4 Mei 2024
8 / 100

Dimensi.id–Pemerintah Pusat resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik secara nasional pada Senin, 4 Desember 2023. Digitalisasi itu sebagai upaya untuk menekan konflik lahan.

 

Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan terdapat 3.125 sertifikat hasil kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan redistribusi untuk masyarakat Lampung. Terobosan ini diharapkan dapat mengurangi konflik-konflik terkait tanah, khususnya mafia tanah,” ujar Fahrizal, saat Penyerahan Sertifikat Tanah dan peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik di Novotel Bandar Lampung (Lampost.com, 4/12/2023).

 

Fahrizal berpendapat, transformasi pelayanan berbasis digital itu bakal mampu melayani masyarakat dengan lebih cepat, transparan, dan tepat waktu. “Ini bukan hanya mengubah manual menjadi digital atau offline menjadi online. Tapi, untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat,” kata dia. Sebab, administrasi pendaftaran masih kerap menjadi hambatan dalam pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

 

Fahrizal juga berharap masyarakat penerima dapat memelihara dan menjaga sertifikat tanah tersebut agar tidak disalahgunakan. “Hal yang paling utama masyarakat dapat menggunakan dan memanfaatkan tanah untuk kepentingan keluarga sehingga meningkatkan kesejahteraan.”

 

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto saat memberikan kuliah umum kepada Taruna dan Taruni Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), di Pendopo STPN Sleman Kamis (07/12/2023) memberikan jawaban mengenai adanya anggapan bahwa data sertifikat tanah elektronik mudah diretas, “ Memang semua itu (diretas) kemungkinan ada, tapi untuk sistem yang kami bangun, blockdata menuju ke blockchain, untuk meretas harus melewati beberapa barrier, beberapa pagar,” jelas Hadi.

 

Menurut dia, sertifikat tanah elektronik diterbitkan menggunakan secure document dan disahkan dengan tanda tangan elektronik. “Sehingga kerahasiaan dan keamanan data pertanahan dapat terjamin,” imbuhnya. Di samping itu, sertifikat tanah elektronik juga memberikan kemudahan akses bagi pemilik tanah untuk mendapatkan informasi data secara real time melalui aplikasi Sentuh Tanahku (kompas.com, 9/12/2023).

 

Sertifikat Tanah Elektronik, Mampukah Menyelesaikan Konflik Agraria?

 

Sertifikat tanah elektronik dianggap dapat menekan terjadinya sengketa tanah yang masih banyak terjadi. Sejatinya masih ada masalah mendasar yang harus diselesaikan terkait tanah, yaitu konflik lahan yang makin masif terjadi dan menjadikan rakyat sebagai korban. Dan ini adalah persoalan sistemik , dimana penguasa bekerja sama dengan penguasa dengan alasan investasi kemudian mengubah aturan yang sebelumnya sudah diperundang-undangkan. Atau jika tidak kemudian dimunculkan pasal karet yang ujung-ujungnya rakyat lagi yang menjadi korban.

 

Kapitalisme yang mengakar inilah yang menjadikan semua regulasi mendukung adanya pengalihfungsian lahan, masyarakat dihadapkan pada aparat, siapa yang bersuara dipenjara, tentulah hal ini sangatlah zalim. Lebih keji lagi jika lahan tersebut termasuk dalam proyek strategis negara dimana rakyat harus rela berpindah dari tanah kelahiran nenek moyang tersebut.

 

Apalagi di Indonesia menjadi adat kebiasaan, ganti pemimpin ganti cara, yang berpotensi hilangnya hak milik atas lahan bila terjadi perubahan bentuk atau model sertifikat. Apalagi dalam perkembangan digitalisasi, dengan kondisi Indonesia yang lemah, maka tidak mudah melaksanakan e sertifikat-tanah. Kita lihat saja kasus bocornya data terjadi berulang tanpa solusi yang pasti.

 

Pandangan Islam tentang Kepemilikan Tanah

 

Islam mewajibkan negara menjaga kepemilikan individu dan mengakui keberadaannya. Pengakuan hak milik tidak semata-mata ada sertifikat tapi pengelolaannya. Islam akan mengakui hak milik tanah ketika diperoleh dari jual beli, waris, hibah, hasil menghidupkan tanah mati, pemberian negara kepada rakyat, dan membuat batas pada tanah mati. Dengan alasan tersebut, negara akan melindungi hak rakyat.

 

Aparat yang beriman, tidak akan menyalah gunakan kekuasaan dan kewenangan yang dipegangnya. Dan sertifikat elektronik sebetulnya bukan masalah yang krusial, namun justru berkaitan dengan kepemilikan atas tanah itu yang tidak jelas. Dalam Islam ketika tanah tersebut merupakan tanah yang dimanfaatkan umum, seperti hutan, padang gembala, atau mengandung SDA yang melimpah, negaralah yang makan mengelolanya. Negara tidak akan membiarkan kepemilikan tanah tersebut jatuh ke tangan individu atau swasta, apalagi oligarki.

 

Sebagaimana sabda Rasulullah saw.,”Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api; dan harganya adalah haram”. (HR. Ibnu Majah). Maknanya negaralah yang mengurusi kepemilikan umum ini. Perbedaan mindset pengurusan negara inilah yang membedakan Islam dengan sistem kapitalisme yang hari ini diterapkan negara ini. Maka, kembali kepada Islam satu-satunya jalan untuk mendapatkan penyelesaian persoalan agraria di negri ini. Wallahualam bissawab. [DMS].

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.