7 Mei 2024

Penulis : Ahmad Hadianto (Ketua Gema Pembebasan Cilegon)

Dimensi.id-Ada sebuah tampilan grafik menarik yang menampilkan progres penanganan wabah Covid-19 di beberapa Negara. Terlihat untuk Negara Malaysia, Itali dan Jerman grafiknya menyimpulkan hampir berhasil menekan laju penyebaran virus, sedangkan untuk Negara Thailand, Korea Utara, dan Hongkong grafiknya menyimpulkan sudah berhasil menekan laju penyebaran virus.

Sedangkan untuk Negara Amerika Serikat, Singapura dan Indonesia grafiknya menyimpulkan masih dalam tahap kritis, artinya belum ada kemajuan signifikan dalam menekan laju penyebaran virus, atau sederhananya belum ada tanda-tanda bahwa wabah akan segera berakhir.

Tentu ketiga Negara terakhir yang disebutkan jangan disamakan, dua Negara pertama sudah canggih teknologi dan fasilitas kesehatannya. Di tengah musibah yang melanda hampir seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, pemerintah justru menerbitkan kebijakan yang semakin menambah berat beban masyarakat, seperti naiknya BPJS, harga BBM tak kunjung turun, privatisasi tambang, hingga liberalisasi energi listrik

BPJS Naik

Perusahaan asuransi milik Negara yang selalu mengalami defisit sejak awal berdirinya tahun 2014 ini, menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pada akhir tahun 2019 lalu, diperkirakan mengalami defisit sebesar 32 Triliun. Untuk menutupi defisit lembaga yang konon menerapkan prinsip gotong royong ini, pemerintah berusaha menaikan iuran peserta. Usaha menaikan iuran BPJS sudah dilakukan tahun 2019 kemarin dengan menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Namun setelah di ‘judicial review’ di Mahkamah Konstitusi, pemerintah kalah dan Perpres tersebut dibatalkan dengan putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020. Menko Polhukam, Mahfud MD, berjanji pemerintah akan mengikuti putusan MA ini, dan tidak akan melawan (kumparan.com, 09/03/2020).

Namun, belum berselang tiga bulan lamanya, Presiden Jokowi memilih tetap menaikkan iuran, dengan alasan yang sama. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (13/5/2020):

-Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

-Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

-Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Tentu ini akan semakin menambah beban rakyat di tengah pandemi Covid-19. Mereka yang seharusnya mendapatkan bantuan karena banyak yang kehilangan pekerjaan malah semakin dibebani. Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) pun terkesan hanya pencitraan agar tak dianggap lari dari tanggung jawab. Karena seharusnya yang menanggung biaya hidup rakyat di masa pandemi ini, bila melihat UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, adalah tanggung jawab. pemerintah pusat, bukan pemerintah desa.

Harga BBM Tak Kunjung Turun

Dulu ketika BBM naik, alasan yang dilontarkan adalah karena kita masih ketergantungan impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Maka dengan naik nya harga minyak dunia, yang tentu disertai kebijakan liberalisasi, harga BBM pun ikut naik. Seharusnya dengan logika yang sama, dengan anjlok nya harga minyak dunia saat ini, harga BBM pun bisa ikut turun, sebagaimana yang diterapkan di banyak negara lain sekarang ini.

Alasan tidak kunjung turun nya harga BBM karena Indonesia tidak hanya impor tapi juga ekspor, tidak dapat diterima. Pasalnya ketika dulu menaikan harga BBM, alasan ini tak menjadi soal, naik ya naik. Alasan khawatir harga minyak dunia naik lagi pun tak jadi soal, sebagaimana ketika menaikkan harga BBM tak khawatir harga minyak dunia turun.

Alasan selanjutnya tentang biaya operasional yang di masa pandemi ini ‘demand’ nya menurun drastis, maka harga BBM bisa disesuaikan sebatas mencukupi biaya operasional saja, juga diberlakukan kebijakan stop impor agar produksi dalam negeri bisa terus berjalan.

Privatisasi Tambang

DPR RI dalam rapat paripurna resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi UU Minerba yang sah pada 12 Mei 2020. Memutar memori pada krisis ekonomi 1998, saat itu negara banyak menerbitkan peraturan yang memprivatisasi aset negara. Hari ini, sejarah itu terulang kembali, memanfaatkan masa krisis untuk mendulang keuntungan segelintir pihak.

RUU yang kini sudah menjadi UU ini, pada tahun akhir 2019 sempat mengalami penundaan pembahasan karena di demo besar-besaran oleh mahasiswa, bersamaan dengan penolakan RUU KPK dan RUU KUHP. Namun karena dalam sistem demokrasi kita, hukum adalah produk politik, maka para pemangku kebijakan bisa saja merevisi aturan sesuai dengan kepentingan para penyokong dana mereka sewaktu maju menyalonkan diri menjadi pejabat, dengan memanfaatkan celah dan kesempatan yang ada.

Revisi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tersebut tersebut meliputi kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN).

Mengutip tribunnewswiki.com (18/05/2020), pakar hukum tata Negara, Refly Harun, menilai pemerintah seharusnya dapat sepenuhnya menguasai sumber daya alam tersebut.

“Kenapa presiden tidak membela BUMN? Kenapa Menteri BUMN tidak juga membela BUMN?” tanya Refly.

“Ketika dihadapkan pada kenyataan penguasa tambang batu bara ini tetap akan didominasi penambang raksasa tersebut, padahal ada peluang bagi negara untuk menguasai kembali bagi BUMN?” lanjutnya.

Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan ada indikasi menyelamatkan bandar tambang. “Ini elite pesta pora di tengah kondisi seperti ini. Mereka menyelamatkan bandar tambang batu bara dengan UU Minerba,” kata Faisal dalam diskusi virtual ILUNI UI, Rabu (13/5/2020). Faisal Basri mengaku heran dengan rencana pengesahan tersebut di tengah kondisi pandemi seperti ini. Dia menyebut rencana ini untuk menyelamatkan kontrak karya yang besar dan konsesinya segera berakhir. Sejumlah nama disebut olehnya.

.”Ya itu yang diselamatkan dulu di sana ada Luhut, ada Aburizal Bakrie ada Erick Thohir, selamatkan dulu sampai batu bara habis. Omnibus Law ada tapi kan agak beku, jadi sekarang nekat diundangkanlah. Nggak tahu lagi moralnya di mana,” imbuh dia.

Hal senada disampaikan Pengamat Hukum Pertambangan dan SDA Universitas Tarumanegara Ahmad Redi. Menurutnya RUU Minerba jelas hanya dalam rangka mengakomodir perusahaan-perusahaan PKP2B tanpa berpikir untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Direktur IRESS Marwan Batubara mengatakan, betapa kuat dan berkuasanya oligarki penguasa-pengusaha, yang belakangan juga sudah melibatkan DPD RI. Ia mengajak semua elemen masyarakat untuk tetap melakukan advokasi agar BUMN-lah yang diberi mandat mengelola tambang sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bhaktiar mengatakan pembahasan RUU Minerba sangat dipaksakan di tengah pandemi COVID-19. “Tidak ada yang mendesak dengan RUU Minerba ini, kecuali soal perpanjangan PKP2B,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Merah Johansyah mengatakan bahwa Pemerintah secara sadar memberikan bentuk jaminan (bailout) untuk melindungi keselamatan elite korporasi, tetapi tidak bagi lingkungan hidup dan rakyat. (tempo.co, 12 Mei 2020).

Liberalisasi Energi Listrik

Sepertinya bagi para pembisnis batubara, kurang lengkap tanpa bisnis pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Batubara. Listrik PLTU Batubara dirasa kurang laris bila PLN punya pembangkit listrik sendiri. Untuk itu, sepertinya PLN harus diamankan dari mempunyai pembangkit listrik sendiri. PT. PLN (Persero) menyatakan hingga kini program pembangkit listrik 35 ribu MW (yang ditargetkan rampung pada tahun 2019) baru 10% yang selesai. 57% lainnya hingga kini baru memasuki tahap kontruksi. PLN tidak melakukan pembangunan pembangkit sendiri, pemerintah juga melibatkan pihak swasta alias independent power producer (IPP). Presentasenya, PLN akan menggarap 8,7 MW pembangkit, sementara pihak IPP akan membangun 26,6 MW.(finance.detik.com, 21/12/2019).

Pada perusahaan yang direktur utama sebelumnya terseret kasus korupsi ini, kembali dilakukan perombakan direksi juga perubahan nomenklatur oleh Menteri BUMN, Erick Thohir (finance.detik.com, 14/05/2020). Sebelumnya, rapat umum pemegang saham (RUPS) PT PLN (Persero) mengesahkan Amien Sunaryadi sebagai Komisaris Utama PLN dan Zulkifli Zaini sebagai Direktur Utama. PT PLN menyanggupi rencana Menteri BUMN untuk mengubah focus bisnis PLN ke distribusi listrik. Erick Thohir mengambil momentum perubahan model bisnis ini bersamaan dengan perombakan jajaran direksi PLN (fokus.tempo.co, 11/12/2020).

Bila rencana kedepan PLN akan fokus ke distribusi listrik, ini menyiratkan tugas pembangkit listrik akan lebih dibebankan pada swasta, padahal dalam proyek 35 ribu MW swasta sudah banyak mendominasi. Hal ini mendapat sorotan oleh Praktisi Kelistrikan Nasional, Jumadis Abda, dalam keterangan persnya yang diterima situsenergy.com, selasa (10/12).

Yang menjadi persoalan, kata dia, beban yang ditanggung oleh PLN dari swasta itu pada akhirnya akan ditanggung rakyat, karena otomatis tarif listrik naik yang berimbas semakin mahalnya produk-produk industri. Harga listrik pasti akan lebih mahal sebagai dampak salah satunya karena pembangkit listrik dikuasai swasta, ini tentu sangat merugikan (situsenergy.com, 10/12/2020).

Solusi Islam untuk masalah kesehatan

Dalam Islam, kebutuhan atas pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh kaum Muslim dalam terapi pengobatan dan berobat.

Jadi pengobatan itu sendiri merupakan kemaslahatan dan fasilitas publik. Kemaslahatan dan fasilitas publik (al-mashâlih wa al-marâfiq) itu wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma sebagai bagian dari pengurusan negara atas rakyatnya. Ini sesuai dengan sabda Rasul saw.:

«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari).

Salah satu tanggung jawab pemimpin adalah menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan bagi rakyatnya secara cuma-cuma.

Sebagai kepala negara, Nabi Muhammad saw. pun menyediakan dokter gratis untuk mengobati Ubay. Ketika Nabi saw. mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat (HR Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara kemudian meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’. Mereka diperbolehkan minum air susunya secara gratis sampai sembuh (HR al-Bukhari dan Muslim).

Saat menjadi khalifah, Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. juga menyediakan dokter gratis untuk mengobati Aslam (HR al-Hakim).

Solusi Islam untuk masalah Sumber Daya Alam

Dalam Islam, tambang batubara maupun tambang lain yang berlimpah merupakan kepemilikan umum (milkiyah ammah). Negara wajib mengelolanya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, di antaranya untuk biaya pendidikan, kesehatan dan keamanan seluruh rakyat.

Haram hukumnya menyerahkan pengelolaan tambang tersebut kepada swasta (termasuk kepada oknum menteri, mantan menteri, dll). Apalagi kepada asing (seperti AS, Cina, India, dll). Barang tambang tersebut harus dikelola negara dan untuk kemakmuran rakyat bukan segelintir orang.

Jika ada perselisihan dalam pengelolaan kekayaan alam dan urusan yang lain maka semsetinya dikembalikan kepada hukum yang bersal dari zat Yang Maha Baik. Itulah hukum Allah dalam kitab suciNya. “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (TQS. Al-Mā’idah: 45)

Kiranya kekayaan alam bisa menjadi berkah bagi negeri ini. Bukan hanya dinikmati para korporasi apalagi hanya dinikmati pihak asing. Semestinya kita segera mengurus kekayaan alam dengan Hukum yang sesuai Fitrah Manusia agar damai sejahtera penuh barakah negeri ini. Semoga.

Solusi Islam untuk masalah Listrik

Pertama, listrik sebagai bahan bakar termasuk dalam katagori api (energi) yang merupakan milik umum. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput (kebun/hutan), air, dan api (energi).” (HR. Ahmad).

Hal tersebut termasuk di dalamnya berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya.

Kedua, batubara dan migas sebagai sumber energi yang digunakan untuk pembangkit listrik baik oleh PT PLN maupun swasta, juga merupakan milik umum. Sebagaimana disebutkan dalam hadits sebelumnya.

Karena menjadi kepemilikan umum, sumber energi seperti batubara dan migas jelas haram dikelola secara komersial oleh pihak asing dan swasta. Juga haram mengkomersilkan yang hasilnya seperti listrik.

Oleh karena itu, tata kelola kelistrikan negara tidak boleh melibatkan bahkan diserahkan secara komersial kepada pihak asing dan swasta. Dengan alasan dan dalih apapun. Karena menjadi tanggung jawab negara menjamin kebutuhan listrik setiap rakyatnya. Baik dari kualitas maupun kuantitas. Dengan harga murah bahkan gratis. Untuk seluruh rakyat, tanpa memandang kaya atau miskin. Muslim atau non Muslim.

Prinsip pengelolaan listrik dalam Islam ini juga mencegah negara dari krisis listrik yang berkepanjangan dan TDL tinggi. Maka, saatnya memberikan kesempatan Islam untuk menuntaskan problematika listrik nan pelik. Dan membuang jauh liberalisasi listrik yang menimpa negeri.

“Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa Allah menguasai hati manusia, dan sesungguhnya kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan.” (TQS. Al-Anfal [8] :24).

Wallahua’lam bishawab. [S]

Editor : azkabaik

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.