16 April 2024

IMPOR GARAM, BUTUH KOMITMEN POLITIK BERSWASEMBADAPict 1

Kran impor garam lagi-lagi di buka. Seakan lupa dengan rencana swasembada yang pernah ditargetkan harus berhenti impor tahun 2015. Selanjutnya impor garam diputuskan berhenti serta ditutup rapat-rapat oleh Kemendag dan Kemenperin di masa Susi Pudjiastuti, tahun 2017 (Solopos.com). Realisasinya, Impor garam terus berlangsung dari tahun 1990 hingga sekarang. Tahun ini pemerintah masih  memutuskan  membuka kran impor garam sebanyak 3,07  juta ton. Dari total kebutuhan nasional 4,6 juta ton. Untuk 1,5 juta ton akan di penuhi dari produksi garam lokal.

 

Mengapa negeri maritim ini terus impor? Menurut menteri perindustrian Agus Guwimang Kartasasmita, ada beberapa faktor yaitu pertama jumlah produksi lokal tak mampu memenuhi kebutuhan nasional. Kedua, kualitas garam lokal tak sebanding dengan kebutuhan industri. Industri membutuhkan garam dengan spesifikasinya cukup tinggi. Baik dari sisi kandungan NaCl maupun cemaran-cemaran logam yang cukup rendah,” terang Agus. Dan yang ketiga kita impor untuk kepastian pasokan garam. Industri melakukan produksi setiap tahun, sehingga harus ada kontinuitas bahan baku, imbuhnya. Jika penyebab ketergantungan impor sudah diketahui sudahkah pemerintah melakukan langkah-langkah yang solutif?

 

Solusi Dalam Lingkaran Kapitalisme

Pada rapat terbatas bulan Oktober tahun 2020 lalu, Presiden  Jokowi pernah menyampaikan solusi impor garam tersebut. Dimana untuk menyelesaikan rendahnya produksi garam, dengan memperhatikan ketersediaan lahan produksi. Caranya dengan ekstensifikasi  lahan garam rakyat di 10 propinsi produsen garam. Sedang untuk mengatasi kualitas garam rendah, agar meningkatkan teknologi produksi garam rakyat, yaitu dengan washing plant. “Artinya penggunaan inovasi teknologi produksi terutama washing plant harus betul-betul kita kerjakan. Sehingga pasca produksi itu betul-betul bisa memberikan ketersediaan, terutama dalam gudang penyimpanan,” ucapnnya.

 

Tampaknya belum ada realisasi dari pernyataan presiden tersebut karena sampai tahun inipun (2021) lahan tambak garam masih tercatat seluas 26.024 ha.  Dimana tahun sebelumnya seluas 27.047,65 ha. Dengan rincian lahan seluas 22.592,65 milik rakyat petambak garam, dan 4.455 milik PT GARAM. Artinya lahan semakin menyusut dan tidak ada penambahan luas lahan secara signifikan. Karena seharusnya luas lahan sudah masuk sekitar angka 40 rb ha/2021 dengan hasil 4,55 juta ton dari perhitungan pakar kelautan dan perikanan Prof Dr Ir Rokhmin Dahuri dalam upaya peningkatan produksi garam dengan swasembada (Solopos.com).

 

Penyusutan lahan pun tidak bisa dihindarkn di beberapa daerah karena telah beralih fungsi seperti menjadi tambak udang atau lahan tanaman. Ini disebabkan petani tidak melihat perbaikan kesejahteraan menjadi petambak garam. Ada juga tambak yang tidak lagi berproduksi karena adanya kerusakan peralatan untuk proses pembuatan garam, sedang modal untuk memperbaiki tidak ada. Sedang kendala kualitas, dengan teknologi inipun belum nampak dengan tetapnya cara penambak garam bekerja secara tradisional, mengandalkan cuaca, belum ada bantuan teknologi dan belum ada pola pengelolaan garam dengan model tambak yang lain sebagaimana negara Australia, Thailland dan India. Padahal teknologi evaporasi mutakhir dan modern sudah berkembang.

 

Selain dua faktor yang belum terpecahkan, faktor yang lain yang tidak bisa diremehkan adalah Faktor  rantai penyediaan garam yang bertingkat, sehingga penambak garam meski mendapati harga garam naik, mereka tiidak merasakan hal itu. Dan  menghadapi kenyataan bahwa garam mereka tidak banyak memiliki market. Disisi lain petambak garam lokal harus berhadapan dengan mafia impor yang impornya tidak hanya garam industri tapi juga garam rumahan.

 

Petambak juga harus menghadapi gempuran impor garam di sebabkan peraturan pemerintahnya sendiri. Peraturan-peraturan pemerintah yang menghalangi kuantitas dan kualitas produksi garam lokal seperti menerbitkan regulasi yang berbentuk peraturan Menteri atau Keputusan Menteri sejak tahun 2004. Juga peraturan menteri Perdagangan no 125 tahun 2015 bertujuan menyederhanakan perizinan garam. Inilah solusi dalam kapitalisme, negara hadir sebagai regulator, semata-mata mengikuti kemauan para korpotokrasi kapitalis. Lalu dimana perhatian untuk para petambak garam?

 

Negara kapitalis akan menghitung untung rugi, bukan kesejahteraan rakyat. Jika dengan impor lebih menguntungkan maka itulah yang dipilih. Terbukti seperti yang disampaikan Menteri Perindustrian, Agus Guwimang, garam telah menjadi komoditas strategis yang penggunaannya begitu luas. Industri pengguna garam telah menyumbangkan devisa setara 500 kali lipat dari impor garam. Seperti tahun 2020 beliau menyampaikan impor garam USD 97 Juta dengan bahan baku tersebut industri pengguna garam mengekspor setara dengan USD 47,9 Milliar. Karena keuntungan inikah mereka tetap melakukan impor tanpa bersusah payah berswasembada?

 

Sungguh ironi, tingginya kebutuhan garam dan devisa negara tidak diiringi dengan kesejahteraan hidup petambak garam. Negeri ini mampu sebenarnya mampu berswasembada garam jika serius menangani masalah yang ada.. Butuh Kemauan politik bangsa, tidak mudah bergantung dengan negara lain. Keberanian keluar dari sistem kapitalis yang membuat bangsa ini tidak mampu berdiri sendiri. Kapitalis dengan sistem politiknya, menjerat penguasa dimana segala kebijakan sebagai balas jasa kepada pemodal dalam hal ini pengusaha. Sistem politik ekonomi yang mngijinkan distribusi, harga bisa dipermainkan pihak pemodal. Ujungnya prioritas untuk kepentingan pemodal, sedang rakyat tetaplah pihak yang sengsara.

 

Swasembada Garam Hanya Dengan Sistem Islam

Dalam Islam, tambang garam termasuk kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara. Hasil tambang untuk kemaslahatan rakyat yang diberikan negara dalam bentuk barang/ garam itu sendiri atau berupa fasilitas umum. Sebagai pengelola, negara benar-benar akan  all out menggarapnya, baik dari sisi dana, tenaga ahli maupun teknologi yang diperlukan. Negara dengan sistem ekonomi Islam akan mendistribusikan garam sesuai keperluan daerah yang ada dengan pengawasan qodhi hisbah. Sehingga permainan harga garam, rantai yang berjenjang juga mafia impor garam tidak akan terjadi.

 

Selain pengawasan qodhi, Islam akan memberikan sanksi yang menjerakan kepada pelaku-pelaku pasar yang curang. Hal yang juga penting dimiliki suatu bangsa yang ingin mendiri dalam impor seperti Indonesia adalah memahami segala potensi yang dimiliki. Potensi bangsa yang dikelola dengan optimal akan menjadikan suatu negara memiliki power untuk mandiri.

 

Potensi yang bisa menjadikan Indonesia memiliki power adalah potensi ideologi Islam. Sebagai negara yang penduduknya sebagian besar muslim, ideologi Islam akan menjadikan Indonesia memiliki visi misi yang tertuntun oleh syariat Islam. Negara tidak akan membebek atau bergantung dengan  negara lain, berorientasi menjadi negara pemimpin (Daulah Ula). Ideologi Islam memberi pengaruh pada kebijakan-kebijakan politiknya. Terkait garam, ketergantungan impor tidak akan terjadi. Potensi kedua, sumber daya alam.  Indonesia  memiliki garis pantai terpanjang kedua di Dunia sepanjang 95000 km, meski tanah yang bisa digunakan untuk lahan garam hanya 68.000 ha. Saat ini yang terkelola masih 24 000 ha. Optimalisasi ekstensifikasi akan dilakukan. Indonesia juga memiliki sumur garam di Kalimantan tepatnya di gunung Krayan. Maka semua ini butuh dikembangkan, dieskplor yang akan melibatkn berbagai tenaga ahli, termasuk anak- anak negeri dari berbagai fakultas teknologi yang ada. Semua ini hanya bisa dilakukan jika Indonesia menerapkan sistem ekonomi dan kebijakan politik Islam bukan kapitalis liberalis. Tidakkah kita menginginkan Indonesia mandiri dalam tambang garam? Maka tak ada jalan lain, kecuali kembali pada sistem Islam yang adil dan menyejahterakan.

Wallahu a’lam bish-showab.

 

Penulis: Nuha

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.