27 September 2023
KDRT Terus Meningkat
71 / 100

Dimensi.id-Baru baru ini dijagat media sosial sedang ramai kasus kekerasan dalam rumah tangga(kdrt) yg dialami oleh seorang pedangdut belia berinisial LK yg dilakukan oleh suaminya yg juga seorang publik figur berinisial RB (cnnindonesia.com)Miris ya… Mereka ada sosok idola yg dieluh eluh kan, khususnya emak emak sejagat Indonesia Raya.Namun perilaku RB pantaskan dijadikan contoh yg baik.. Naudzubillah tentu tidak… Islam sangat tegas melarang adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga, dengan alasan apapun.

Perempuan adalah makhluk yang halus perasaan nya, sudah semestinya seorang istri diperlakukan dengan baik, disayang dan juga digauli dengan baik. suami harus banyak bersabar dalam membinbing istri dan juga dijauhkan dari KDRT. Misalnya ketika sensitif, maka selayaknya suami mengingat kebaikan-kebaikan istri yang merawat dia dan anak-anaknya selama ini.

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
(TQS. Ar-Rum [30]: 21).

Pernikahan harusnya melahirkan kebahagiaan bagi suami dan istri. Namun dalam perjalanannya, tak jarang terjadi permasalahan. Jika sudah mulai menjadi benang kusut, permasalah tersebut tidak akan terbendung lagi, dan tak jarang malah menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

KDRT sendiri bukanlah istilah yang baru di Indonesia diatur dalam UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan penerapan UU tersebut, seharusnya mampu menghentikan tindak KDRT, namun kenyataan nya justru kasusnya terjadi terus menerus, karena tidak ada aturan yg tegas dr negara yang membuat pelaku KDRT jera.

Sementara, menurut data dari KemenPPPA, hingga Oktober 2022 sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, sebanyak 79,5% atau 16.745 korban adalah perempuan.KDRT juga menimpa laki-laki sebanyak 2.948 menjadi korban.

Hal ini jelas bahwa penerapan UU mengenai KDRT bukanlah solusi tepat yang mampu menuntaskan masalah ini. akar masalah dari KDRT ini adalah karena tidak adanya penerapan aturan syariat yang shahih yang dapat mengatur hubungan antara suami istri.

Ditambah penerapan sistem sekuler kapitalisme yg rusak, sehingga keadaan hidup saat ini serba sulit, kebutuhan pokok yg melambung tinggi,biaya pendidikan dan kesehatan yang mahal karena sistem ekonomi yang dikuasai para para kapitalis. Hingga para suami banyak yang kesulitan mencari nafkah. Ini juga salah satu sebab mengapa bisa terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Itulah sistem sekuler kapitalis yang memisahkan agama dalam kehidupan,yang telah mengakar sekian lama membelenggu umat manusia dan kaum muslim. Tentu saja keadaan ini membuat kaum muslim semakin bingung sehingga terseret kian jauh dari aturan agama-Nya.

Berbeda dengan sistem Islam. Islam adalah agama lurus yang berasal dari Allah Swt,bukan ciptaan manusia yg terbatas. Bukan hanya mengatur ibadah ritual saja,Islam juga mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk kehidupan rumah tangga suami istri.Hanya dengan penerapan aturan Islam secara totalitas dan menyeluruh akan terwujudlah keluarga sakinah, mawadah, wa ramah, yang jauh dari pertengkaran, apalagi hingga berakhir dengan kekerasan.

Islam memiliki solusi tuntas terhadap berbagai masalah yang terjadi di dalam hubungan suami istri.  Maka  agar tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Islam mempunyai aturan yang sempurna.yaitu:

Pertama,kehidupan rumah tangga adalah hubungan persahabatan. Penuh kasih sayang, ketenangan, kedamaian, ketenteraman satu sama lain.
firman Allah SWT:
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (qs.al Baqarah :228)

Kedua, Islam memerintahkan pergaulan yang baik (makruf) antara suami dan istri.
Allah Swt. berfirman:

“Dan bergaullah dengan mereka secara makruf (baik).” (QS An-Nisa: 19)

Ketiga, Islam menetapkan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga. Kehidupan suami istri, ada kalanya terjadi permasalahan yang membuat suasana kurang baik. Untuk itu Allah Swt. menetapkan kepemimpinan rumah tangga (qiyadah al bayt) di tangan suaminya.
firman Allah SWT:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.”(qs.An-Nisa ayat 34)

Adapun jika dalam perjalanan rumah tangga seorang istri membangkang (nusyuz) pada suaminya, maka suami berkewajiban menasihati dan mendidik istrinya dengan penuh kasih sayang.
firman Allah SWT:
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS An-Nisa: 4)

Pukulan yang dimaksud adalah pukulan ringan yang tidak membahayakan istrinya.suami hanya punya kewenangan memberikan sanksi bila istrinya melakukan perbuatan maksiat. Sebab suami adalah pihak yang bertanggung jawab (qawwam) atas pengaturan dan pemeliharaan urusan rumah tangganya agar tetap berada dalam koridor syariat.kepemimpinan suami di dalam rumah tangga adalah membimbing, mengatur, mendidik dan memelihara urusan-urusan rumah tangga untuk senantiasa taat pada aturan Allah Swt.

Keempat, Islam menetapkan mekanisme penyelesaian masalah dalam rumah tangga. Ketika timbul persengketaan antara suami istri yang mengancam ketenteraman, Islam mendorong mereka untuk bersabar dan meredam kebencian di antara mereka.
firman Allah SWT:
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS An-Nisa: 19)

Namun, bila semua itu tidak membawa hasil, Islam memerintahkan agar ada pihak ketiga dari keluarga suami istri tersebut untuk mendamaikannya. Bila tetap tidak mampu menyelesaikannya, dan tidak ada ruang untuk mempertahankan kehidupan suami istri tersebut, maka hanya dapat diselesaikan dengan cara talak (perceraian). Agar keduanya semoga mendapatkan ketenangan dalam mengatasi problem itu.

“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana.” (QS An-Nisa: 130)

Dalam Islam jika ada pihak, baik suami atau istri melakukan tindakan fisik tanpa hak kepada pasangan/keluarganya maka Islam mengkategorikannya sebagai jarimah (kriminalitas).negara akan memberi sanksi tegas kepada pelaku dengan hukuman berat sesuai ketentuan Islam dari sini akan memunculkan efek jera agar tak ada lagi pelaku kejahatan yang sama. Bentuk sanksinya bisa berupa uqubat, hudud, ta’zir, jinayah dan mukhalat.

Demikianlah Islam menyelesaikan persoalan KDRT, hanya dengan Islam semua masalah dapat terpecahkan dengan mudah, karena solusi Islam berasal dari Allah Swt. Sang Khaliq yang mengetahui segala yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya. Maka hanya kesempurnaan Islamlah satu-satunya solusi tuntas dari semua problematika kehidupan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Maka, sudah seharusnya kita beralih kepada penerapan Islam kaffah, dan menjadikan Islam sebagai solusi permasalahan umat alam seluruh aspek kehidupan.Dengan diterapkannya Islam secara kafah akan lahirlah masyarakat yang makmur, aman, dan damai, serta terwujudnya keluarga-keluarga muslim taat syariat….insya Allah

Wallahu a’lam bishawab.

 

Penulis : Ummu Maryam

 

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.