahan stunting melalui pencegahan perkawinan anak.

Kemiskinan dan Narasi Global

Jika diamati  secara mendalam, faktor utama stunting adalah rendahnya akses terhadap makanan bergizi yang terkait erat dengan faktor kemiskinan. Kemiskinan juga membuat remaja para calon ibu dan ayah memiliki tingkat kesehatan rendah yang jelas berisiko stunting.

Ini karena gizi seorang wanita sebelum hamil terkait erat dengan kesehatan masa hamil. Selain itu adanya  narasi global yang mengkampanyekan pencegahan perkawinan anak yang dianggap sebagai kondisi yang merugikan anak. Ini berpijak pada nilai yang diusung global, seperti anggapan sebagai bentuk kekerasan terhadap anak dan perampasan hak anak.

Oleh karenanya, langkah strategis memberantas stunting harus fokus pada pengentasan kemiskinan, bukan sekadar pemberian makanan tambahan, apalagi pencegahan perkawinan anak. Sehingga jika  harusnya  mem prioritaskan pengentasan kemiskinan ini yang menjadi prioritas utama pencegahan stunting. Pengentasan kemiskinan berkaitan erat dengan sistem ekonomi yang dianut oleh negara.

Saat ini,  sistem ekonomi kapitalismelah yang nyata nyata secara sistemik memiskinkan rakyat yang , nyata-nyata mengakibatkan rakyat miskin dan hidup menderita, serta berpengaruh terhadap peningkatan jumlah stunting. Sehingga pengentasan kemiskinan seharusnya menjadi langkah utama untuk mencegah dan memberantas stunting di Indonesia.

Bagaimana Pengentasan Kemiskinan?

Karena problem stunting merupakan masalah yang sistemik, maka penyelesaianya pun harus bersifat sistemik. Sistem  Islamlah yang layak dijadikan  harapan untuk memberantas stunting. Karena dalam Islam, negara wajib menjamin kesejahteraan setiap individu rakyat, termasuk anak-anak.

Kisah khalifah Umar Bin Khattab yang memanggul karung gandum untuk diberikan ke keluarga miskin adalah bukti bahwa sistem Islam dalam bingkai kekhilafahan , dengan pemimpin seorang khalifah akan memperhatikan ke tercukupinya kebutuhan rakyatnya, sehingga ada jaminan kesejahteraan bagi generasi. Jaminan ini akan menghapus problem stunting.

Baca juga: Pemuda dan Derasnya Arus Digitalisasi

Dalam sistem ekonomi Islam, negara akan mengatur kepemilikan negara dan mewajibkan pengelolaan kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat. Negara akan memiliki sumber pendapatan yang besar sehingga mampu menjamin rakyat individu per individu mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka dan terhindar dari kemiskinan.

Dengan dukungan berbagai sistem Islam lainnya, negara mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan sesuai dengan gizi seimbang secara berkualitas untuk semua rakyatnya. lahirlah generasi bebas stunting dan hidup sejahtera; tumbuh kembang akan optimal, sehat, cerdas, kuat, produktif

Membekali Keluarga Agar Bebas Stunting

Ada bekal yang tidak kalah penting dalam rangka membangun keluarga, dimana keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat. Membangun sebuah keluarga membutuhkan wawasan yang dalam hal ini bertujuan menjadi keluarga sehat dan bebas stunting.

Hal ini juga termasuk ikhtiar dalam rangka menghasilkan generasi terbaik sebagaimana firman Allah Taala dalam QS Ali Imran ayat 110:

كُنۡتُمۡ خَيۡرَ اُمَّةٍ اُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَاۡمُرُوۡنَ بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ الۡمُنۡكَرِ وَتُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ​ ؕ وَلَوۡ اٰمَنَ اَهۡلُ الۡكِتٰبِ لَڪَانَ خَيۡرًا لَّهُمۡ​ ؕ مِنۡهُمُ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ وَاَكۡثَرُهُمُ الۡفٰسِقُوۡنَ‏

“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”

Stunting adalah akibat anemia, gizi buruk akibat kualitas makanan ala kadarnya, dsb. yang permasalahan terbesar terletak pada kemiskinan. Perlu ada wawasan kesehatan pranikah yang tidak hanya pada masalah stunting. Pembekalan para calon orang tua.

Untuk kepala keluarga, perlu diberi pembekalan dalam wujud pekerjaan atau keterampilan mencari nafkah perlu diberikan. Semua upaya itu bisa negara lakukan agar para calon kepala keluarga tersebut memiliki harta cukup untuk memperoleh bahan pangan yang cukup gizi bagi keluarga, khususnya janinnya kelak.

Rasulullah saw. bersabda, ”Wahai para pemuda, jika salah seorang dari kalian mampu menikah, maka lakukanlah, sebab menikah itu baik bagi mata kalian dan melindungi yang paling pribadi (farj).” (HR Bukhari dan Muslim)

Sedangkan untuk calon ibu ,harus memiliki tsaqafah Islam, yakni terkait siapa saja yang boleh dinikahi seorang muslimah, menikah dengan laki-laki yang seiman ,tidak boleh berpacaran ataupun perbuatan lain yang mendekati zina. Demikian juga wawasan tentang posisi masing masing sebagai suami dan istri menurut Islam.

Sehingga jika pengentasan kemiskinan dilakukan , serta ada edukasi yang benar tentang pernikahan, insyaallah problem stunting tidak akan dijumpai. Masyarakat akan hidup makmur, sehat  berkah melimpah. Semoga [AW]

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.