7 Mei 2024
12 / 100

Dimensi.id-Pemerintah resmi mengesahkan kebijakan golden visa. Para pemegang visa ini hanya diberikan kepada warga negara asing (WNA) berkualitas demi perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal secara mandiri maupun korporasi.

 

Aturan ini berlaku setelah Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang disahkan 30 Agustus 2023 lalu.

 

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Sabtu (2/9/2023). Silmy mengatakan, penerapan golden visa merupakan amanat Presiden Jokowi setelah ia dilantik sebagai Dirjen Imigrasi.

 

Kebijakan ini, kata Silmy, juga diterapkan di berbagai negara seperti Uni Emirat Arab, Jerman, Italia hingga Spanyol. Kebijakan ini diambil untuk meraup manfaat positif seperti menarik investor hingga mendorong inovasi (Tirto id, 3/9/2023).

 

Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

 

Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia diwajibkan menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp380 miliar. Bagi yang menanam investasi dengan nilai tersebut akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Di sisi lain, untuk nilai investasi sebesar 50 juta dolar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

 

Simly mengatakan, ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Aturan untuk investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan maka golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350 ribu dolar AS (sekitar Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sementara itu, untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700 ribu dolar AS (sekitar Rp10,6 miliar).

 

Investasi Jalan Ciptakan Sejahtera?

 

Berkaca pada peristiwa yang sedang memanas akhir-akhir ini, yaitu bagaimana kuatnya rakyat Rempang Galang, Kepulauan Riau, Batam berjuang melawan rezim yang menginginkan mereka hengkang dari tanah kelahiran karena sang Investor hendak bertandang dengan bagaimana Aturan golden visa diberikan bagi investor asing . Dimana mereka diberikan izin tinggal 5 sampai 10 tahun, sesuai dengan besaran investasi tertentu.

 

Indonesia hendak menduplikan kesuksesan negara-negara lain yang menerapkan aturan ini dan mendapatkan keuntungan yang besar. Bak anak tiri yang disia-siakan, sedang asing diberi karpet merah. Padahal jelas, investasi artinya adalah invasi dan hegemoni. Negara kembali mengeluarkan kebijakan yang memudahkan asing. Meski diklaim untuk meningkatkan perekonomian, namun dampak untuk rakyat tidak akan berarti, mengingat sistem yang berlaku saat ini.

 

Selalu dikatakan kepada masyarakat bahwa setiap investasi akan positif bagi Indonesia ,baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, penciptaan lapangan pekerjaan dan lainnya. Padahal bukti nyata investasi sekian puluh bahkan ratusan tahun tak juga memberi sejahtera bagi rakyat, semisal mudah adalah PT Freeport, yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 1967, tepatnya 7 April 1967. Hal ini berdasarkan UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, Freeport diberi kontrak karya selama 30 tahun. Dari sini, Freeport menjadi perusahaan asing pertama yang investasi di Tanah Air.

 

Namun bagaimana keadaan rakyatnya? Tetap saja menjadi primitif, bodoh, tak kenal pendidikan dan teknologi terdepan, bahkan berita terakhir hingga bencana kelaparan juga terjadi di tanah Papua. Investasi sejatinya cara keji penguasa penjajah untuk tetap bisa mencengkeram tanah jajahannya. Mengeksploitasi kekayaan alamnya, dan membodohi rakyatnya dengan sesuatu yang tak masuk akal. Kesengajaan perilaku itu memang watak asli kapitalisme.

 

Keuntungan bagi kapitalisme adalah dengan terus memproduksi barang meskipun belum tentu bisa diserap masyarakat, untuk itulah mereka terus berusaha mencari pasar yang luas dan strategis, salah satunya adalah Indonesia. Tanpa malu-malu lagi, para penguasa dari beberapa instansi menjual Indonesia secara obral, pak presiden pun rajin bertandang ke luar negeri menjajakan tanah Indonesia untuk ditanamkan investasi, tak peduli lagi apakah rakyat malam bisa tidur tenang siang bisa makan enak atau tidak.

 

Islam Mengubah Skema Pembiayaan Perekonomian tanpa Investasi

 

Islam memiliki aturan dalam mengatur investasi asing, termasuk negara asal mereka. Aturan ini menjadi bagian dari politik luar negeri negara . Islam mengharuskan negara membuat kebijakan yang memberikan kemudahan bagi rakyatnya, bahkan memberikan subsidi dan bantuan untuk meningkatkan perekonomian rakyat dan menjamin kesejahteraan rakyat.

 

Seluruh pembiayaan negara dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat diambil dari Baitul mal. Lembaga keuangan negara yang memiliki dua pos yaitu pos pendapatan dan pengeluaran. Yang membedakan dengan ABPN, Baitul Mal tidak disokong pajak, utang luar negeri apalagi investasi, melainkan hasil pengelolaan kepemilikan umum ( barang tambang dan lainnya), kepemilikan negara (jizyah, kharaj, Fa’i dan lainnya) dan terakhir zakat.

 

Tentunya pembiayaan ini menjadikan negara mandiri secara finansial, tidak menunggu belas kasih negara eropa sebagaimana yang sekarang terjadi. Bahkan tidak menghilangkan kedaulatan negara. Tentu inilah yanh kita rindukan ,yaitu pemimpin yang cinta rakyat bukan cinta investor.

 

Rasulullah saw. Bersabda , “Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” [Hr. Bukhari dan Muslim]. Wallahualam bissawab. [DMS] .

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.