18 April 2024
8 / 100

Dimensi.id-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Yogyakarta (PHRI DIY) menentang isi aturan di pasal 415 RKUHP yang berisi ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in atau menginap di hotel. “PHRI DIY menolak rancangan undang-undang itu, bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak undang-undang yang kayak begitu. Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak tepat,” kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana (cnnindonesia.com,25/10/2022). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menyatakan bahwa pasal perzinahan yang dimasukkan ke dalam draft RKUHP bakal merugikan dunia usaha, terutama bidang pariwisata dan perhotelan.

Ada beberapa alasan yang mendasari penolakan tersebut yaitu, pertama jika diimplementasikan akan kontradiksi dengan gembar-gembor pemerintah soal memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata. Kedua, akan berpengaruh  terhadap anjloknya  pasar turis mancanegara dimana angka kunjungan hari ini masih stagnan di angka 30 persen khusus DIY, sedang keterisian kamar hotel 70 persen masih mengandalkan wisatawan lokal. Ketiga, ini masalah moral dari seseorang, sudah ada perdanya maka cukup perda dan tidak perlu undang-undang. Intinya urusan Satpol-PP. Keempat, setiap hotel memiliki pangsanya sendiri, kehadiran hotel syariah di kota-kota besar dan tujuan wisata yang terus berkembang pun bisa jadi opsi bagi konsumen. Kelima, PHRI DIY tidak melihat adanya urgensi pada pasal perzinahan dalam RKUHP hingga bisa memidanakan pasangan belum menikah check in di hotel.

Aturan yang tertuang dalam pasal 415 ayat (1) RKUHP berisi,”Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak katagori II“. Sedangkan ayat (2) berisi,” Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a.suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orangtua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan“.

Watak Kapitalisme Keji Tak Berhati

Alasan penolakan para pengusaha di atas menunjukkan secara nyata watak kapitalisme yang tak mau merugi. Apapapun dilakoni asalnya pundi-pundi harta mereka terus berdencing. Tak peduli bahwa penolakan mereka imbasnya sangat buruk, yaitu maraknya perzinahan karena secara tak langsung mereka turut andil memfasilitasi perilaku kebebasan berperilaku, seks bebas.

Akibat tidak ada aturan yang tegas , atas nama pariwisata pula maka menjadi peluang besar terciptanya tindak kriminal, asusila dan lain sebagainya. Data yang terekam di media sosial juga tak bisa menafikan bahwa korban kejahatan akibat pergaulan bebas ini terus bertambah. Ironi, negeri dengan mayoritas penduduknya beragama Islam namun zina yang jelas haram hukumnya menjadi opsional atau diserahkan pada pilihan individu. JIka alasannya masa pemulihan akibat pandemi Covid-19 sehingga mengejar ketertinggalan pendapatan perusahaan jelas ini sangat keji dan tak berhati. Berapapun penghasilan yang didapat tak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan, selain rusaknya tatanan masyarakat, kacaunya nasab keturunan, depresi, penyakit hingga terguncangnya akidah masyarakat dan generasi.

Menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan materi sangat bertentangan dengan Islam, itulah alasan sebenarnya mereka menolak. Bila perlu, para koorporasi atau investor asing yang berada di balik pengusaha perhotelan itu akan menekan penguasa untuk mengeluarkan kebijakan yang pro bisnis mereka. Bagaimana UU Omnibuslaw yang ditentang banyak pihak menjadi bukti otentik berpihaknya penguasa kepada pengusaha. Kapitalisme sebagai sistem ekonomi yang diadopsi negeri ini, bahkan dunia sangat erat kaitannya dengan sistem politik demokrasi. Mahalnya biaya pemilihan pemimpin yang ada dalam demokrasi telah menciptakan peluang kerjasama mutualisme simbiosis dengan pengusaha tajir bahkan asing untuk menggelontorkan sejumlah dana untuk kampanye dan lain sebagainya. sebagai imbalannya ketika pemimpin tersebut telah duduk di kursi kekuaaannya meminimalkan perannya untuk rakyat namun memaksimalkan untuk pengusaha.

Standar perbuatan yang tidak berdasarkan halal haram inilah yang mengantarkan negeri ini ke dalam bencana yang tak berkesudahan. Namun para pemegang kekuasaan itu tak kunjung jera, bahkan kembali menggodok hukum yang sudah jelas tak perlu lagi dibahas draftnya.

Islam Ciptakan Suasana Berusaha yang Berkah 

Islam tidak melarang setiap individu untuk berusaha di bidang perhotelan.  Negara Khilafah sebagai institusi kepemimpinan umum kaum Muslim berdasarkan syariat justru akan mendorong rakyatnya bekerja sesuai keinginan dan ketrampilannya. Hal itu sebagai bukti penerapan syariat yang mewajibkan setiap kepala keluarga untuk menafkahi keluarganya (QS Al-Baqarah:233). Bahkan syariat mewajibkan negara untuk menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan dan memudahkan rakyat untuk bekerja dengan memudahkan akses permodalan, pelatihan ketrampilan dan lain sebagainya. Dimana semuanya diambilkan dari dana yang tersimpan di Baitul Mal.

Namun negara akan melarang setiap jenis pekerjaan yang bertentangan dengan syariat karena justru menimbulkan mudharat (bahaya). Semisal melarang pabrik yang memproduksi khamar atau perhotelan yang justru menyuburkan perilaku zina. Profesor Raghib as-Sirjani menguraikann di dalam buku Sumbangan Peradaban Islam pada Dunia (2001) menceritakan sistem perhotelan yang dibina pada masa peradaban Islam berjaya sangat memperhatikan aspek sosial. Sangat berbeda dengan saat ini yang hanya berorientasi pada profit semata. Hotel-hotel (Funduq) yang tersebar di sepanjang jalur perniagaan kota-kota Islam menyediakan makanan dan minuman gratis kepada para fakir miskin dan ibnu sabil (penempuh perjalanan/traveller). Maka, Funduq disebut juga Dar Adh-dhiyafah (rumah perjamuan), karena selain menawarkan penginapan juga menampung para pengelana yang miskin atau kehabisan bekal. Hal ini tampak pula saat Rasulullah menjadi kepala keluarga di Madinah dengan istilah Suffah, yaitu rumah di sekitar Masjid Nabawi.

Sektor Pariwisata yang hukumnya mubah tidak lantas menjadi haram hanya karena keserakahan para pengusaha hotel yang ingin memaksimalkan penadapatannya. Dengan berdasar firman Allah swt yang artinya,”Tidak dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang didalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (TQS an-Nur: 29), para Khalifah membangun hotel dengan tujuan memberikan rasa aman dan sejahtera, terbuka bagi Muslim maupun non Muslim dan juga bagi pria dan wanita. Bahkan istri Khalifah Shalahuddin, Ishmatuddin binti Muinuddin (581 H)  membangun hotel dengan mengharap balasan yang baik dari Allah swt.

Dari Ini semua jelaslah bahwa dalam Islam bekerja tak semata untuk mendapatkan hasil materi namun juga berkah. Syariat tetap menjadi standar tertinggi untuk melakukan apapun. Sebagai Muslim semestinya tuntutan tertinggi dalam hidupnya adalah rida Allah swt, namun berat jika masih berada dalam aturan sistem kapitalisme. Wallahu a’lam bish showab

 

 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.