
Dimensi.id-Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara soal keluarnya Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen Laut. Trenggono menyebutkan bahwa ada banyak proyek pemulihan di dalam negeri yang membutuhkan pasir laut.
Sedangkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti menilai kebijakan itu bisa berdampak luas dan merusak lingkungan. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan izin ekspor pasir laut tidak merusak lingkungan karena dibuat dengan cara pengerukan. Hal ini karena air laut Indonesia masih dangkal dan perlu dilakukan pendalaman.
PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini terkesan dipaksakan, karena Jokowi kembali mengizinkan ekspor pasir laut setelah 20 tahun terbitnya Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 yang menyetop sementara ekspor pasir laut. Secara keseluruhan, Marcellus Hakeng Jayawibawa sebagai Pengamat Maritim dari Ikatan Alumni Lemhanas Strategic Center (IKAL SC) menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan tujuan Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia.
Baca Juga : Bullying Meresahkan, Banyak Korban Berjatuhan
Berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut, menunjukkan bahwa kebijakan ini sangat merugikan dan dapat menjadi kebijakan yang dilarang, karena hal ini akan mempengaruhi lingkungan.
Ekspor pasir laut ini digunakan untuk memenuhi permintaan dari Singapura dan China. Sebagaimana kita tahu bahwa Singapura akan menggunakannya untuk memperluas wilayahnya dan China berencana menambah pulau buatan di Laut China Selatan untuk memperkuat pertahanannya.
Di sisi lain, negara ini sangat lemah terhadap perusahaan swasta. Hal ini memang akan diterima oleh negara-negara yang mengadopsi sistem ekonomi kapitalis, yang menghasilkan pemimpin yang benar-benar terlibat dalam bisnis, daripada terlibat dalam kebutuhan rakyat.
Dalam Islam, Negara harus independen dan berdaulat. Pemimpin tidak boleh memberi jalan atau membiarkan negaranya di intervensi oleh siapapun, negara asing maupun perusahaan swasta. Sebagaimana formanNya:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS. Al-Nisâ’ [4]: 141)
Baca Juga : Kekerasan Seksual pada Anak Makin Parah dalam Sistem Buatan Manusia
Milik umum juga tidak boleh di bawah kendali individu, negara harus bertanggung jawab untuk mengatur kebutuhan publik, termasuk penggunaan properti umum.
Negara yang akan mengelolkepemilikan umum, dan hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas umum atau berbagai layanan umum yang disediakan oleh negara.
Dalam Islam, memang diperbolehkan menggunakan sumber daya alam ini (pasir laut), tetapi jika terbukti dengan bukti ilmiah bahwa itu berbahaya bagi lingkungan, maka hal ini tidak dapat digunakan. Dikarenakan Islam tidak memperbolehkan adanya penganiayaan atau apapun yang menimbulkan kerusakan.
Hukum kegiatan ekspor potensi sumber daya alam di dalam Islam adalah boleh, tetapi negara perlu melihat ke mana tujuan ekspor ini. Jika negara yang dituju adalah negara kafir harby fi’lan (negara yang membenci, menyakiti, dan memerangi umat Muslim), maka kegiatan ekspor ini dilarang atau diharamkan.
Demikianlah Islam memandang penggunaan sumber daya alam ini untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
Penulis : Ukhti Ismi