3 Mei 2024
11 / 100

 

Oleh Bunda Dee

Member Akademi Menulis Kreatif

 

Saat ini pemerintah Kabupaten Bandung berupaya menggenjot potensi zakat, khususnya zakat profesi dikalangan pegawai pemerintah. Dalam kegiatan siraman rohani di gedung Moch Toha Soreang, Bupati Dadang Supriyatna (DS) mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung untuk ikut berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bupati menilai bahwa zakat mampu mengatasi berbagai permasalahan ekonomi dan sosial.(Melansir.com, 21/2/2024)

Zakat profesi akan disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung untuk mendukung pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. Karena selain penampung Baznaspun bersama Dinas Sosial bertugas menyalurkannya. Besaran zakat ASN Kabupaten Bandung terkini mencapai Rp1,2 milyar perbulan dari sebelumnya Rp400 juta. Selanjutnya Bupati DS akan menjalankan langkah-langkah strategi guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kesejahteraan adalah cita-cita dan harapan masyarakat saat ini. Hanya saja realitasnya masih banyak masyarakat yang hidup dalam kemiskinan. Banyak dari mereka yang tak mempunyai tempat tinggal, pengangguran semakin meningkat akibat sulitnya mendapatkan pekerjaan.

Keadaan inilah yang mendorong Bupati Bandung melakukan berbagai cara mengentaskannya. Salah satunya dengan memasifkan ajakan membayar zakat profesi secara langsung kepada para ASN.

Ajakan bupati tersebut menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Karena tidak ada zakat profesi dalam Islam. Apalagi, penghasilan ASN saat ini cukup kecil. Tentu akan menjadi minim bila dipotong zakat yang bisa jadi mengabaikan patokan nisab dan haul.

Dalam kerangka kapitalisme zakat menjadi instrumen penting sebagai bentuk lepas tangan tanggung jawab negara. Dalam Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat, disebutkan bahwa zakat dapat digunakan untuk usaha produktif dalam penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Maka munculah zakat produktif agar mustahik berdaya dalam mengentaskan kemiskinannya. Karena itu tidak heran pemerintah menjadikan zakat sebagai penghubung dalam pengembangan keuangan syariat melalui Baznas, sehingga menjadikan zakat sebagai solusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pendapat atau pandangan yang menetapkan adanya zakat profesi adalah lemah. Tidak ada penetapan di masa Rasulullah dan para sahabat.

Istilah zakat profesi yang saat ini muncul dikarenakan adanya proses perubahan terkait fikih zakat yang diwarnai logika kapitalis yang menganggap kemiskinan terjadi karena masyarakat malas bekerja sehingga pengangguran.

Padahal, sejatinya kemiskinan bukan karena kemalasan, bukan pula karena banyak orang yang tidak bayar zakat melainkan terjadi akibat dari penerapan sistem ekonomi kapitalis yang mengakibatkan kekayaan milik rakyat dikuasai dan dinikmati oleh para pengusaha dan berkolaborasi dengan penguasa.

Perlu kita ketahui zakat merupakan aspek penting dalam Islam, sebab merupakan kewajiban bagi muslim yang sudah tergolong mampu membayar zakat dan ditunaikan rutin setiap tahunnya. Baik zakat fitrah maupun zakat lainnya. Zakat diberikan kepada yang berhak menerimanya terutama fakir miskin. Itulah sebabnya zakat sangat berpotensi membantu mengentaskan kemiskinan.

Berbeda dalam sistem Islam, zakat dipungut dari para muzakki tidak dalam rangka untuk mengentaskan kemiskinan. Kewajiban zakat ini diperuntukan bagi setiap muslim yang memiliki harta tertentu yang wajib dikeluarkan zakatnya dan sudah tersimpan satu tahun lamanya, kecuali harta hasil pertanian dan buah-buahan yang zakatnya diwajibkan pada setiap panen.

Nash-nash syara‘ telah menetapkan jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu zakat ternak zakat tanaman hasil pertanian dan buah-buahan, zakat nuqud (emas, perak) dan zakat harta barang perdagangan. Semua jenis harta tersebut sudah secara jelas ditetapkan oleh dalil syarak yang telah menetapkan bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan asnaf, di antaranya fakir, miskin, amilin zakat, mualaf, riqab (budak), garimin, fisabilillah, ibnusabil, yang semuanya dikumpulkan oleh Amil zakat dan disimpan di Baitulmal.

Dalam sistem Islam, negara menjamin penuh kesejahteraan masyarakat. Mekanisme pendanaannya telah ditetapkan oleh syariat Islam dan zakat hanya menjadi salah satu sumber pendanaannya. Untuk mengentaskan kemiskinan, negara Islam mempunyai mekanisme lain yaitu mengelola kekayaan sumber daya alam secara mandiri tanpa pihak swasta maupun asing, menarik jizyah dan kharaj dari rakyat.

Mekanisme inilah yang digunakan negara Islam dalam mengentaskan kemiskinan. Sebagai mana seharusnya negara mengurus rakyatnya sesuai sabda Rasulullah saw.: “Pemimpin itu laksana penggembala dan dia yang bertanggungjawab atas gembalaannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian terlepas dari status hukum zakat profesi, zakat merupakan ibadah yang bersifat tauqifi, dengan tata cara tertentu. Tujuannya ibadah semata, tidak untuk mengentaskan kemiskinan atau membantu pengangguran sebagaimana tujuan zakat dalam sistem kapitalisme. Sehingga jelas bahwa sistem Islam benar-benar mengelola zakat dengan paradigma sempurna kepada rakyat, tanpa harus mengajak atau mengimbau para ASN untuk mengeluarkan zakat penghasilan.
Wallahualam bissawab. [DMS/ry]

Editor: Reni Rosmawati 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.