17 Mei 2024
kekerasan seksual
68 / 100

aSungguh mencemaskan, kekerasan seksual sedang menimpa generasi kita. Keluaga sebagai pihak terdekat anak,juga sebagai benteng terkecil, jebol karena kekerasan seksual sering terjadi justru dari orng terdekat.

Staf Ahli menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak ( Kemen PPPA ) Indra Gunawan mengungkapkan, keluarga dan masyarakat dapat berkontribusi mencegah tindak pidana kekerasan seksual ( TPKS ) . Beliau menyoroti fenomena anak yang menjadi korban TPKS, enggan menceritakan/melaporkan kasus TPKS karena takut menjadi aib dan mencoreng nama baik keluarga.

Padahal orangtua perlu menciptakan ruang yang aman dalam keluarga. Beliau juga mengatakan keluarga adalah lembaga terkecil yang aman dari kekerasan seksual. Dan keluarga berperan mulai dari memberikan edukasi kepada seluruh anggota keluarga, kemudian dibangun komunikasi yang berkualitas bagi anggota keluarga.

Sementara itu, anggota Himpunan Psikolog Indonesia ( HIMPSI ) dan Asosiasi Psikolog Forensik ( APSIFOR) Ratri Kartikaningtyas mengatakan kekerasan seksual bisa terjadi dan dilakukan oleh orang terdekat korban karena adanya relasi kuasa yang merugikan pihak korban. Padahal seharusnya membentuk keluarga yang sehat jasmani dan rohani dapat dimulai dari orangtua/keluarga. Republika, Agustus 2023).

Problem sistemik.

Kekerasan seksual terjadi karena interaksi antar orang tidak di atur dengan islam
dengan sistem aturan hidup Sekuler- kapitalis. Interaksi berlangsung atas dasar kebebasan berperilaku. Di sisi lain Sekuler-kapitalis membebaskan jualbeli konten- konten pornografi dan pornoaksi, juga mudah mengaksesnya.

Dengan kondisi seperti ini, naluri syahwat pun tak terkendali. Tak bisa dipungkiri kekerasan seksual bisa terjadi pada orang dewas,remaja hingga balita.

Sejatinya tak cukup hanya peran keluarga, namun butuh peran nyata masyarakat dan negara. Karena persoalan mendasarnya adalah sistem yang dipakai saat ini yaitu sekulerisme ( memisahkan agama dari kehidupan ). Dan lemahnya penegakan hukum yang berakibat korban tidak mendapatkan keadilan.

Kembali ke Sistem Hidup Ilahi.

Islam agama yang mengatur semua aspek kehidupan, sesuai fitrahnya sebagai manusia. Aturan yang ditetapkan bersifat pencegahan. Dan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran.

Aturan untuk mencegah dari kekerasan seksual sebagaimana dalam kitab Nidzomul Ijtima’ karya Syaikh Taqiyyudin An-Nabhani:

  • Perintah menutup aurot baik laki-laki atau perempuan.
  • Perintah menundukkan pandangan.
  • Larangan Tabarruj bagi wanita.
  • Larangan berkholwat.
  • Memisahkan interaksi Laki-laki dan Wanita kecuali untuk muamalah.
  • Larangan pornografi dan pornoaksi dalam bentuk apapun.
  • Mempermudah untuk menikah dan nafkah.

Islam melengkapi dengan sanksi yang bersifat menjerakan dan dihapuskannya dosa.

Jauh sebelum itu islam akan membangun kepribadian masyarakat dengan kepribadian islam berdasar aqidah islam.

Oleh karena itu marilah kembali ke sistem hidup Ilahi yaitu sistem Islam, yang sudah terbukti selama 1300 tahun bisa menjadikan seluruh umat mendapatkan keberkahan hidup dan Rahmatan lil’alamin.
Wallahu A’lam bisshowab

Penulis : Ummu Aminah

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.