16 April 2024
75 / 100

Dimensi.id-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memprotes kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembukaan kembali ekspor pasir laut. Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring menilai keputusan Jokowi mengancam ekosistem laut, pesisir, dan Pulau kecil di Tanah Air. “Kebijakan yang dikeluarkan Jokowi bertentangan dengan komitmennya terhadap perlindungan ekosistem laut, wilayah pesisir, dan pulau kecil,” ujar Boy (tempo.co, 29/5/2023).

Sejarah Berdirinya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia – WALHI Yogyakarta

Indonesia sebelumnya melarang ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Kemudian Departemen Perindustrian dan Perdagangan mengatur penghentian ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Dalam SK disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil. Sebab saat itu sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir.

Alasan lainnya, yaitu belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Sementara proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan mempengaruhi batas wilayah antara kedua negara. Ternyata, tahun ini dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut pada 15 Mei 2023, Presiden Joko Widodo mengizinkan ekspor pasir laut itu dibuka . Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2 disebutkan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Pasal itu jelas menyebutkan pemanfaatan pasir laut itu untuk pelaku usaha dan ekspor, meskipun untuk dalam negeri sendiri pembangunan infrastruktur juga melibatkan swasta atau perusahaan asing yang artinya pula ini berbicara modal, jelas asinglah yang memiliki modal besar sehingga bisa bergerak di dalam dan luar negeri dalam mengembangkan usahanya.

Padahal, setiap aktifitas penambangan pasti membawa dampak, masih hangat peristiwa penambangan pasir di sepanjang kaki gunung Kelud, Merapi dan Semeru yang kerap membawa korban. Penambangan batu bara di Kalimantan yang akhirnya memberi banjir langganan setiap kali hujan turun di Samarinda dan sekitarnya, pun ini, penambangan pasir laut. Boy Jerry Even Sembiring mengatakan, selain berdampak pada penduduk di sekitar pantai, merusak ekosistem laut dimana pasirnya ditambang, juga akan memperparah ancaman abrasi dan intrusi air laut.

Terlebih soal kedaulatan negara dalam kebijakan ini, Boy menuturkan kebijakan Jokowi memperlihatkan betapa negara abai pada konteks batas negara yang akan berkurang apabila bibir pantai pulau terluar tergerus karena tambang pasir (tempo.co, 29/5/2023).

Menanggapi hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP buka suara soal ancaman kerusakan lingkungan akibat pembukaan kembali izin ekspor pasir. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan pihaknya masih melakukan diskusi ihwal aturan itu. “Kami masih sosialisasi publik,” ujarnya.

Dia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menggodok Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan. Namun, ia tak menyebutkan tenggat waktu Permen itu akan dirilis. Inilah ambigunya pemerintah, seringkali kejadian, setiap kebijakan diketok palu di saat rakyat terlelap. Seribu penolakan seakan mental begitu saja, padahal, jika memang kebijakan ini berjalan, sudah jelas siapa yang dirugikan dan siapa yang diuntungkan.

Pihak yang juga memprotes selain Walhi adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti berharap semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Susi Pudjiastuti berujar perubahan iklim atau climate change sudah terasa dan akan berdampak pada masyarakat. Karena itu, ia menegaskan jangan sampai diperparah dengan penambangan pasir laut (tempo.co, 29/5/2023).

Bisa dibayangkan, betapa Ibu Pertiwi ini benar-benar dalam keadaan menangis sebagaimana dalam syair lagu nasional. Harta kekayaannya dijarah oleh asing yang datang dengan segudang janji dan impian, untuk kemajuan negeri dan pertumbuhan ekonomi. Menggiring Indonesia dari satu perjanjian kerjasama ke perjanjian kerjasama yang lain. Semuanya dalam rangka eksploitasi sumber daya alam atas nama investasi atau ekspor impor.

Rakyat nyatanya tetap papa, stunting tetap genting, kemiskinan kian ekstrim , kriminal kian brutal bahkan moral bangsa kian rusak. Sekali lagi, kita mendengar berita perpanjangan izin Freeport. Jelas, SDA negeri ini akan terus dinikmati asing. Lebih sakit hati jika kita tahu apa alasan Freeport hingga harus memperpanjang kolonialismenya di negeri ini yaitu akan adanya potensi kerugian bagi penerimaan negara mencapai Rp 57 triliun jika pemerintah menghentikan kegiatan ekspor konsentrat tembaga perusahaan pada tahun ini.

Besaran penerimaan negara yang hilang itu dihitung dalam bentuk pajak, deviden dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Juru Bicara Freeport, Katri Krisnati, larangan ekspor tembaga dapat mengakibatkan penangguhan kegiatan operasional perusahaan yang secara signifikan berdampak pada keseluruhan kegiatan operasional serta penjualan hasil tambang. “Jika penangguhan operasional tambang PTFI terjadi, potensi kerugian bagi penerimaan negara melalui Pajak, Dividen dan PNBP mencapai Rp 57 triliun tahun ini,” kata Katri (katadata.co.id, 14/4/2023).

Lebih lanjut, kata Katri, pemberlakukan larangan ekspor konsentrat tembaga Freeport juga berdampak kepada kehilangan pendapatan daerah hingga Rp 8,5 triliun per tahun bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten Mimika. Freeport terus berdialog dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk mengkaji dampak jika larangan ekspor tembaga diberlakukan.

Perusahaan juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aturan turunan yang mencakup rincian jenis mineral yang dapat dan tidak dapat dijual ke luar negeri dengan beberapa pertimbangan tertentu. “Keputusan untuk merelaksasi aturan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah,” ujar Katri. Freeport telah menggenggam rekomendasi ekspor konsentrat tembaga sebanyak 2,3 juta ton dari Kementerian ESDM hingga Juni 2023 (Katadata.co.id, 14/4/2023).

Dan dengan gerakan cepat, Kementerian ESDM akan menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) sebagai landasan hukum agar perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara hingga Mei 2024 tidak melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pada pasal 170A UU Minerba, ekspor produk mineral yang belum dimurnikan berlaku maksimal tiga tahun sejak undang-undang tersebut disahkan. Adapun perpanjangan ekspor hingga Mei 2024 juga menjadi tenggat waktu maksimal bagi PTFI dan Amman Mineral untuk menyelesaikan proyek smelter.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan bahwa penerbitan Permen tersebut menjadi jalan tengah bagi kebijakan pelaksanaan larangan ekspor seluruh mineral mentah yang berlaku serempak pada Juni 2023 tanpa harus merevisi UU Minerba. “Kami lihat jika larangan ekspor ini berlaku Juni 2023, maka Freeport terdampak. Sementara Freeport yang punya Indonesia dengan porsi 51%,” kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (28/4).

Relaksasi ekspor konsentrat tembaga bagi dua perusahaan tersebut merupakan sikap pemerintah yang memahami kondisi keterlambatan pembangunan smelter imbas Pandemi Covid-19. Arifin menyebut, keterlambatan pengadaan smelter juga disebabkan oleh mandeknya pekerja kontraktor dari Jepang selama kurang lebih dua tahun. Freeport melaporkan progres pembangunan smelter tembaga baru di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik mencapai 61,5% hingga kuartal I 2023. Sementara progres pembangunan smelter tembaga Amman Mineral di Kawasan Batu Hijau mencapai 51,63% hingga Januari 2023 ( Katadata.co.id, 28/4/2023).

Inilah ekonomi kapitalistik, yang hanya bertumpu pada pendapatan pajak dan dividen barang tambang, karena sebenarnya kepemilikan saham 51 persen sangat kecil nilainya jika dibandingkan tambang itu dikelola negara sendiri secara mandiri. Pemerintah jelas hanya sebagai regulator payung kebijakan, kepada siapa diberikan selebihnya hanya menerima pendapatan pajak dan dividen yang tak seberapa, soal keberadaan perusahaan Freeport atau kebijakan dibukanya kembali ekspor pasir laut apakah memberi kesejahteraan atau justru memiskinkan rakyat tak menjadi soal, mindset mereka mengurusi rakyat justru keluar modal besar, beda jika mereka memberi jalan kepada para kapital itu, sebab, sudah menjadi rahasia umum, jika para pejabat pemerintah kita sebagian besarnya juga pengusaha.

Banyaknya sumber daya alam keluar dan dikuasai asing sungguh sebuah kerugian yang besar, tak hanya anak cucu kita tak mendapatkan warisan kekayaan alam yang besar dan berkelanjutan namun jangka pendeknya adalah hilangnya kedaulatan negara. Sebab sejatinya, ini adalah jalan penguasaan kekayaan sebuah negara gaya baru, penjajahan terselubung melalui kegiatan ekspor impor. Sebab dasarnya adalah perdagangan bebas. Yang tak memperhatikan apakah barang tersebut menjadi kepemilikan umum atau negara atau malah individu.

Pemerintah memperpanjang ijin PT Freeport Indonesia untuk terus mengeksport konsentrat tembaga hingga 2024. Meski Pemerintah menyatakan ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, namun kebijakan ini bertentangan dengan undang-undang dan memperjelas penguasaan SDA di tangan asing. Kapitalisme menjadi sistem yang diadopsi pemerintah kita, sebagai jalan mengurusi urusan rakyat, tapi jelas ini hanya dusta, faktanya jurang kemiskinan kian dalam, keadilan bak barang mahal bagi mereka yang tak berpendidikan, tak bermodal bahkan tak punya jaringan ketika hendak berbisnis. Namun mindset negara, tetap saja rakyat dianggap sebagai beban.

Baca Juga : Pujian Hibah, Berbuah Musibah

Islam Kelola SDA Secara Mandiri dan Sejahterakan Rakyat Secara Hakiki

Islam menjadikan bahan tambang yang jumlahnya tak terbatas menjadi milik umum dan menetapkan hanya negara yang mengelola untuk dikembalikan hasilnya kepada rakyat dalam berbagai bentuk pelayanan negara kepada rakyatnya. Dari sisi teknis pengelolaan yang akan membutuhkan industri maka secara otomatis akan membuka peluang pekerjaan bagi rakyat, selain juga negara akan menyediakan lapangan pekerjaan lain, berikut modal dan ketrampilan bagi individu rakyat yang tak ingin bekerja di sektor industri. Misalnya nelayan, dengan tidak merusak alam dan kekayaan hayatinya. Dengan terpenuhinya kewajiban setiap laki-laki baligh bekerja, secara otomatis pula telah memastikan setiap keluarga mendapatkan nafkah yang rutin. Kesejahteraan tingkat keluarga bisa teratasi.

Sedangkan kesejahteraan tingkat komunal, berupa pelayanan umum kebutuhan asasi seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan maka negara menjamin ketersediaannya bagi rakyat secara gratis dan berkualitas. Dana di dapat dari hasil pengelolaan kepemilikan umum (barang tambang dan lain-lain), kepemilikan negara ( jizyah, kharaj dan lainnya) dan kepemilikan individu (zakat dan lainnya) yang dikumpulkan di Baitul Mal.

Selama 1300 tahun, terbukti handalnya Baitul Mal , anti krisis dan inflasi. Bahkan memberikan kekayaan berlimpah bagi kaum Muslim hingga khalifah Umar bin Abdul Aziz kehabisan cara bagaimana menghabiskan dana dari Baitul Mal karena tak ada lagi rakyatnya yang mau diberi zakat.

Menjadi kewajiban kita sebagai kaum Muslim, untuk tidak begitu saja menerapkan aturan di luar syariat. Sebab jelas hanya memberikan kesengsaraan bertubi-tubi, butuh sistem yang lebih baik yang berasal dari Allah SWT. Wallahu a’lam bish shawab. [DMS].

Mau Jadi Penulis di Dimensi.id? Yuk simak caranya

Mau Jadi Penulis di Dimensi.id?

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.