19 April 2024
Minuman alkohol
60 / 100

Bulan suci Ramadan hadir tak lama lagi. Semoga kalangan bersiap diri, termasuk pemerintah. Salah satu persiapan pemerintah menghadapi bulan Ramadan adalah dengan razia miras.

Razia Miras

Dari laman Republika.co.id (26/2/2023), Satuan Samapta Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, merazia warung-warung di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, yang ditengarai menjual bebas berbagai jenis minuman keras. Tak hanya di Situbondo, Polresta Malang Kota (Makota) juga melaksanakan penindakan terhadap penjual minuman beralkohol (Minol).

Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kota Bogor juga melakukan razia minuman beralkohol (minol) di sejumlah tempat hiburan malam (THM). Dari razia ini petugas berhasil menyita 298 botol minol dari sembilan THM. (republika.co.id, 22/2/2023)

Berbagai kota di Indonesia sudah mulai melakukan razia minuman keras dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Katanya demi menjaga keamanan dan kenyamanan beribadah di bulan suci Ramadan.

Razia Setengah Hati

Ramadan dianggap bulan yang suci, maka wajar jika razia miras dilakukan. Karena miras merupakan minuman yang diharamkan Allah swt. Sebuah noda dan tak pantas rasanya jika sesuatu yang haram beredar di bulan suci.

Pertanyaannya, apakah miras hanya haram saat bulan Ramadan? Tidak. Jelas tertulis dalam Alquran surat Al Maidah ayat 90 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Ayat tersebut tidak hanya memerintahkan kita untuk menjauhi khamar (miras) pada bulan Ramadan, tapi setiap saat. Pertanyaan selanjutnya, apakah semua tempat dirazia jika memiliki miras? Jawabannya juga tidak.

Saat ini bisnis miras menjadi salah satu pundi pemasukan bagi negara. Sehingga negara tidak bisa menghapus keberadaan miras secara mutlak. Berdasarkan UU Minol, Minol masih bisa dijual di tempat tertentu seperti yang sudah diatur pada UU Minol.

Inilah kebijakan setengah hati penghapusan miras. Padahal kebahayaan miras sudah jelas menjadi rahasia umum. Banyak kejahatan yang terjadi karena pelaku mabuk setelah minum miras. Mulai dari pencurian, perkosaan hingga pembunuhan.

Inilah potret sekularisme, sistem yang memisahkan agama dengan kehidupan. Sistem yang memarginalkan agama hanya pada saat tertentu dan di tempat tertentu. Inilah potret kapitalisme yang menjadikan materi dan manfaat sebagai asas bagi segalanya, termasuk berperilaku dan membuat peraturan. Maka, sampai kapanpun miras takkan hilang selama sistem yang diterapkan masih sekularisme kapitalisme.

Menjaga Kesucian Ramadan

Ramadan menjadi salah satu bulan mulia. Bulan dimana amal sholeh diberikan pahala berlipat ganda. Begitu juga dengan amal salah, dosanya akan berlipat. Dalam kitab Mathalib Ulin Nuha disebutkan oleh Musthafa bin Saad Al-Hambali berkata, Kebaikan dan keburukan (dosa) dilipatgandakan pada tempat yang mulia seperti Mekkah, Madinah, Baitul Maqdis dan di masjid. Pada waktu yang mulia seperti hari Jumat, bulan-bulan haram dan Ramadan.”

Perlu keseriusan untuk menjauhkan diri dari maksiat di bulan Ramadan karena balasan yang berlipat. Namun, hal ini tak bisa otomatis terjadi saat bulan Ramadan. Perlu ada pembiasaan dari bulan-bulan sebelumnya. Abu Bakr Al-Balkhi rahimahullah berkata, “Bulan Rajab saatnya menanam. Bulan Sya’ban saatnya menyiram tanaman dan bulan Ramadhan saatnya menuai hasil.”

Kebiasaan menghindari yang haram akan terus dilakukan di bulan Ramadan saat bulan-bulan sebelumnya pun demikian. Menjaga kesucian Ramadan dengan menjauhi kemaksiatan akan ringan dilakukan saat bulan-bulan sebelumnya pun begitu. Sungguh terlihat ketidakseriusan sistem saat ini dalam menjaga kesucian Ramadan.

Islam tegas mengajarkan mana yang halal dan haram. Bak hitam dan putih, tak ada yang abu-abu. Jelas dalam Alquran keharaman khamar (miras), maka semua muslim wajib menjauhinya. Semua tempat dilarang menjualnya. Baik di warung atau hotel sekalipun. Rasulullah saw bersabda, “Khamr atau minuman keras itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya.” (HR. Ahmad)

Sesuatu yang haram, dilaknat takkan dijadikan sebagai sumber penghasilan bagi islam. Karena pasti hilang Keberkahan di dalamnya. Harta mungkin ada bahkan melimpah. Tapi, bisa saja hilang kenikmatan hidup, kesehatan, keharmonisan keluarga, dll. Yang pasti berdosa di hadapan Allah swt.

Islam pasti akan memberantas miras hingga ke akarnya. Karena paham kebahayaannya di dunia dan akhirat. Razia akan dilakukan bukan hanya dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, tapi setiap saat.

Betullah arti kata Islam yang berarti selamat. Karena penerapan Islam dalam hal miras saja bisa menyelamatkan otak, kesehatan dan nyawa manusia. Tak usah ragu untuk kembali mengambil islam sebagai solusi.

Wallahua’lam bish shawab.

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.