16 April 2024

Dimensi.id-Pembahasan dengan topik yang bernama perempuan sangatlah menarik untuk dibahas, mulai dari Peradaban Persia dan Romawi sampai Islam datang. Perempuan di zaman Persia dan Romawi, di pandang hanyalah sebagai pemuas syahwat para laki-laki. Perempuan hanya sebagai sebuah kehinaan dan keburukan. Perempuan tidak boleh menuntut ilmu, perempuan tidak boleh lebih pintar dari pada laki-laki. Perempuan harus bodoh dan tidak diberikan hak untuk membela diri bahkan mempertahankan dirinya.

Perempuan tidak jauh beda diperlakukan seperti hewan. Perempuan tidak dianggap seperti manusia. Beginilah sedikit gambaran kehidupan perempuan di masa peradaban Persia dan Romawi. Ketika Peradaban Islam datang, kehidupan perempuan jauh lebih baik. Perempuan di dalam Islam dimuliakan, di hormati, di lindungi bahkan diberikan hak-hak nya. Perempuan di wajibkan menuntut ilmu sama seperti laki-laki, perempuan juga harus menjadi manusia yang pandai dan cerdas. Begitulah indahnya kehidupan perempuan di dalam Islam.

Namun di zaman sekarang yang mereka katakan dengan zaman modern. Setelah Peradaban Islam  hilang, perempuan kembali dihinakan, di siksa, di manfaatkan atau di komersial kan. Manun yang anehnya para perempuan di zaman ini tidak menganggap ini sebagai penghinaan buat mereka. Justru para perempuan di zaman yang canggi ini merasa dimuliakan. Dengan istilah kesamaan atau kesetaraan (gender), perempuan merasa derajadnya dinaikkan.

Perempuan bebas berbuat apa saja seperti yang diberbuat oleh para laki-laki. Perempuan boleh bekerja diluar rumah sesuka hati mereka. Perempuan boleh menjadi seorang pemimpin di suatu negeri. Inilah kesetaraan (gender) Menurut perempuan di zaman now. Padahal ini adalah bentuk dari kehinaan untuk perempuan. Perempuan di tuntut untuk belajar atau menuntut ilmu, namun dengan ilmu yang didapat, perempuan juga harus bekerja untuk mendapatkan uang atau kesejahteraan kehidupan nya.

Sebenarnya ini adalah bentuk perbudakan untuk perempuan. Banyak perempuan yang menjalankan kesetaraan (gender) ini dengan senang hati karena mengikuti hawa nafsuh mereka. Namun ada juga yang berat hati atau tertekan bahkan tersiksa, karena itu bukanlah fitrah dari seorang perempuan. Namun apalahdaya, kita saat ini hidup di sistem demokrasi kapitalis yang liberalis dan sekuleris, dan dari sinilah lahirnya kesetaraan (gender) itu.

Islam sama sekali tidak memandang masalah kesetaraan atau keunggulan diantara laki-laki dan perempuan. Islam juga tidak memperhatikan masalah kesetaraan dan keunggulan antara laki-laki dan perempuan itu sama sekali. Kata kesetaraan dan ke tidak setaraan laki-laki dan perempuan itu juga tidak terdapat didalam khazanah perundang-undangan islami. Sistem pergaulan Islam antara laki-laki dan perempuan dapat menjamin keutuhan dan ketinggian komunitas yang ada di dalam masyarakat dan masyarakat itu sendiri.

Sistem ini mampu memberikan kepada kaum perempuan dan kaum laki-laki kebahagian yang hakiki sesuai dengan kemuliaan manusia yang telah dimuliakan oleh Allah SWT, sebagai Pencipta. “Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam” (TQS. Al-Isra’). Islam telah menetapkan sebagai hak bagi kaum perempuan sebagaimana juga telah menetapkan berbagai kewajiban terhadap mereka. Islam pun telah menetapkan berbagai hak bagi kaum laki-laki sebagaimana juga telah menetapkan berbagai kewajiban terhadap mereka.

Ketika Islam menetapkan semua itu, tidak lain Islam menetapkanya Sebagai hak dan kewajiban terkait dengan kemaslahatan laki-laki dan perempuan menurut pandangan Asy-Syari’ (Sang Pembuat Hukum). Kesatuan (kesamaan) dalam berbagai hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan itu tidak bisa disebut sebagai kesetaraan atau ke tidak setaraan (gender). Seperti, kewajiban menuntut ilmu, kewajiban berdakwah, kewajiban taat kepada aturan Allah antara laki-laki dan perempuan sama.

Demikian pula adanya perbedaan dalam sejumlah hak dan kewajiban di antara laki-laki dan perempuan tidak bisa dilihat dari ada atau tidak adanya kesetaraan. Seperti, hak dan kewajiban perempuan sebagai seorang istri, serta hak dan kewajiban laki-laki sebagai seorang suami, tidak lah sama. Seorang suami adalah pemimpin, pelindung dan pemberi nafkah bagi istri dan anaknya. Sedangkan seorang istri adalah sebagai pengurus kebutuhan suami dan anaknya didalam rumah, menjaga harta, kehormatan dan anak-anak suaminya.

Berdasarkan pandangan inilah Allah SWT, mensyariatkan berbagai taklif (beban) syari’ah. Allah SWT, menetapkan barbagai hak dan kewajiban kepada kaum laki-laki dan perempuan. Kita mendapati bahwa seluruh hukum Syara’ terkait dengan manusia sebagai manusia, apapun hukumnya serta bagaimana pun jenis dan macamnya, sesungguhnya telah di syari’at kan oleh Allah SWT.

Satu bagi laki-laki maupun perempuan tanpa ada perbedaan. Hanya saja, sesungguhnya hal itu bukan merupakan kesetaraan (gender) antara laki-laki dan perempuan. Tidak lain hanyalah bahwa hukum-hukum tersebut disyariatkan oleh Allah SWT bagi manusia, sama saja bagi laki-laki atau perempuan. Karena keduanya sama-sama manusia. Hukum-hukum tersebut merupakan seruan Allah SWT yang terkait dengan perbuatan manusia.

Kesempurnaan aturan atau hukum Islam terkait kedudukan perempuan dan laki-laki dapat dijalankan didalam sistem Islam juga. Kita bisa mendapatkan Ridho Allah SWT dengan menjalankan hukum Nya. Dan hukum Allah hanya bisa diterapkan didalam sistem Khilafah Islamiyyah.

Wallahu’alam bishawab[ia]

Penulis : ummu umaroin

Editor : Fadli

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.