23 April 2024
APBN Bergantung Pada Pajak

APBN

77 / 100

Pendahuluan

Dimensi.id-Kasus Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) menambah panjang daftar kebobrokan pejabat beserta sistem tata kelola keuangan negara yang berasaskan paham sekularisme liberalisme. Sebelumnya, pada 2010—2011, misalnya, kasus Gayus Tambunan begitu fenomenal. Pegawai yang golongannya masih IIIA dan bergaji Rp12,1 juta per bulan, ternyata punya kekayaan lebih dari 100 milyar. Saat diputus hukuman 8 tahun, ia meminta banding.

Lalu terbukti menyuap aparat penegak hukum dan memalsukan paspor hingga hukumannya diperberat menjadi 29 tahun. Pada 2013, Denok Tapiveriana terbukti melakukan suap untuk memuluskan restitusi pajak sebesar Rp21 miliar dan  pencucian uang. Selain nama-nama tersebut, ada pula Tommy Hindratmo, Dadan Ramdani, Totok Hendriyatno, Angin Prayitno Aji, dan lain-lain yang skandalnya melibatkan cuan ratusan trilyun rupiah.

Bisa dibayangkan betapa muak perasaan masyarakat. Di satu sisi, mereka terus diburu dan dipalak dengan berbagai pungutan pajak. Di sisi lain, korupsi dan skandal mafia pajak terus bermunculan. Padahal sejauh ini, gaji dan tunjangan para pegawai pajak tergolong paling tinggi di antara pegawai negara lainnya. Para pegawai pajak menerima bonus tunjangan mulai tataran pelaksana sebesar Rp5,36 juta sampai pejabat struktural (eselon I) sebesar Rp117,37 juta.

Pajak Kebijakan Zalim & Harus Ditolak

Dalam sistem sekuler kapitalisme neoliberal, pajak menjadi sumber pemasukan utama keuangan negara. Ia bersifat memaksa, dan dipungut dari rakyatnya sebagai kewajiban mereka selaku warga negara. Sektor perpajakan masih menjadi sumber penerimaan terbesar APBN dengan porsi sekitar 86 persen dari total penerimaan atau meningkat dari 10 tahun yang lalu yang masih 66 persen.

Ini menunjukkan semakin bergantungnya Pemerintah pada pajak rakyatnya. Selain menjalankan paradigma pajak sebagai sumber pendapatan utama negara (fungsi budgeter), pemerintah juga beralasan, pendapatan dari sektor bukan pajak seperti sektor migas cenderung menurun, sehingga Pemerintah menggenjot pendapatan dari sektor pajak.

Padahal banyak faktor yang menyebabkan pendapatan negara dari sektor migas mengalami penurunan. Di antaranya banyak tambang-tambang minyak di Indonesia yang pengelolaanya tidak lagi di tangan Pemerintah (BUMN) secara penuh, namun telah beralih atau dikelola oleh perusahaan-perusahaan minyak asing/swasta dengan sistem profit sharing.

Belum lagi privatisasi yang dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan milik umum dan negara (BUMN). Hal inilah yang menyebabkan Pemerintah kehilangan pemasukan yang berasal dari sektor migas dan SDA lainnya. Negara hanya mendapatkan sebagian kecil melalui pajak atau pembagian laba dari penyertaan modal pada perusahaan tersebut (BUMN).

Baca Juga : Kemiskinan Ekstrem 0% Akankah Terjadi?

Secara faktual, pajak lebih banyak memudaratkan kehidupan rakyat. Yang paling mencolok adalah dari sisi besaran pajak yang terus meningkat serta diberlakukan di berbagai sektor kehidupan. Belum lagi jika ditambah dengan kebijakan Tax amnesty atau penghapusan pajak bagi pengusaha kakap. Pada akhirnya semakin menciptakan ketimpangan antara si kaya dan miskin.

Selain persoalan ketidakadilan pajak, berlangsung pula persoalan korupsi di kalangan pejabat pajak yang makin akut. Koalisi gemuk menyebabkan kontrol terhadap praktik korupsi kian lemah. Lembaga antirasuah KPK yang seolah “mati suri” memberantas korupsi, membuat praktik kotor ini makin tidak terkendali.

Skandal mega korupsi 349 triliun di tubuh Kemenkeu -baru-baru ini- menjadi salah satu bukti kuat korupnya sistem sekuler kapitalis. Pegawai yang teridentifikasi terlibat dalam transaksi haram ini jumlahnya mencapai 946 orang. Hal ini ia dasarkan pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima sejak 2007 hingga 2023.

Hal ini semakin menguatkan ketidakpercayaan rakyat pada pemerintah. Hingga rakyat berpikir, “Buat apa bayar pajak jika semua itu tidak kembali pada rakyat? Buat apa bayar pajak jika ternyata pajak yang dibayarkan dengan susah payah hanya akan berakhir di kantong-kantong oligarki dan koruptor?” Oleh karenanya, pantaslah jika menyebut pajak sebagai alat palak penguasa terhadap rakyat. Setiap kali neraca keuangan defisit, negara hanya fokus mengotak-atik regulasi pajak agar pendapatan dari pajak terdongkrak. Inilah tata kelola pajak dalam demokrasi, kebijakan dzalim yang patut ditolak.

Dharîbah (Pajak) dalam Islam

Hukum asal menarik pungutan (pajak) dari rakyat adalah haram.  Hanya saja, syariah Islam telah menetapkan kondisi-kondisi tertentu yang membolehkan Negara menetapkan pajak atas rakyat.  Pajak (dharîbah) yang ditetapkan oleh Negara Islam tentu saja tidak sama dengan pajak dalam negara kapitalis, baik dari sisi latar belakang, tujuan, dan peruntukkannya. Ketentuan pajak (dharîbah) dalam Negara Islam sebagai berikut:

Pertama

karena hukum asal dharîbah (pajak) adalah haram, maka dharîbah hanya akan ditarik ketika Negara Islam dalam keadaan darurat (hukumnya mubah). Keadaan ini bisa saja terjadi ketika harta di Baitul Mal habis, atau tidak mencukupi untuk meng-cover kepentingan rakyat yang dharûri, atau tidak mencukupi pembiayaan pengaturan-pengaturan urusan rakyat oleh Negara. Selain kondisi ini, penarikan pajak dianggap sebagai tindak kezaliman.

Kedua

Islam melakukan penarikan pajak secara selektif.  Artinya, tidak semua orang dibebani membayar pajak. Hanya pihak-pihak yang dirasa mampu dan berkecukupan saja yang akan dikenai pajak.

Baca Juga : Transportasi Aman, Bagai Pungguk Merindukan Bulan

Ketiga

Dharîbah (pajak) dalam pandangan syariah Islam adalah pemasukan yang bersifat pelengkap, bukan pemasukan utama serta bersifat sementara (bukan permanen).

Meramu APBN Khilafah Demi Mewujudkan Negara Bebas Pajak

Sebagai din yang sempurna, Islam mengatur soal sumber-sumber keuangan negara. Sandarannya sendiri tidak lain adalah ketetapan syariat yang digali dari Al-Qur’an dan Sunah Rasulullah saw.. Inilah yang menjamin pelaksanaannya membawa kebaikan dan manfaat bagi semua pihak, jauh dari kezaliman.

Sumber-sumber keuangan negara dalam Islam jumlahnya sangat banyak. Apabila dikelompokkan, ada tiga sumber pemasukan utama: Pertama, sumber pemasukan dari pos Fa’i dan kharaj, meliputi: harta anfal, fa’i, ganimah, kharaj, jizyah, rikaz, harta orang murtad, khumus, ‘usyur (cukai), harta kepemilikan negara (seperti gunung, pantai, bangunan-bangunan, instalasi, infrasruktur, bandara, pelabuhan, stasiun, dll).  Kedua,  sumber pemasukan dari pos kepemilikan umum, berupa kekayaan alam (tambang, perairan, hutan, dll). Ketiga, pos zakat dan shodaqah berasal dari zakat mal, zakat ternak, zakat buah dan tanaman (‘usyur),  zakat perdagangan, dan infak atau shodaqah.

Khalifah, dalam Negara Khilafah, memiliki kewenangan penuh menetapkan anggaran belanjanya tanpa harus meminta persetujuan Majelis Umat (atau DPR dalam sistem ekonomi kapitalisme). Penyusunan anggaran belanja Negara Khilafah juga tidak terikat dengan tahun fiskal sebagaimana yang ada dalam sistem ekonomi kapitalisme. Khalifah dalam menetapkan anggaran belanjanya hanya tunduk pada garis-garis atau kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh syariah Islam.

Berbicara neraca keuangan Khilafah berdasar data kekayaan umum Indonesia hari ini, kita cermati terlebih dulu seberapa besar potensi kekayaan yang dimiliki:

  1. Produksi minyak. Indonesia memproduksi sekitar 950.000 barrel per hari (bpd).  Bila asumsi harga minyak adalah US$ 65/barrel dan nilai tukar rupiah Rp. 9000/US$ maka nilai minyak ini hanya sekitar Rp. 202 Triliun.  Bila biaya produksi dan distribusi minyak ditaksir berkisar 10% dari nilai tersebut, maka nett profitnya masih di atas Rp 182 Triliun.  Namun keuntungan ini hanya tercapai bila seluruh hasil minyak dijual dengan harga pasar (tanpa subsidi, yakni US$ 72/barrel) dan baru hasilnya yang dikembalikan ke umum melalui Baitul Maal.  Indonesia bahkan harus menjadi net-importer minyak, karena kebutuhan minyak per hari 1,2 juta barrel, akibat politik energi yang salah urus ditambah selama ini sumber energi terlalu tertumpu pada minyak, termasuk lambatnya pembangunan jaringan kereta api berikut elektrifikasinya.
  2. Produksi gas (LNG) adalah setara sekitar 5,6 juta barrel minyak per hari, namun harganya di pasar dunia hanya 25% harga minyak, jadi nilainya sekitar Rp 297 Triliun atau nett profitnya sekitar Rp 268 Triliun.
  3. Produksi batubara adalah setara 2 juta barrel minyak per hari, dengan harga di pasar dunia sekitar 50% harga minyak, jadi nilainya sekitar Rp. 212 Triliun, atau nett profitnya sekitar Rp 191 Triliun.
  4. Produksi listrik tidak signifikan kecuali bila dilakukan pembangkitan listrik dari energi terbarukan (air, angin, dan geothermal) atau nuklir.  Energi listrik seperti ini biasanya impas dikonsumsi sendiri.  Di Indonesia, karena tidak ada integrasi antara Pertamina, PGN, PT Batubara BukitAsam dan PLN, maka PLN rugi puluhan Triliun.
  5. Produksi pertambangan terutama emas seperti Freeport atau Newmont hanya dapat ditaksir dari setoran pajak yang jumlahnya memang aduhai.  Bila kita percaya kebenaran nilai pajak Freeport yang Rp 6 Triliun setahun, dan ini baru 20% dari nettprofit, itu artinya nettprofitnya adalah Rp. 30 Triliun per tahun.  Ini masuk akal karena dari sumber lain didapat informasi bahwa produksi emas di Freeport adalah sekitar 200 Kg emas murni per hari. Secara kasar, bersama perusahan tambang mineral logam lainnya, yakni emas/Newmont juga timah, bauxit, besi juga kapur, pasir, dan lain-lain nett profit sektor pertambangan adalah minimal Rp. 50 Triliun per tahun.

Dengan demikian dari sektor pertambangan minyak, gas, batubara dan mineral logam didapat penerimaan sekitar Rp. 691 Triliun.  Hariini, dengan pola konsesi dan transfer pricing (terutama untuk gas, batubara dan emas) maka penerimaan yang dilaporkan BUMN maupun swasta ke negara jauh lebih rendah.  Yang harus diingat adalah bahwa sektor pertambangan tidak dapat diperbarui, meski teknologi dapat memperpanjang usianya, tapi suatu hari pasti akan habis juga.

Untuk produksi laut karena sifatnya terutama dilakukan secara bebas oleh nelayan swasta baik kecil maupun besar, tentu agak sulit memasukkannya sebagai penerimaan negara.  Menurut Rokhmin Dahuri, nilai potensi lestari laut Indonesia baik hayati, non hayati, maupun wisata adalah sekitar US$ 82 Milyar atau Rp. 738 Triliun.  Bila ada BUMN kelautan yang ikut bermain di sini dengan ceruk 10%, maka ini sudah sekitar Rp. 73 Triliun.

Yang paling menarik adalah produksi hutan.  Luas hutan kita 100 juta hektar, dan untuk mempertahankan agar lestari dengan siklus 20 tahun, maka setiap tahun hanya 5% tanaman yang diambil.  Bila dalam 1 hektar hutan, hitungan minimalisnya ada 400 pohon, itu berarti setiap tahun hanya 20 pohon per hektar yang ditebang.  Kalau kayu pohon berusia 20 tahun itu nilai pasarnya Rp. 2 juta dan nett profitnya Rp. 1 juta, maka nilai ekonomis dari hutan kita adalah 100 juta hektar x 20 pohon per hektar x Rp 1 juta per pohon = Rp 2000 Triliun.  Fantastis.  Namun tentu saja ini tidak mudah didapat, sebab saat ini lebih dari separo hutan kita telah rusak oleh illegal logging.  Harga kayu yang legalpun juga telah dimainkan dengan transfer pricing untuk menghemat pajak.  Tapi Rp. 1000 Triliun juga masih sangat besar.  Dan kalau kita kelola dengan baik, masih banyak hasil hutan lain yang bernilai ekonomis tinggi, misalnya untuk obat-obatan.

Desain APBN KHILAFAH

Pos Penerimaan (dalam juta Dinar)

  Bagian Fai & Kharaj (tidak diperhitungkan) 0
  Bagian Kepemilikan Umum
–       Minyak 121,5
–       Gas 178,9
–       Batubara 127,5
–       Emas & Mineral Logam lainnya 33,5
–       BUMN Kelautan 48,9
–       Hasil hutan 666,0
  Bagian Shadaqah (tidak diperhitungkan) 0
JUMLAH PENERIMAAN 1176,3

Pos Pengeluaran (juta Dinar)

  Pengentasan Kemiskinan 50% penduduk 167,9
  Kompensasi
–       Layanan Hankam & Jihad 41,7
–       Layanan Pemerintahan dan Peradilan 30,8
–       Layanan Pendidikan dan Dakwah 180,0
–       Layanan Kesehatan 55,8
  Maslahat Vital (Infrastruktur & Fasum) 143,1
  Cadangan Kebencanaan & Perang 33,3
  Maslahat Lain-lain 13,2
JUMLAH PENGELUARAN 666

Desain APBN di atas memang sangat berbeda dengan APBN Indonesia.  APBN Indonesia hari ini memakai pendekatan sektoral dan institusional.  Dokumen rinci APBN hingga level satuan kerja adalah sebuah monster yang sangat tebal meliputi ratusan ribu halaman.  Walhasil, rasio-rasio anggaran terhadap target-target (output, outcome) pelayanan masyarakat kurang dapat diketahui dengan cepat, sementara peluang markup atau penganggaran ganda sangat besar.  Di sisi lain, prinsip Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan adalah, mereka yang tidak dapat menyerap anggarannya, akan dihukum dengan menurunkan anggaran tahun berikutnya.  Tidak dilakukan pembedaan antara anggaran yang kurang terserap sebab efisiensi, atau salah perencanaan, atau faktor eksternal (gangguan alam, masalah sosial, kondisi ekonomi global, kendala aturan yang berlaku, dsb).

Pada hitungan APBN syariah ini, surplus di jumlah penerimaan dapat digunakan untuk melunasi seluruh hutang Indonesia secepatnya, untuk kemudian kita melesat menuju kesejahteraan dengan syariah. Tentu saja, bila khilafah berdiri di negeri muslim yang berbeda kondisinya dengan Indonesia, maka APBN-nya bisa tampak sangat berbeda.  Kalau khilafah berdiri di Irak yang memiliki cadangan migas sangat besar dan merupakan tanah kharajiyah, maka bagian tersebut mesti diisi, sementara hasil hutan atau laut nyaris nol.  Sebaliknya bila khilafah berdiri di Bangladesh yang nyaris tidak punya sumberdaya alam baik migas ataupun hutan, maka bagian fai dan kharaj (terlebih pajak) dan bagian shadaqah mesti dielaborasi dengan intensif. Namun yang butuh dipahami adalah bahwa tegaknya Khilafah di satu tempat pasti akan dibarengi dengan rancangan penggabungan negeri-negeri muslim lainnya yang telah menjadi tempat dakwah Islam kaffah sebelumnya.

Disamping itu musti dipahami, bahwa kebijakan keuangan dalam negara khilafah ini juga menganut prinsip sentralisasi. Sehingga dana dari seluruh wilayah akan ditarik ke pusat, kemudian didistribusikan ke masing-masing daerah sesuai dengan kebutuhannya, bukan berdasar jumlah yang disetor ke negara. Dengan cara seperti ini, tidak ada satu alokasi anggaran pun yang menguap atau tidak tepat sasaran. Di sisi lain, pemerataan pembangunan pun bisa dilakukan dengan baik. Bahkan, tidak akan terjadi penumpukan kekayaan di daerah tertentu, sementara daerah yang lain kekurangan.

Mengenai mekanisme penjagaan negara atas kredibilitas pejabat keuangan, maka Khilafah secara umum memberlakukan transparansi kinerja melalui akuntabilitas sektor keuangan dibawah wewenang Kholifah secara langsung. Disamping itu, kesempurnaan sistem Islam menjadi support system berharga yang tidak bisa dipisahkan, mulai dari aturan jelas tentang penggajian, larangan suap-menyuap, kewajiban menghitung dan melaporkan kekayaan pejabat, kewajiban pemimpin untuk menjadi teladan, serta pemberlakuan sistem hukum atau sanksi yang sempurna. Wallahu a’lam bish-showab.

Penulis: Yuyun Pamungkasari

Apa pendapatmu?

This site uses User Verification plugin to reduce spam. See how your comment data is processed.