23 April 2024

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden kembali bergulir dan terus menggelinding. Isu panas tersebut mengemuka lagi setelah beberapa ketua umum parpol koalisi bersuara, yaitu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. Bahkan, Sekjen PSI Dea Tunggaesti mengatakan mendukung supaya partai-partai di DPR mengupayakan amandemen UUD 1945 agar masa jabatan presiden berubah maksimal menjadi tiga periode, meski partai-nya menolak penundaan Pemilu 2024. Terbaru, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pun menyatakan butuhnya penundaan Pemilu dengan klaim kebenaran data 110 juta warganet menyetujuinya.

Alasan yang dikemukakan yakni pandemi yang belum usai dan pemulihan ekonomi yang remuk akibat pandemi. Benarkah demikian? Bila situasi pandemi yang menjadi pertimbangan pemunduran Pemilu, maka tinggal diatur teknis pelaksanaannya saja. Bila perekonomian yang belum pulih kerana wabah sehingga alokasi dana Pemilu butuh diprioritaskan ke penanganan wabah dan pemulihan ekonomi, pun tak bisa diterima begitu saja. Pertanyaan yang muncul berikutnya adalah mengapa pembangunan ibu kota negara yang menelan biaya lebih besar dari penyelenggaraan pemilu tetap ngotot direalisir meski ditengah pandemi?

Apa sebenarnya kepentingan dibalik wacana penundaan pemilu atau pun penambahan masa jabatan presiden 3 periode?

Wacana Presiden 3 Periode: Siasat Oligarki?

Membaca rekam jejak kebijakan politik rezim dan perilaku elit politik-nya selama ini, mulai dari penetapan revisi UU KPK yang melemahkan, UU Minerba, UU Cipta Kerja yang pro pebisnis hingga upaya melemahkan pemahaman politik umat Islam melalui pengarusan moderasi beragama, ada semacam kerja berkesinambungan untuk mengamankan kepentingan pihak tertentu di lingkar kekuasaan.

Banyak pihak menilai penundaan pemilu ataupun penambahan masa jabatan 3 periode yang berimbas pada amandemen UUD 1945 hanya akal-akal-an mereka yang akan kehilangan kekuasaan. Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menduga segelintir orang dengan jabatan dan kekuasaan yang akan habis di 2024 mendatang merupakan pihak berkepentingan di balik wacana presiden tiga periode. Ada beberapa indikasi meloloskan wacana ini dengan upaya ‘menihilkan’ oposisi. Sebab, untuk bisa mengamandemen UUD 1945 dibutuhkan koalisi pemerintahan yang solid. Termasuk ketiadaan para pengkritik, oposisi yang minimalis atau tidak ada. Menurutnya, hal ini bukan sesuatu kebetulan, melainkan pasti ada rancangan atau desain ke arah yang diinginkan.

Analisa senada juga dinyatakan Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti ketika mengkritisi isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Dia menjelaskan, bahwa para elite politik di lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah nyaman dengan posisinya saat ini. Sehingga, situasi tersebut dimanfaatkan untuk memperpanjang masa jabatan menjadi tiga periode. Bivitri memaparkan, oligarki tak akan pernah puas dan akan terus mengamankan kekuasaannya. Dia mencontohkan soal bagi-bagi jabatan yang kerap dilakukan pemerintah saat ini. Misalnya penunjukkan calon duta besar (dubes) dan komisaris sebuah perusahaan BUMN yang merupakan orang terdekat dari penguasa.

 

Ekonom senior, Rizal Ramli menyebut masa emas oligarki ada di era Jokowi. Kita bisa melihat ketika Kabinet Kerja diumumkan pada Oktober 2014, 16 orang berasal dari partai politik dan 18 lainnya dari profesional non-partai. Status non-partai ini pun sebenarnya tak sepenuhnya murni. Orang-orang yang berjasa kepada Jokowi-JK saat kampanye Pilpres 2014 mendapat posisi strategis. Andrinof Chaniago, Ketua Tim Sukses Jokowi 2014, menjadi Kepala Bappenas; Amran Sulaiman, salah satu donatur terbesar Jokowi-JK, menjadi Menteri Pertanian; Andi Widjajanto, seorang pemikir di tim kampanye, menjadi Sekretaris Kabinet; Luhut Binsar Panjaitan, konco lawas Jokowi, sampai rela keluar dari Partai Golkar. Di akhir periode mereka, jumlah total menteri dari partai ada 14 berbanding 20 dari non-partai. Komposisi menteri Jokowi-JK ini seperti mengkonfirmasi bahwa mengutamakan kepentingan rakyat di atas elite hanyalah jualan kampanye.

Pada periode kedua kepresidenannya Jokowi beralih dari kabinet ramping menjadi kabinet gemuk. Tidak cukup enam partai di parlemen mendukungnya, Jokowi, yang berpasangan dengan Ma’ruf Amin, menambah Partai Gerindra sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Maju. Dengan komposisi ini, pembagian menteri tak jauh beda dengan sebelumnya. PDIP sebagai pemenang mendapat jatah empat menteri; disusul Partai Golkar (minus Luhut Panjaitan), PKB, dan Partai Nasdem dengan tiga menteri; kemudian Partai Gerindra dua menteri, dan PPP satu menteri. Selain itu Jokowi juga membagi-bagi posisi pejabat negara kepada tim sukses termasuk relawannya yang bergabung dalam pemenangan Pilpres 2019.

Jatam mencatat, baik orang dekat Jokowi maupun pimpinan DPR, punya usaha yang berhubungan dengan tambang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait dengan PT Bara Hanyu Kapuas dan PT Multi Harapan Utama. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait dengan PT Toba Sejahtra. Ketua DPR Puan Maharani punya suami yang aktif di Odira Energy Karang Agung dan PT Rukun Raharja. Sementara Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi Komisaris PT Sinar Kumala Naga. Merah menganggap aturan yang belakangan ditetapkan, seperti omnibus law dan UU Minerba, juga hanya menguntungkan Jokowi beserta kelompoknya.

Parpol, organisasi masyarakat, dan media massa semua telah dikuasai oligarki. pola-pola penancapan oligarki mengalami evolusi dalam beberapa fase. Pertama dimulai dengan intimidasi kekerasan yang kental di tingkat daerah, kemudian berperan aktifnya politik uang. Di lima tahun terakhir, fase tersebut memanfaatkan teknologi informasi dengan penggunaan pendengung (buzzer), digital army, dan penguasaan media sosial yang sekilas terlihat independen padahal sudah jadi industri tersendiri.

Oligarki: Konsekuensi Logis Demokrasi

Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor menyatakan bahwa demokrasi di Indonesia adalah pencampuran dengan oligarki. Jeffrey A. Winters, Profesor di Northwestern University mendefinisikan oligarki sebagai politik pertahanan kekayaan oleh pelaku yang memiliki kekayaan material (oligark). Lalu apa hubungannya dengan wacana 3 periode?

Semenjak Indonesia memasuki babak baru demokrasi modern dengan berlakunya pemilihan langsung, ini juga menandakan berlakunya apa yang disebut dengan “politik berbiaya tinggi”. Bagaimana tidak, untuk maju menjadi calon bupati misalnya, membutuhkan dana minimal Rp 30-50 miliar. Sedangkan presiden? Menurut berbagai pihak dapat menyentuh angka Rp 7 triliun. Angka yang fantastik. Pertanyaannya, berapa banyak kandidat yang memiliki kekuatan kapital semacam itu?

Atas hal ini, para kandidat dan partai politik mau tidak mau harus mencari sponsor dana untuk menyongsong setiap Pemilu. Lalu, siapa pihak yang mampu menjadi sponsor? Tentunya adalah para oligark yang memiliki kekayaan materil atau kapital. Fenomena ini kemudian berkonsekuensi pada transformasi politik menjadi semacam aktivitas ekonomi yang menilai untung-rugi. Selaku sponsor, para oligark tentu memiliki berbagai kepentingan yang harus disuarakan oleh para kandidat ataupun partai politik.

Dengan kata lain, siapa yang berada di balik Presiden Jokowi adalah para oligark yang telah melakukan investasi besar selama masa kampanye. Tidak hanya itu, visi Presiden Jokowi yang lebih fokus membangun infrastruktur dan mendukung perkembangan bisnis tentunya sangat sesuai dengan kepentingan para oligark yang memang berkutat di sektor ekonomi (pebisnis). Dengan kembali dipilihnya Presiden Jokowi pada periode ketiga – katakanlah jika amendemen Pasal 7 UUD 1945 benar-benar terjadi – tentunya akan menjadi hal yang menguntungkan para oligark tersebut.

Persekongkolan jahat penguasa dan oligark lebih tepat dianggap sebagai cacat bawaan demokrasi, ketimbang sebagai ancaman demokrasi, sebagaimana penilaian yang sering muncul. Sebab, peluang persekongkolan tersebut telah dirancang sejak awal dengan kebebasan menetapkan hukum di tangan manusia. Plato sendiri sejak awal meramalkan demokrasi akan menjadi tirani karena kebebasan hanya akan membawa pada perbudakan. Bila demikian, transformasi serupa juga berlaku untuk bentuk kleptokrasi maupun korporatokrasi.

Maka secara mendasar, ideologi kapitalisme yang berlandas sekulerisme menjadi kompatibel dengan praktik oligarki. Menurut Vedi R. Hadiz dan Richard Robison, Profesor Kajian Asia University of Melbourne menyatakan bahwa oligarki -terutama di Indonesia- adalah sistem kekuasaan yang terstruktur dimana terjadi fusi antara kekuatan politik birokratis dengan kekuatan ekonomi. Jadi, kekuatan birokrasi yang memegang kendali sumber daya ekonomi bisa bergandengan tangan dengan kelompok yang memiliki kepentingan bisnis untuk  meraup keuntungan bersama. Sehingga dia katakan bahwa oligarki yang ada di Indonesia sangat berkaitan erat dengan perkembangan kapitalisme di Indonesia.

Begitupula ketika  menjelaskan kemunculan oligarki dalam sistem demokrasi, Vedi menyatakan bahwa tidak benar jika dikatakan bahwa oligarki bertentangan dengan demokrasi. Sebab, didalam sebuah sistem demokratis, tidak terdapat social economy equality. Demokrasi memberi Anda hak yang sama tapi kemampuan Anda dalam menggunakan hak itu tidak sama dengan orang yang memiliki akses sumber daya ekonomi yang lebih dari Anda. Jadi, kemunculan oligarki dalam demokrasi merupakan keniscayaan.

Kekuasaan Islam Menegasikan Oligarki

Dalam Islam, kekuasaan dibutuhkan demi kemaslahatan agama dan umat. Ini sebagaimana permintaan Rasul saw. kepada Allah SWT:

وَاجْعَل لِّي مِن لَّدُنكَ سُلْطَانًا نَّصِيرًا

Berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong(TQS al-Isra’ [17] : 80).

Qatadah, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Katsir, menyatakan, “Nabi saw. amat menyadari bahwa beliau tidak memiliki daya untuk menegakkan agama ini kecuali dengan kekuasaan. Karena itulah beliau meminta kekuasaan agar bisa menolong Kitabullah, menegakkan hudûd Allah, menjalankan berbagai kefardhuan Allah dan menegakkan agama Allah.” (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-Azhîm, hlm. 1134).

Pentingnya kekuasaan juga ditegaskan oleh para ulama. Imam al-Ghazali menyatakan, “Agama adalah pondasi, sedangkan kekuasaan adalah penjaganya. Apa saja yang tidak memiliki pondasi akan hancur. Apa saja yang tidak memiliki penjaga akan lenyap.” (Al-Ghazali, Al-Iqtishâd fî al-I’tiqâd, hlm. 199). Imam al-Mawardi juga menyatakan, “Berdasarkan dua hal ini (menjaga urusan dunia dan urusan agama) wajib mengangkat Imam/Khalifah agar menjadi penguasa saat ini, pemimpin umat, bertujuan agar agama terpelihara dengan kekuasaannya, dan kekuasaan berjalan di atas ajaran-ajaran agama dan hukum-hukumnya.” (Al-Mawardi, Adab ad-Dunyâ’ wa ad-Dîn, hlm. 220).

Kekuasaan dalam Islam hanya terwujud dalam bentuk pemerintahan Imamah/Khilafah yang menerapkan syariah Islam, bukan dalam wujud negara demokrasi atau kerajaan. Oleh karenanya, kekuasaan dalam Islam menutup -sejak awal- celah bagi oligarki. Mengapa demikian?

Pertama, sumber kendali kekuasaan adalah adanya pengakuan terhadap kedaulatan (Sovereignty). Kedaulatan-lah, yang menjadi sandaran objek legitimasi berdirinya dan bertahannya kekuasaan. Dalam sistem Khilafah, kedaulatan ada ditangan Syara’. Karena itu, halal dan haram, terpuji dan tercela, khair dan syar, wajib atau haram, semuanya terikat dengan syariat. Dengan demikian, oligarki tak bisa memesan produk peraturan, untuk menguntungkan bisnisnya dengan merubah yang halal menjadi haram, atau sebaliknya.

Dalam konteks aturan tentang tambang, misalnya. Oligarki tidak bisa memesan aturan agar UU yang diadopsi Khilafah pro para investor, pro kapitalis, dengan memberikan izin eksploitasi tambang -yang depositnya melimpah- kepada individu maupun swasta, asing dan aseng. Karena dalam Islam, semua tambang wajib dikelola Negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat selaku pemiliknya. Khalifah wajib terikat dengan dalil syara’, tak boleh membuka investasi miras dengan dalih meningkatkan pertumbuhan ekonomi meskipun itu pesanan oligarki. Oligarki dan para pebisnis miras, tak akan mampu mengintervensi UU negara agar melegalisasi bisnisnya.

Konsep kedaulatan Syara’ ini akan mensterilisasi pengaruh oligarki dalam menentukan kebijakan dan peraturan. Semua peraturan dan kebijakan wajib terikat dengan hukum Syara’.

Kedua, kekuasaan Khalifah meliputi Eksekutif dan Legislatif. Artinya, Khalifah yang menjalankan pemerintahan dan kekuasaan, Khalifah yang mengadopsi hukum dan perundangan, Khalifah pula yang menetapkan APBN. Kewenangan yang otoritatif ini menyebabkan Khalifah dapat menjalankan tugas pemerintahan secara efektif dan efisien, merdeka dari intervensi kekuasaan lainnya, merdeka dari rongrongan oligarki. Khalifah, dalam menjalankan kekuasaan tidak terikat dengan lembaga legislatif (seperti DPR), karena dalam melakukan legislasi Khalifah hanya terikat dengan Hukum Syara’ bukan lembaga parlemen (legislatif).

Kewenangan yang otoritatif ini menyebabkan Khalifah dapat menjalankan tugas pemerintahan secara efektif dan efisien, merdeka dari intervensi kekuasaan lainnya, merdeka dari rongrongan oligarki. Khalifah, dalam menjalankan kekuasaan tidak terikat dengan lembaga legislatif (seperti DPR), karena dalam melakukan legislasi Khalifah hanya terikat dengan Hukum Syara’ bukan lembaga parlemen (legislatif).

Keadaan ini akan mengunci celah intervensi oligarki melalui kekuasaan legislatif untuk tujuan memaksakan Khalifah mengeluarkan kebijakan yang pro oligarki. Dalam sistem demokrasi, ketika oligarki gagal mengintervensi eksekutif, maka oligarki melalui partai politik akan mengintervensi eksekutif melalui lembaga legislatif (DPR). DPR sendiri, setelah terpilih tidak lagi berorientasi kepada rakyat tetapi mengabdi kepada oligarki, baik kepada para kapitalis, partai politik, dan kadang berkolaborasi dengan institusi militer serta kepolisian. Lebih parah lagi ketika eksekutif dan legislatif justru kepanjangan tangan oligarki.

Ketiga, pemilihan Khalifah begitu praktis, sederhana, murah dan cepat. Islam hanya memberikan toleransi 3 hari bagi umat ini mengalami kekosongan kekhalifahan. Itu artinya, begitu jabatan kekhilafahan kosong baik karena Khalifah meninggal dunia atau dimakzulkan, kaum muslimin hanya memiliki tenggat waktu untuk memilih dan membaiat Khalifah maksimal 3 hari. Dalam tiga hari, tak perlu ada kampanye berbulan-bulan yang menguras energi dan anggaran, menimbulkan friksi dan keterbelahan.

Calon Khalifah tidak dikangkangi partai politik karena syarat mencalonkan diri sebagai Khalifah tidak perlu diusung partai politik. Sehingga, oligarki melalui partai politik tidak bisa mengendalikan Khalifah terpilih karena tak punya andil dalam penentuan pencalonan. Qadli Madzalim -sebagai institusi yang melakukan verifikasi calon- hanya perlu memastikan apakah calon Khalifah Muslim, Merdeka, Berakal, Laki laki, Baligh, Adil dan memiliki kemampuan untuk mengemban tugas kekhalifahan. Qadli tidak perlu memeriksa apakah Khalifah diusung partai dengan threshold tertentu. Dalam proses pemilihan seperti ini, Khalifah yang terpilih benar-benar yang terbaik, berdasarkan track record, merdeka, bebas dari intervensi oligarki sehingga merdeka dalam menjalankan tugas kekhalifahan.

Keempat, keberadaan parpol dalam Khilafah adalah wajib. Sebagaimana perintah Allah dalam al-Qur’an surat Al-Imran: 104. Parpol yang dibolehkan ada dalam pemerintahan Islam hanyalah partai berideologi Islam dan berperan dalam dakwah Islam. Secara khusus dalam konteks sistem pemerintahan, fungsi dan peran parpol adalah check and balances (muhasabah lil hukkam), menjadi pengawas negara tatkala melenceng dari rel syari’at. Parpol dalam Islam merupakan kepemimpinan berfikir umat, berperan membina umat dengan membangun kesadaran tentang Islam yang sebenarnya serta memimpin umat mengoreksi penguasa dan menjadi garansi keberlangsungan penerapan sistem Islam oleh Khalifah. Dengan demikian, parpol dalam Islam tidak bisa menjadi alat politik oligarki meraih kepentingannya atau bermanuver mengeksiskan dan menurunkan rezim sebagaimana hari ini.

Sebaliknya, ketika sistem pemerintahan Islam belum ada,  partai politik memiliki fungsi memahamkan umat tentang Islam kaffah dan memimpin umat melakukan perubahan sistemik. Oleh karenanya, sebagai partai politik berbasis ideologi Islam, Hizb senantiasa mengajak umat kembali kepada Islam kaffah melalui perjuangan shahih dengan mengelola berbagai isu politik yang ada. Wallahu a’lam bish-showab.

Penulis: Yuyun pamungkasari

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.