25 April 2024
10 / 100

Pesta demokrasi masih satu tahun lagi. Namun begitu, ragam pemenangan patut dilakukan oleh para paslon. Di antara mereka mulai melakukan kampanye ilegal. Tentu saja, mereka ingin mendapat suara terbanyak. Dengan demikian, mereka masuk dalam kontestan pemilihan. Demi mendulang suara mereka pun menggunakan masjid untuk menggalang masa.   

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan masjid maupun rumah ibadah lainnya harus bebas dari kepentingan partai politik maupun lainnya. Hal ini disampaikan usai adanya pengibaran bendera salah satu partai politik di wasjid wilayah Cirebon yang menuai kritik masyarakat. Menurutnya hal ini sudah ada aturannya bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. (REPUBLIKA.CO.ID, 07/01/2023) 

Sekulerisme membatasi peran agama hanya dalam ranah privat. Demikian pula membatasi masjid sebagai tempat ibadah saja seperti salat, zikir, dsb. Umat Islam seharusnya menyadari fungsi masjid sebagaimana mestinya seperti yang dicontohkan oleh baginda Rasul SAW. Pada masa kepemimpinan beliau sebagai kepala negara Islam di negara Madinah, masjid Nabawi tidak hanya digunakan sebagai tempat salat dan beribadah. Masjid juga berfungsi mengurusi kepentingan umat dan kaum muslimin. 

Ketika Rasulullah saw. melakukan hijrah dari Makkah ke Madinah, hal yang dilakukan pertama kali adalah membangun masjid. Ini menunjukkan  betapa pentingnya fungsi masjid bagi kaum muslimin saat itu. Tidak hanya sebagai sarana ibadah, tetapi juga tempat kegiatan kemasyarakatan. Oleh sebab itu, fungsi masjid saat ini diharapkan dapat seperti yang telah dicontohkan oleh baginda Rasulullah saw.

Pada masa itu, masjid adalah pusat berbagai kegiatan, mulai ibadah hingga pendidikan, juga tempat melakukan kegiatan politik, dengan makna  politik  yang dipahami kaum muslimin. Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual (seperti salat, zikir, tilawah Al-Qur’an), namun juga sebagai tempat bermusyawarah, baik dalam merencanakan suatu program maupun memecahkan persolan umat. 

Di masa Rasulullah, masjid juga sebagai tempat pendidikan, tempat pembagian zakat, tempat pembagian ghanimah, pembagian sedekah kemudian membagikan kepada yang membutuhkan. Masjid sebagai tempat bertemunya Rasul dan para sahabat untuk berdiskusi tentang strategi perang serta bernegara. Melakukan latihan perang/militer, membina prajurit perang yang handal. Masjid juga digunakan sebagai tempat pengadilan sengketa, tempat menerima tamu, tempat menawan para tahanan, bahkan sebagai sarana pengobatan dan perawatan pasukan perang yang terluka. Di masa kekhilafahan sepeninggalan Rasulullah, masjid selalu difungsikan sebagai pusat pelayanan berbagai urusan umat. Kala itu seluruh persoalan umat diselesaikan di masjid. Hingga hilangnya kekhilafahan sebagai perisai bagi kaum muslimin.  

Hari ini, sekulerisme mengkerdilkan fungsi masjid. Masjid dipandang sebatas tempat ibadah ritual saja. Bahkan, himbauan larangan melakukan aktivitas politik dalam masjid adalah  paham sekulerisme yang makin berkembang di tengah masyrakat. Ini gambaran setali tiga uang antara umat dengan parpol yang terdidik paham sekulerisme. Hingga memunculkan kekhawatiran, umat akan terpecah belah, jika masjid digunakan untuk kegiatan politik. Demikian lemahnya pemahanan umat saat ini yang terbelenggu oleh politik praktis. Ranah agama tak layak ikut-ikutan dalam urusan politik. Apalagi jika politik hanya dimanfaatkan dalam memperebutkan kekuasaan, bukan digunakan sebagai mengurusi urusan umat. 

Harusnya dipahami, jika sebuah partai menamakan dirinya partai Islam patut lah baginya memahamkan umat akan pentingnya partai ideologis Islam. Karena sesungguhnya bagi sebuah partai Islam, jika asasnya selain Ideologi Islam, akan menjadi ancaman terpecah belah. Karena sejatinya, tanpa sebuah Ideologi Islam partai akan terus sibuk dengan golongan dan kelompoknya mengejar kepentingan pribadi bukan kepentingan umat. Disinilah letak terpecah belahnya umat. 

Selama ini umat hanya memahami politik itu sebatas politik praktis yang memperebutkan kekuasaan. Wajar saja jika masyarakat melarang aktivitas politik di dalam masjid. Karena umat amatlah lemah pemahaman politiknya. Sebenar-benarnya politik adalah sebuah upaya untuk mengurusi raktat. Bukan mendulang suara rakyat. Jadi, politik adalah sebuah aktivitas mulia dalam mengurusi urusan rakyat dengan landasan syariat Islam. Bukankah hal ini telah dicontohkan Rasul SAW kemudian dilanjutkan oleh para khalifah setelahnya?[] Wallahu a’lam bish showab 

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.