28 Maret 2024
Kekerasan seksual

Ilustrasi

Dimensi.id-Kasus pelecehan seksual kerap kali sering terjadi dewasa ini. Bahkan sudah banyak menelan korban dari mulai anak-anak hingga lansia. Sebagaimana kasus baru-baru ini yang beredar di berbagai media bahkan sempat diberitakan secara tertulis oleh media nasional yang berada di Jakarta.

Fakta kekerasan sexual

Kasus kekerasan seksual tersebut melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia. Kasus pelecehan tersebut terjadi di kantor KPI yang dilakukan secara beramai-ramai oleh pegawai KPI terhadap salah seorang rekan kerjanya

Pada mulanya kasus di tidak diproses secara hukum, walaupun korban sudah melaporkan pada pihak Komnas HAM. Akan tetapi polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal kantor. Seperti yang disampaikan oleh Agung Suprio sebagaimana dikutip dari pernyataan sikap KPI Pusat.

“(KPI Pusat) melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak,” (Republika.co.id.) Bahkan saat korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kantor tidak ada tindakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut. Masalah tersebut baru diproses setelah desakan kuat muncul dari publik.

Dalam kasus lain, sikap toleransn KPI ini juga tampak berupa atas tampilnya artis pelaku kekerasan seksual di TV- menegaskan bahwa lembaga ini begitu lunak memperlakukan pelaku kekerasan seksual. Hal ini tentu berbanding terbalik dengan kampanye nasional anti kekerasan seksual.

Penyebab kekerasan sexual

Kekerasan seksual akan tetap menjadi wabah menjijikkan di negeri yang mayoritas penduduknya adalah muslim ini. Hal ini akan terus terjadi apabila nilai dan sistem sekuler masih dipraktikkan di negeri ini.

Bahkan definisi kekerasan seksual bisa berubah sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan situasi yang ada di tengah-tengah masyarakat. Selain itu akan disesuaikan pula dengan kebutuhan pasar para korporat yang memiliki kepentingan dalam hal tersebut.

Contohnya saja, jika dulu pacaran atau hamil diluar nikah merupakan hal tabu, maka saat ini hal tersebut bukan lagi menjadi persoalan. Bahkan untuk membeli kondom bagi pemuda pemudi di swalayan adalah hal yang biasa terjadi. Ini merupakan contoh kecil pergeseran norma sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, hal ini juga dipengaruhi oleh pemberlakuan hukum yang ada

Solusi hakiki permasalahan kekerasan seksual

Untuk menghilangkan kekerasan seksual membutuhkan sikap dan hukum yang tegas. Ini diperlukan agar para pelakunya memiliki rasa jera. Namun hal ini akan sangat sulit dan bahkan mustahil dilakukan di negeri yang menggunakan hukum sekuler liberal seperti saat ini.

Hukum yang mengagungkan kebebasan dan materialisme ini. Dalam sistem saat ini hukum lebih berpihak pada orang yang memiliki uang daripada pihak lemah seperti korban pelecehan pada kasus di atas.

Tentu hal ini akan berbeda dengan sistem dan hukum Islam. Dalam sistem Islam pelaku kekerasan seksual mendapatkan hukuman yang pasti akan membuat para pelakunya jera. Kekerasan seksual ini akan dihukukum sebagaimana pelaku zina.

Pezina di hukum sebagaimana syariat mengajarkan

Dalam Islam hukum yang Allah diberikan bagi pelaku zina sangat jelas. Baik bagi yang belum menikah ataupun bagi yang sudah berumah tangga, sebagaimana yang Allah ta’ala sampaikan dalam firman-Nya:

 

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مَائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَتَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (An Nur/24:2)

Tentu hal tersebut akan memberikan efek jera bagi para pelaku zina, bahkan jangankan untuk berlaku zina, Islam bahkan melarang bagi penganutnya untuk mendekati zina, sebagaimana firman Allah:

وَلاَتَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk (Al Isra/17:32).

Namun semua hukum Islam tersebut tidak akan bisa diterapkan di dalam lingkup sistem sekuler. Karena sistem sekuler adalah sistem yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Dalam sistem sekuler ini agama tidak diperbolehkan untuk ikut campur dalam pengaturan kehidupan umum. Sehingga dalam kondisi ini sangat mustahil menerapkan aturan Islam di dalamnya.

Karena hukum Islam hanya akan mampu diterapkan di dalam di dalam sistem Islam yang mampu menjamin terserap kainnya seluruh hukum-hukum Allah tanpa terkecuali.

Dan sistem ini hanya akan kita jumpai di dalam negara yang berlandaskan Islam, negara yang memiliki aqidah Islam sebagai landasannya, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad SAW, dan negara inilah yang kita kenal dengan negara Islam (khilafah Islamiyyah) Wallahu a’lam bisshowab

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.