25 April 2024
demokrasi vs islam
68 / 100

Dimensi.id-Ungkapan harta, tahta, dan wanita terbukti sakti menjadi bahan bakar korupsi hal inilah yang ingin dicapai oleh para koruptor, ya karna selain itu apalagi coba ??  Korupsi bahkan korupsi berjamaah seolah sudah menjadi lumrah, bahkan juga di lembaga peradilan dan penegak hukum.

KPK secara resmi menetapkan 10 pihak yang menjadi tersangka kasus suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Dari 10 tersangka tersebut, tidak semua berasal dari pihak Mahkamah Agung, terdapat pula 2 pengacara dan 2 debitur.

Penetapan 10 tersangka tersebut, disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri, pada konferensi pers yang digelar pada dini hari tadi. Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di dua tempat yang berbeda, yaitu Semarang dan Jakarta.(suaramerdeka.com)

Seiring dengan kejadian ini pemerintah berniat untuk melakukan reformasi hukum peradilan di Indonesia,Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)  Mahfud menjelaskan, “konsep besar sistem lembaga peradilan ini akan disusun setelah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan akhir tahun 2022.”Setelah itu KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).

Tapi apakah hal ini akan menuntaskan permasalahan korupsi yang justru semakin marak terjadi, seperti kata pepatah Mati Satu Tumbuh Seribu????

Demokrasi mengatasi korupsi

Pada faktanya kasus korupsi semakin banyak dan hukuman yang diberikan kepada pelaku tidak memberikan efek jerah. Karena sudah menjadi rahasia umum bahwa hukuman hari ini bisa di beli dengan uang, sehinggah siapa yang punya uang banyak dengan mudah bisa membeli hukuman. Kalaupun mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi itu hanya di public saja, kita tidak tau di belakang bagaimana?? Apakah mereka bebas karna menyogok ataupun tetap di penjara tapi di tempatkan di penjara  VVIP.

Korupsi yang kerap kali terjadi, bahkan berbagai upaya sudah dilakukan untuk menangani masalah tersebut, tapi tak kunjung selesai bahkan korupsi berjamaah yang melibatkan banyak orang terjadi dan yang paling miris terjadi di lembaga peradilan dan lembaga hukum yang seharusnya menjadi tempat untuk memberikan keadilan dan penjagaan kepada masyarakat tapi justru di dalamnya terdapat orang-orang yang serakah, yang hanya memikirkan hidup mereka tanpa kemudian memikirkan rakyat kecil.

Untuk memberantas perlu langkah baru yang jitu. Namun pembentukan kerangka baru lembaga peradilan tak akan mampu memberantas korupsi selama masih menggunakan sistem demokrasi. Yang di mana aturan itu seperti karet yang bisa ditarik ulur, ketika ada keuntungan yang dihasilkan maka aturan itu dengan mudahnya di ubah.

Baca Juga : RI Tolak Debat Isu Muslim Uighur, Takut China Baper?

Sistem demokrasi yang merupakan bagian dari  sistem kapitalisme, di mana aturan di buat oleh manusia yang mengikuti hawa nafsunya meniscayakan adanya  keadilan. Menghalalkan segala cara dan keuntungan menjadi hal utama, menjadikan perubahan apapun tak mungkin dapat memberantas korupsi secara tuntas.  Apalagi adanya politik transaksional, membuat  Reformasi   hukum tak akan mampu menegakkan supremasi hukum.

Islam mengatasi korupsi

Tentu hanya islam yang mampu memberantas korupsi secara tuntas. Islam mengatur Tanggung jawab itu tidak hanya di hadapan manusia di dunia, tetapi juga di hadapan Allah. Islam memberikan solusi secara sistemis terkait pemberantasan korupsi. Inilah keagungan dan keistimewaan Islam sebagai aturan dan solusi kehidupan.

langkah Islam dalam memberantas korupsi dan mencegahnya:

1)  Ideologi Islam.

Islam tidak sekadar mengatur ritual, tetapi juga mengatur kehidupan, khususnya dalam pemilihan penguasa dan pejabat negara. Pemimpin negara (khalifah) diangkat berdasarkan rida dan pilihan rakyat untuk menjalankan pemerintah sesuai Al-Qur’an dan Sunah. Begitu pun pejabat yang diangkat untuk melaksanakan syariat Islam.

Pengangkatan kepala daerah dan pemilihan anggota majelis umat memiliki sifat berkualitas, amanah, dan tidak berbiaya tinggi. Hal ini bisa menekan korupsi, suap, dan lainnya.

Walaupun  demikian, tetap ada perangkat hukum yang disiapkan untuk mengatasi kecurangan para pejabat atau pegawai negara. Terdapat juga larangan keras menerima harta ghulul, yaitu harta yang diperoleh dengan cara tidak syar’i, baik dari harta milik negara atau milik warga.

2)  Takwa dan zuhud.

Dalam pengangkatan pejabat atau pegawai negara, Khilafah menetapkan syarat takwa sebagai ketentuan, selain syarat profesionalitas. Oleh karena itu, ketakwaan menjadi kontrol awal sebagai penangkal berbuat maksiat dan tercela.

Ditambah lagi, keimanan yang kukuh akan menjadikan seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya selalu merasa diawasi oleh Allah Taala (Lihat QS Al-Fajr [89] : 14; QS Al-Hadid [57] : 4).

Ketika takwa dibalut dengan zuhud, yakni memandang rendah dunia dan kanaah dengan pemberian Allah, maka pejabat atau pegawai negara betul-betul amanah. Bukan dunia tujuannya, melainkan rida Allah dan pahala menjadi standarnya.

3)  Sanksi tegas dan efek jera.

Sanksi tegas dalam Islam memberikan efek jera dan juga pencegah kasus serupa muncul berulang. Oleh karena itu, hukuman keras bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk, hingga hukuman mati.

Khalifah Umar pernah menyita kekayaan Abu Sufyan dan membagi dua, setelah Abu Sufyan berkunjung ke anaknya Muawiyah yang saat itu menjadi gubernur Syam. (Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan Khilafah, hlm.123). (Al Wa’ie)

Inilah cara islam mengatasi korupsi sehinggah jalan satu satunya untuk memberantas korupsi yang tak kunjung selesai dalam sistem demokrasi adalah  memperjuangka  perubahan menuju arah Islam dan solusi Islam untuk memberantas korupsi. Upaya ini membutuhkan kesungguhan dan komitmen untuk mewujudkan sistem pemerintahan Islam (Khilafah) yang akan menerapkan syariat Islam kafah. Wallahualam.

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.