28 Maret 2024

 

Beberapa hari yang lalu umat muslim dihebohkan dengan pemberitaan pergantian logo baru label halal MUI yang diganti dengan logo halal keluaran Kemenag. Hal ini sesuai dengan berita yang dilansir oleh Kompas.Com tanggal 13 Maret 2022 bahwa Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Label halal ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2022. Kepala BPJH Muhammad Aqil Irham mengatakan, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sontak berita ini mengundang respon beraneka ragam dari para nerizen Nusantara, pasalnya logo halal yang diluncurkan tersebut menyerupai bentuk gunungan wayang yang identik dengan budaya Jawa. Mereka begitu kreatif membuat meme yang isinya seolah jadi alternatif logo halal sesuai kearifan lokal masing-masing. Hal ini sebagai bentuk kritikan kepada pihak yang telah meluncurkan logo halal baru tersebut.

Misalnya salah satu meme logo halal terinspirasi jembatan layang Ampera, Palembang dengan latar merah yang diunggah oleh @deddyhuang, “Halal Palembang,” ujar @deddyhuang sambil membagikan meme halal versi Palembang, Sedangkan warganet @sutanmangarahrp membagikan meme logo halal yang menyematkan rumah dari suku adat Aceh, “Mana Tahu Berkenan? Sekedar Saran, Ini Logo halal dari Suku Aceh,” ujarnya. Selain meme logo halal yang dimodifikasi dari Aceh dan Palembang, warganet lain juga membagikan logo tandingan yang menyunting rumah adat Sumatera Barat, identik tanduk kerbau.”Setelah Menteri Agama mengeluarkan logo halal versi wayang, urang Minang mengeluarkan logo halal versi rumah gadang,” pungkas @senjadanudara. Senin (tempo.com,14/3).

Pengeluaran logo baru ini akhirnya menjadikan mereka blunder. Salah satu filosofi dari logo halal baru itu adalah mempresentasikan makna kesatuan lahir batin, stabilitas dan ketenangan. Faktanya bukannya malah menciptakan ketenangan tetapi malah membikin umat muslim ini gaduh. Umat muslim di Indonesia selama ini sudah terbiasa dan nyaman-nyaman saja dengan logo lama yang bertuliskan kaligrafi dan berwarna hijau. Logo halal baru ini terkesan lebih mengedepankan seni dan artistik dibandingkan kata halal berbahasa arab. Kalaulah sudah tercipta suasana yang kondusif dengan logo halal yang lama kenapa harus diganti dengan logo halal yang baru? Bukankah di negara ini masih banyak yang perlu untuk diurusi?

Pandangan Islam Tentang Logo Halal

Sebenarnya makanan yang Allah halalkan lebih banyak dibandingkan makanan yang diharamkan. Namun, karena sistem kehidupan saat ini tidak sesuai dengan aturan Allah menjadikan umat muslim dilema. Saat ini halal haram tidak jelas, seringnya dicampuradukkan.  Wajar jika pada akhirnya kaum muslimin butuh jaminan produk halal.

Hal-hal yang terkait dengan sifat-sifat kebolehan yang diikat oleh hukum syariat berupa Halal mestinya jelas dan yang haram pun mestinya jelas. Halal itu jelas kehalalannya dan yang haram itu jelas keharamannya. Hal ini sesuai dengan hadist  Rasulullulloh. SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas.”

Terkait halal dan haram bukan masalah adat istiadat, bukan soal seni atau filosofi, bukan persoalan menggabungkan berbagai adat istiadat, tapi adalah masalah syariat yang harus terang, jelas dan terjabarkan dengan sempurna di masyarakat. Tidak boleh ada yang ambigu, tidak boleh ada yg multitafsir. Baiknya logo yang akan diperkenalkan kepada masyarakat, adalah logo yang mudah untuk dipahami. Masyarakat mendapati kepastian bukan tafsiran, bukan kebingungan apalagi harus memikirkan tentang filosofi yang cukup rumit, yang dengan itu bergeser dari tujuan utamanya yaitu memberikan kejelasan pada aspek yang boleh atau tidak boleh.

Nah, biar halal haram ini menjadi standar manusia, tentu aturan kehidupan ini haruslah menjalankan aturan dari Sang Pencipta, menjalankan syariat Islam secara kaffah. Kalau aturannya bukan Islam, jelas standarnya pun bukan Islam. Sebaliknya kalau aturannya Islam, tentunya standarnya juga Islam. Wallohualam bishawab.

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.