17 Mei 2024

Penulis :Wina Apriani

Dimensi.id-Belakangan ini masyarakat sudah mendengar nasib para pengangguran yang mendapat ‘gaji’ Di bawah Kementerian Ketenagakerjaan,yang meluncurkan program Kartu Pra-Kerja untuk menanti para korban PHK serta pengangguran. Menko PMK pun menjelaskan bahwa saldo yang ada di dalam kartu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diseleksi dari para pencari kerja atau korban PHK untuk mendapatkan pekerjaan baru d tengah covid-19.

Ditelitik lebih lanjut Kartu Pra-Kerja sendiri sesungguhnya belum bisa menyentuh akar masalah ketenagakerjaan, apalalagi d tengah wabah covid-19 yang memberikan dampak yg cukup besar terhadap kondisi perekonomian Indonesia

Faktanya bahwa jatah penerima Kartu Pra-Kerja terbilang lebih kecil dibanding jumlah pengangguran. Merilis data BPS, jumlah pengangguran meningkat dari 7 juta orang pada Agustus 2018 menjadi 7,05 juta orang. Di lihat dari data di atas jelas bahwa tidak semua para pencari kerja atau korban PHK bisa merasakan pemberian saldo kartu ini. Lantas, calon pekerja yang tak mendapat kartu bagaimana nasibnya?

Apalagi sejatinya Kartu Pra-Kerja bukanlah gaji untuk pengangguran sebagaimana yang pernah digembar-gemborkan semasa kampanye Jokowi. Lebih tepatnya, Kartu Pra-Kerja adalah program peningkatan skill anangkatan kerja. Maka Pembiayaan pelatihan itu ter-cover dalam uang yang ada dalam kartu tersebut. Setelah peserta mendaftar secara online, memenuhi syarat dan prosedur pendaftaran, mereka akan mengikuti pelatihan sesuai lembaga pelatihan yang dipilih.

Selebihnya, semua kembali pada nasib masing-masing. Mereka tetap saja harus berusaha sendiri mencari lapangan  kerja. Jelas sudah bahwa kartu prakerja tidak bisa memberikan solusi kepada masyarakat di tengah pandemi covid-19 Pemerintah sekarang ini cuma hanya memberi pelatihan dan modal mencari kerja, bukan gaji. Tak ada jaminan mereka pasti mendapat pekerjaan pasca mengikuti pelatihan melalui Kartu Pra-Kerja. Yang dibutuhkan Masyarakat kita bukanlah Kartu Pra-Kerja.Yang dibutuhkan mereka adalah kepastian lapangan kerja. Solusi yang diberikan pemerintah tidak bisa menyentuh akar dari masalah, hanya solusi setiap harinya.

Pemberian Kartu Pra-Kerja ini sangat tidak sinkron dengan apa yang dibutuhkan masyarakat di tengah pandemi covid-19 saat ini. Tidak bisa di bantah bahwa Pemerintah negeri ini  terkesan tidak serius dan hanya sekadar iming-iming omongan rakyat dengan harapan palsu.

Mengatasi Pengangguran, menjelaskan dalam sistem Islam, yaitu Khalifah berkewajiban memberikan pekerjaan kepada mereka yang membutuhkan sebagai realisasi Politik Ekonomi Islam. Rasulullah saw. bersabda, “Imam/Khalifah adalah pemelihara urusan rakyat, ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR Bukhari Muslim).

Bagaimana Mekanisme yang dilakukan Khalifah dalam mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan kerja secara garis besar dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu mekanisme individu dan sosial ekonomi.

Dalam mekanisme individu, Pertama yaitu Khalifah atau pemimpin secara langsung memberikan pemahaman kepada individu, terutama melalui sistem pendidikan, tentang wajibnya bekerja dan kedudukan orang-orang yang bekerja di hadapan Allah Swt., serta memberikan keterampilan dan modal bagi mereka yang membutuhkan. Ketika individu atau masyarakat tidak bekerja, baik karena malas, cacat, atau tidak memiliki keahlian dan modal, maka Khalifah wajib memaksa individu bekerja serta menyediakan sarana dan prasarananya termasuk pendidikannya.

Selanjutnya ada mekanisme sosial dan ekonomi. Dalam bidang ekonomi kebijakan Khalifah adalah meningkatkan dan mendatangkan investasi halal untuk dikembangkan di sektor riil baik di bidang pertanian, kelautan, tambang, ataupun perdagangan. Negara tidak akan memberi ruang berkembangnya sektor nonriil seperti penerapan kapitalisme. Sebab, sektor nonriill selain haram juga menyebabkan beredarnya kekayaan di seputar orang kaya saja.

Dalam investasi dan usaha, Khalifah dalam sistem Islam akan menciptakan iklim yang merangsang untuk membuka usaha melalui birokrasi sederhana, penghapusan pajak, dan melindungi industri dari persaingan yang tidak sehat. Itulah yang seharusnya Indonesia lakukan untuk para pencari kerja dengan menerapkan  mekanisme Islam tatkala diterapkan di Indonesia dan dunia.. Pengangguran  mudah diatasi denagan cepat dan lapangan kerja tercipta secara adil. Semua hal ini akan terwujud manakala sistem Islam diterapkan dalam institusi negara Khilafah Islamiyah. 

Wallah a`lam bi ash-shawab.[S]

Editor : azkabaik

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.