27 September 2023
Karhutla, Paru-Paru Dunia Kini Mulai Lenyap
71 / 100

Dimensi.id-Indonesia telah memasuki musim kemarau. Cuaca yang begitu menyengat dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang kini melanda beberapa wilayah seperti Kalimantan. Karhutla bukanlah fenomena baru yang terjadi di Indonesia, kasus ini terus terjadi di berbagai wilayah yang memberikan dampak buruk terhadap kesehatan, membahayakan nyawa manusia bahkan hewan-hewan juga akan kehilangan tempat tinggal mereka.

Potensi Karhutla 2023 Lebih Besar, Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah -  Envira ID | Environmental News | Environmental Services

Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kalimantan Selatan melaporkan hingga Juni 2023 luas kebakaran hutan dan lahan mencapai 163,15 hektare. Karhutla telah melanda daerah Banjarbaru, Tanah Laut, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong dengan total ada 2.168 titik api (Kumparan.com, 25/06/2023).

Sementara itu, berdasarkan pernyataan dari Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Thomas Nifinluri, luas karhutla di wilayah Kalimantan Barat sampai dengan Juli 2023 mencapai 1.962 hektare. Angka ini memang masih lebih rendah 13% dibanding tahun 2022, namun menurut Thomas luasan karhutla masih besar kemungkinan meningkat seiring pengaruh El-Nino (ppid.menlhk.go.id, 19/08/2023).

Masyarakat Palangka Raya Bisa Ibadah Natal 100 Persen – Tabengan Online

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Palangka Raya Emi Abriyani juga mengatakan kebakaran hutan dan lahan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah terus meningkat. Sampai dengan 15 Agustus 2023 telah terjadi 126 kali kebakaran hutan dan lahan (muslimahnews.net 17/08/23).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa sudah terdapat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan yang digugat. Dari 22 perusahaan yang digugat, 14 diantaranya merupakan Perusahaan berkekuatan hukum dengan total nilai putusan mencapai Rp 5,60 triliun. 7 perusahaan sedang dalam proses eksekusi dengan nilai Rp 3,05 triliun dan 7 perusahaan persiapan eksekusi dengan nilai mencapai Rp 2,55 triliun (Kompas.com 20/08/2023).

Menindaklajuti fenomena kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa wilayah khususnya Kalimantan, pemerintah setempat melakukan berbagai upaya penanganan untuk dapat menekan jumlah luasan kebarakan. Pemerintah Kalimantan Barat misalnya, terus berupaya memadamkan api bersama dengan satgas darat yang terdiri dari Brigade Dalkarhutla KLHK-Manggala Agni, TNI, POLRI, Masyarakat Peduli Api (MPA), BPBD, KPH, dan damkar swasta.

Pemadaman lewat udara juga dilakukan melalui water bombing. Sebagai bentuk kesiapsiagaan dan pengoptimalan pengendalian karhutla, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan terhitung mulai tanggal 24 Februari sampai 31 Oktober 2023 (ppid.menlhk.go.id, 19/08/2023).

Sebagai negara yang memiliki julukan sebagai paru-paru dunia nampaknya kini justru Indonesia memberikan kontribusi dalam meningkatkan pemanasan global akibat karhutla. Kasus karhutla menjadi permasalahan yang cukup pelik di Indonesia, tercatat selama Januari-Juni 2023 karhutla telah melepaskan 2,84 juta emisi karbon dioksida yang mengakibatkan efek rumah kaca yang dapat meningkatkan pemanasan global. Tak hanya itu, karhutla juga mengancam kesehatan masyarakat yang bisa mengalami infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), mengganggu penerbangan serta merusak habitat hewan-hewan yang menyebabkan mereka mati.

Usut punya usut kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh tangan-tangan nakal manusia demi kepentingan menghasilkan cuan seperti pembukaan lahan pertanian kelapa sawit. Pengalihfungsian hutan tentu berimbas pada alihfungsi tanah gambut yang seharusnya mampu menyerap air justru menjadi kering, rawan bencana alam seperti banjir dan longsor. Tindakan membakar hutan secara liar ini disebabkan dorongan ekonomi yang semakin sulit dan menghimpit.

Masyarakat semakin sulit mendapatkan pekerjaan, persaingan semakin ketat dan PHK dimana-mana. Tanpa pikir panjang pun masyarakat mengambil langkah yang membahayakan banyak orang dan makhluk hidup lainnya. Begitulah gambaran kecil kehidupan yang ada dalam perangkap sistem kapitalisme.

Standar perbuatan hanyalah asas manfaat, ketika menguntungkan akan dilakukan dan begitupun sebaliknya. Unsur nafsu yang dominan pada manusia akan mengalahkan akal sehat mereka dalam melakukan segala sesuatu, sehingga dampak negatif dari perbuatannya pun akan buram di matanya.

Permasalahan karhutla bukan hanya tugas segelintir orang namun juga tugas kita semua khususnya negara. Pemerintah harus mencari solusi yang dapat menuntaskan kasus karhutla, bukan hanya memberikan solusi pragmatis seperti meminimalkan titik api, membuat hujan buatan, melakukan resortasi lahan gambut ataupun menangkap pelaku kebakaran hutan dan lahan.

Pemerintah juga harus menghilangkan segala kemungkinan yang menjadi faktor penyebab kebakaran hutan dan lahan. Negara juga memiliki tugas untuk mengedukasi masyarakat baik individu maupun perusahaan agar menjaga kelestarian alam sebagaimana firman Allah Swt. Dalam Q.S Al-A’raf ayat 56 yang artinya :

Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan”.

Allah Swt. Juga memberikan peringatan kepada manusia akan terjadi bencana apabila merusak bumi :

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41).

Di dalam Islam, negara harus membuat kurikulum pendidikan yang berbasis aqidah Islam untuk membentuk kesadaran berlandaskan keimanan. Melalui kurikulum ini akan terwujud ketaatan individu terhadap syariat Islam secara totalitas. Negara juga harus menjamin kebutuhan hidup masyarakat berupa sandang, pangan, dan papan. Lapangan pekerjaan yang luas juga harus disediakan oleh negara agar masyarakat mendapatkan pekerjaan dan gaji yang layak.

Negara akan menerapkan sistem pembangunan ekonomi yang berlandaskan Islam dengan memperhatikan pembangunan berkelanjutan sehingga tidak merusak alam. Negara harus memahami bahwa hutan dan alam merupakan kepemilikan umum yang dikelola negara demi kemaslahatan umat, tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta. Inilah gambaran pengaturan dalam negara yang menerapkan sistem Islam. Kelestarian alam akan terus terjaga tanpa mengorbankan manusia dan makhluk lainnya serta tetap melakukan pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan.

Wallahualam bishawab

Penulis : Rusdah, S.Ak (Pegiat Pena Banua dan Aktivis Dakwah)

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.